• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Desember 19, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Lembata Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Seorang Pelajar

by WartaNusantara
September 5, 2025
in Hukrim
0
Polres Lembata Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Seorang Pelajar
0
SHARES
479
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Lembata Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Seorang Pelajar

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial FTM berusia 17 Tahun yang masih berstatus pelajar.

Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi.,M.Psi melalui Kepala Satreskrim, Iptu Muhammad Ciputra, S.H. mengungkapkan kasus Persetubuhan anak dibawah umur ini kepada Warta Nusantara pada Jumat, 5 September 2025.

Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/VI/2025/SPKT/Res. Lembata/Polda NTT Tanggal : 23 Juni 2025 mengurai Kronologi Perkara sebagai berikut :
Berdasarkan laporan polisi tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial ML (18), warga Desa Kaohua, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata. Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial FTM (17), yang masih berstatus pelajar sekaligus pacarnya.

RelatedPosts

Tenaga Ahli KemenHAM Sambangi Kemenham Jateng, Dengar Aspirasi Jajaran dan Persiapan Pelatihan HAM

Tenaga Ahli KemenHAM Sambangi Kemenham Jateng, Dengar Aspirasi Jajaran dan Persiapan Pelatihan HAM

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Load More

Perbuatan itu dilakukan sebanyak empat kali, sejak April 2023 hingga Juli 2024, di rumah tersangka. Akibatnya, korban mengalami kehamilan dan telah melahirkan seorang anak.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Lembata. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata guna proses hukum lebih lanjut.

Dasar Hukum :
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Pernyataan Resmi Kapolres Lembata : Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi.,M.Psi melalui Kepala Satreskrim, Iptu Muhammad Ciputra, S.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari tindakan yang dapat merusak masa depan mereka. *** (BM)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tenaga Ahli KemenHAM Sambangi Kemenham Jateng, Dengar Aspirasi Jajaran dan Persiapan Pelatihan HAM
Hukrim

Tenaga Ahli KemenHAM Sambangi Kemenham Jateng, Dengar Aspirasi Jajaran dan Persiapan Pelatihan HAM

Tenaga Ahli KemenHAM Sambangi Kemenham Jateng, Dengar Aspirasi Jajaran dan Persiapan Pelatihan HAM SEMARANG : WARTA-NUSANTARA.COM--   Kantor Wilayah Kementerian Hak...

Read more
Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Ketua Kompak Indonesia Minta Kapolda NTT Wajib Turun Tangan Berantas Jaringan Rokok Ilegal di NTT

Gubernur NTT Ajak Masyarakat NTT Gemar Menanam

Suku Sidhe Layangkan Somasi ke Kapolres Ngada: “Polisi Jangan Jadi Mafia Tanah!”

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Load More
Next Post
Penasehat Hukum Pangiutan Tondi Lubis SH MH : Fakta Persidangan Tidak Buktikan Terdakwa Najamuddin Siregar Lakukan Tindak Pidana

Penasehat Hukum Pangiutan Tondi Lubis SH MH : Fakta Persidangan Tidak Buktikan Terdakwa Najamuddin Siregar Lakukan Tindak Pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In