Kejaksaan Negeri Lembata Setor Uang Korupsi Rp 190 Juta ke Kas Negara
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Raden Arie Wijaya, Kawedhar, SH., melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, (Kasi Pidsus) Yohanes Simarmata SH telah melakukan penyetoran uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 190 Juta ke Kas Negara pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam SIARAN PERS Nomor: PR 15/N.3.22/Dek.1/08/2025 yang ditandatangani Kepala Seksi Injelijen Kejari Lembata, Ajun Jaksa Moh. Risal Hidayat, SH., yang diterima Warta-Nusantara.Com, Kamis, 28 Agustus 2025 menerangkan, bahwa perlu diketahui sebelumnya penanganan perkara Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6518 K/PID.SUS/2025 tanggal 26 Juni 2025.
Terpidana Johansyah selaku penyedia dengan putusan uang pengganti sebesar Rp1.016.828.313,00 (satu miliar enam belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga belas rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan dalam perkara a quo sebagaimana barang bukti sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) yang dirampas untuk Negara.
Menurut Risal Hidayat, adapun jumlah uang sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah) tersebut sebelumnya berupa barang bukti yang telah di sita dari Terpidana oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata pada saat tahap Penyidikan.
Sehingga dari jumlah uang tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6518 K/PID.SUS/2025 tanggal 26 Juni 2025 disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Oleh karena itu, jelas Risal Hidayat, Terpidana JOHANSYAH masih memilki tanggungjawab kerugian negara yang dibebankan kepadanya sebesar Rp826.828.313,00 (delapan ratus dua puluh enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga belas rupiah) Subsidair 2 (dua) tahun penjara.
Penyetoran tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sekaligus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Lembata menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara merupakan salah satu prioritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, di samping menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku.
Dengan adanya penyetoran ini, diharapkan dapat menjadi pengingat kepada seluruh pihak bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Kejaksaan akan terus berupaya maksimal dalam melakukan penindakan, penegakan hukum, dan pemulihan aset negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. *** (Bedos Making)