ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Juli 26, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

by WartaNusantara
Juli 25, 2025
in Hukrim
0
KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) resmi mengabulkan permohonan informasi publik yang diajukan Muhammad Amarullah terhadap Kepala Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Putusan ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor: 21/PTS/KIP-SU/VI/2025, yang dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, 9 Juli 2025. Dalam amar tersebut, Majelis Komisioner memerintahkan Kepala Desa agar memberikan salinan APBDes 2024 kepada pemohon.

RelatedPosts

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Load More

Permasalahan ini bermula sejak Januari 2025, ketika Amarullah meminta salinan APBDes dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa. Namun, permintaan itu tidak pernah dijawab hingga batas waktu yang diatur undang-undang.

Setelah mengirimkan surat keberatan pada Februari 2025 dan tetap tidak mendapat respons, Amarullah melayangkan sengketa ke Komisi Informasi pada April 2025. Proses ini berlangsung selama lima kali persidangan.

Majelis Komisioner menyatakan permintaan informasi dari Amarullah sah dan patut. Mereka juga menyatakan bahwa Kepala Desa Pidoli Lombang terbukti lalai menjalankan kewajiban informatif sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi yang diminta—yakni APBDes 2024—dinyatakan sebagai informasi publik yang wajib terbuka dan tidak boleh ditutup-tutupi. “Ketika pemerintah desa bungkam terhadap permintaan informasi, itu adalah tanda bahaya bagi demokrasi desa. Dokumen APBDes adalah hak rakyat untuk tahu. Kalau ditutup-tutupi, wajar publik curiga,” tegas Amarullah kepada wartawan.

Dalam putusannya, Komisi Informasi menyatakan bahwa biaya salinan informasi (fotokopi) ditanggung oleh pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku. Amarullah menyatakan akan segera menyurati Kepala Desa untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Jika permintaan salinan tidak dipenuhi, ia siap mengajukan eksekusi hukum ke pengadilan atau melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI.

Putusan ini sekaligus menjadi preseden penting dalam memperkuat budaya transparansi di tingkat desa. Di tengah meningkatnya dana desa dari pemerintah pusat, keterbukaan adalah kewajiban hukum, bukan pilihan.

Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa dokumen anggaran, pelaksanaan, dan laporan keuangan desa adalah informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan terbuka.  *** (Magrifatulloh).

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan
Hukrim

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM — Proses klarifikasi yang dilakukan...

Read more
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan Harun di Desa Normal

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Dana Desa Disoal, Kades Simpang Koje Dipanggil Inspektorat Madina untuk Klarifikasi

Bendera Merah Putih Berkibar Terus di Kantor Desa Malintang Jae

Bendera Merah Putih Berkibar Terus di Kantor Desa Malintang Jae

Load More
Next Post
Wagub NTT Minta ASN PPPK Jaga Profesionalisme dan Integritas

Wagub NTT Minta ASN PPPK Jaga Profesionalisme dan Integritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In