Kejari Lembata dan BPJS Kesehatan Maumere Tandatangani Kerja Sama Penegakan Hukum dan Kepatuhan JKN
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata Bapak Raden Arie Wijaya Kawedhar, S.H. dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere Ibu dr. Dina Anjayani, MPH., sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama Penegakan Hukum dan Kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penandatangan kerjasama tersebut berlangsung Pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025, pukul 08.30 Wita, bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Lewoleba, Kabupate Lembata.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Raden Arie Wijaya Kawedhar, SH., pada kesempatan tersebut dalam sambutannya menyampaikan, bahwa tujuan diadakannya Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan efektifitas
penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara.
Penyelesaian masalah hukum tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan Cabang Maumere, Kabupaten Sikka, terutama upaya penegakan kepatuhan badan usaha dan peserta program JKN yang mencakup tetapi tidak terbatas pada :
1. Pendampingan Hukum, yaitu Kejaksaan memberikan pendampingan hukum kepada
BPJS Kesehatan dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, seperti
penagihan iuran, sengketa kepesertaan, atau masalah hukum lainnya ;
2. Penegakan Kepatuhan, yaitu membantu BPJS Kesehatan dalam menegakkan
kepatuhan badan usaha dan peserta terhadap ketentuan program JKN; dan
3. Penyelesaian Masalah Hukum, yaitu Memfasilitasi penyelesaian masalah hukum yang timbul terkait pelaksanaan program JKN melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata. Arie Wijaya juga mengungkapkan bahwa sebagai bentuk komitmen
konkret dari Kerja Sama tersebut akan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Maumere kepada Kejaksaan Negeri Lembata terkaitn permasalahan dan kendala yang dimiliki oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Maumere dalam pelaksanaan program JKN, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran dan ketidakpatuhan peserta terhadap aturan yang berlaku.
Sedangkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere, dr. Dina Anjayani, MPH., juga menyampaikan apresiasinya atas kerja sama antara Kejaksaan dan BPJS Kesehatan yang telah berlangsung selama kurang lebih 11 tahun dalam pelaksanaan program JKN.
Menurut Dina Anjayani, dengan adanya sinergi antara
Kejaksaan dan BPJS Kesehatan, sudah banyak pekerja yang hak-haknya terlindungi dan pihaknya juga berharap jumlah pekerja yang terlindungi haknya untuk terus bertumbuh ke
depannya.
Diharapkan dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai upaya pemberi kerja dalam memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya dan memastikan keberlangsungan dan keberhasilan program JKN di wilayah hukum Kabupaten Lembata.
Demikian Siaran Pers Nomor: PR-07/N.3.22/Dip.4/08/2025 yang dikirim Kepala Seksi Intelejen Kejari Lembata, Ajun Jaksa Moh. Risal Hidayat, SH., yang diterima Warta-Nusantara.Com, Rabu, 6 Agustua 2025.
*** (WN-01)