• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Desember 28, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan

by WartaNusantara
Agustus 21, 2025
in Hukrim
0
Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejari Lembata Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 2 Nubatukan

Fokus Pencegahan Kenakalan Remaja dan Kekerasan Seksual Anak

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata kembali menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bentuk komitmen menekan angka kekerasan seksual terhadap anak. Kegiatan ini berlangsung di SMAN 2 Nubatukan.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Demikian Siaran Pers Kepala Seksi Intel Kejari Lembata, Moh. Risal Hdayat, SH.,, diterima Warta-Nusantara.Com, pada Kamis (21/8/2025. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut diikuti oleh 149 pelajar.

Program JMD itu mengangkat tema “Kenakalan Remaja dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak”, penyuluhan hukum tersebut bertujuan memberikan pemahaman sejak dini kepada remaja terkait potensi pelanggaran hukum, khususnya yang melibatkan anak baik sebagai korban maupun pelaku.

Dalam penyuluhan yang disampaikan oleh tim Kejari Lembata, peserta mendapat materi mengenai :

Bentuk-bentuk kenakalan remaja yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.

Upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.

Peran keluarga dan sekolah dalam membentuk kesadaran hukum.

Kegiatan berjalan interaktif. Melalui sesi tanya jawab, para pelajar menunjukkan antusiasme dan kepedulian terhadap isu hukum yang dekat dengan kehidupan mereka.

Program JMS merupakan bagian dari tugas dan wewenang Kejaksaan RI di bidang ketertiban dan ketenteraman umum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lembata, Moh. Risal Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum generasi muda agar menjauhi kenakalan remaja, sekaligus mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual. *** (Bedos Making)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Bupati Lembata Kanis Tuaq Terima Penghargaan dari Kementerian Kesehatan 

Bupati Lembata Kanis Tuaq Terima Penghargaan dari Kementerian Kesehatan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In