• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, November 12, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dana Desa Disoal, Kades Simpang Koje Dipanggil Inspektorat Madina untuk Klarifikasi

by WartaNusantara
Juli 23, 2025
in Hukrim
0
Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dana Desa Disoal, Kades Simpang Koje Dipanggil Inspektorat Madina untuk Klarifikasi

MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Kepala Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, dijadwalkan menghadiri undangan klarifikasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Inspektorat dengan Nomor: 700/018/Insp/2025, bertanggal Juli 2025, yang mengandung perihal “Undangan Klarifikasi dan Permintaan Keterangan”. Dalam surat itu, Kepala Desa diminta hadir secara pribadi pada Jumat, 25 Juli 2025 pukul 09.30 WIB di kantor Inspektorat. Kehadiran bersifat pribadi dan tidak dapat diwakilkan.

RelatedPosts

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta

Load More

Inspektorat juga meminta Kepala Desa membawa sejumlah dokumen penting sebagai bahan evaluasi dan klarifikasi, meliputi:

1. APBDes dan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2023 dan 2024

2. Surat Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun 2023 dan 2024

3. Berita Acara Musyawarah Desa Tahun 2023 dan 2024

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Gerakan Pemuda Masyarakat Simpang Koje/Sordang (GPM-SIMSOR) yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Laporan tersebut disampaikan melalui surat Nomor: 05/SP/GPM-SIMSO/VII/2025 yang berisi permohonan verifikasi fisik dan klarifikasi lapangan terhadap kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Simpang Koje.

Muhammad Sukur Siregar, Inspektur Pembantu Bidang Investasi dan Pengawasan Korupsi Inspektorat Madina, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

“Benar, Inspektorat telah mengundang Kepala Desa Simpang Koje sebagaimana dalam surat yang telah kami sampaikan melalui Sekretaris Kecamatan Lingga Bayu. Ini adalah bagian dari tindak lanjut atas surat GPM SIMSOR terkait permintaan klarifikasi lapangan dan verifikasi fisik Dana Desa TA 2023 dan 2024,” ujar Sukur kepada media, Selasa (23/7).

 

Ia menambahkan, jika dalam proses klarifikasi ditemukan bukti awal yang layak, maka Inspektorat akan melakukan audit investigasi lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya dalam mengawasi pengelolaan dana publik di tingkat desa.

Hingga berita ini dirilis, pihak Pemerintah Desa Simpang Koje belum memberikan pernyataan resmi terkait agenda klarifikasi ini.  *** (Magrifatulloh).

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme
Hukrim

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme

Polres Ende Gelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Tingkatkan Profesionalisme ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM--   Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme anggota...

Read more
Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta

Dugaan Terima Suap 2,6 Miliar Bupati Ponorogo Kena Operasi Tangkap Tangan, KPK Sita Uang Rp 500 Juta

Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Jadi Ketua

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Mengapa BPN Nagekeo Panggil TNI, Bukan Polisi?

Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan

Tanggungjawab Presiden Prabowo Untuk Proyak Whoosh Sudah Sesuai Hukum

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

Load More
Next Post
Walikota Kupang Fokus pada Keselamatan Siswa SMPN 8 yang Keracunan Makanan Bergizi

Walikota Kupang Fokus pada Keselamatan Siswa SMPN 8 yang Keracunan Makanan Bergizi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In