• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Oktober 16, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa

by WartaNusantara
Agustus 1, 2025
in Hukrim
0
GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa
0
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa

MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM–Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Mandailing Natal (Madina) dan Himpunan Advokat Madina (HAM) memantik kritik dari Gerakan Pantau Keuangan Negara (GPKN) Mandailing Natal.

Ketua GPKN Madina, Muhammad Rezki Lubis, mengingatkan bahwa pendampingan hukum memang hak semua warga negara. Namun ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kerja sama tersebut karena melibatkan institusi desa yang mengelola Dana Desa.

RelatedPosts

Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?

Meridian Dewanta, SH : “Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menggusur Para Warga Di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege”

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Load More

“Kami tidak anti terhadap kerja sama hukum. Tapi jangan sampai pendampingan hukum dijadikan tameng seolah-olah kepala desa kebal hukum. Ini rawan konflik kepentingan, dan yang lebih mengkhawatirkan, justru bisa mengaburkan proses hukum jika terjadi dugaan penyimpangan dana desa,” ujar Rezki.

GPKN mempertanyakan sumber pembiayaan kerja sama tersebut. Apakah berasal dari iuran organisasi atau justru menggunakan Dana Desa yang diambil dari APBDes masing-masing desa.

“Setiap rupiah dari Dana Desa hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang masuk dalam RKPDes dan APBDes. Kalau pendampingan hukum ini tidak tertuang dalam APBDes, maka pengeluaran tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, bahkan potensi tindak pidana korupsi,” tambahnya.

GPKN juga menyoroti pernyataan HAM yang menyebut siap mendampingi “setiap masalah” hukum yang dihadapi pemerintah desa. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan persepsi bahwa hukum bisa dinegosiasikan demi kepentingan pejabat desa.

“Kami mengapresiasi advokat yang memberi pendampingan hukum. Tapi jangan sampai seolah-olah mereka akan menutup atau melindungi kesalahan hukum yang dilakukan aparat desa. Hukum bukan alat dagang. Transparansi harus dijaga,” tegas Rezki.

Sebagai langkah preventif, GPKN mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina untuk ikut mengawasi kerja sama tersebut, khususnya dari sisi penggunaan anggaran publik.

GPKN meminta PMD Madina menerbitkan pedoman tertulis jika kerja sama semacam ini akan dijadikan model untuk seluruh desa di kabupaten tersebut.

Lembaga itu juga mendorong agar para kepala desa tetap tunduk pada tata kelola keuangan yang akuntabel, tidak tergiur rasa aman semu hanya karena ada pendampingan hukum.

“Yang dibutuhkan hari ini bukan hanya pendampingan hukum saat bermasalah, tapi pendampingan moral dan integritas sebelum masalah muncul,” pungkas Rezki.

Lebih lanjut, GPKN menyatakan akan terus memantau implementasi MoU tersebut. Mereka menaruh harapan besar bahwa kerja sama ini tidak menjadi alat pembenaran terhadap penyimpangan keuangan desa.

“Kita akan lihat ke depan, apakah MoU ini mampu mendorong perbaikan dalam penyusunan APBDes yang selama ini kerap rancu dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Atau justru sebaliknya, MoU ini malah menjadi tameng yang membekingi praktik-praktik kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa,” tutup Rezki.
*** (Magrifatulloh).

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?
Hukrim

Meridian Dewanta, SH : “Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menggusur Para Warga Di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege”

Meridian Dewanta, SH : "Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menggusur Para Warga Di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru,...

Read more
Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Ketika Mafia “Merampok” Rezeki Warga di Waduk Lambo

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan Ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan Ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Load More
Next Post
Honda Mobil Kupang Ikut Pameran Produk di Taman Nostalgia

Honda Mobil Kupang Ikut Pameran Produk di Taman Nostalgia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In