Aksi Tawuran di Alor: “Anak dibawah Umur Terlibat Perlu Perhatian Khusus”
ALOR : WARTA-NUSANTARA.COM– Polres Alor mengevaluasi soal maraknya aksi tawuran dan tindak kekerasan yang mengakibatkan kekacauan di Kota Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor belum lama ini, “(Tawuran dan kekerasan) dimulai adanya keterlibatan anak-anak dibawah umur,” ujar Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari pada Rabu (1/10/2025) terkait hasil evaluasi.
Sejak pertengahan September 2025, tercatat sejumlah kasus kekerasan tercatat terjadi mulai dari tawuran, pengeroyokan, hingga provokasi di media sosial.
Buntutnya, puluhan remaja diamankan, sebagian besar masih berstatus anak di bawah umur. Persoalan awalnya dipicu percakapan di aplikasi WhatsApp antara dua remaja laki-laki usia 14 tahun inisial IIAS warga Kelurahan Wetabua, dengan remaja perempuan inisial DL warga Kampung Cinna, Kelurahan Kalabahi Kota.
Perselisihan yang berawal dari percakapan pribadi itu berkembang menjadi kesalahpahaman antar kelompok remaja hingga akhirnya berujung pada tawuran antara kelompok Kampung Wetabua dan Kampung Pantar.
Situasi semakin memanas ketika seorang remaja laki-laki usia 17 tahun inisial DM asal Kelurahan Welai Barat, menjadi korban pengeroyokan oleh remaja dari Kelurahan Wetabua.
Peristiwa ini menambah ketegangan di kalangan remaja setempat dan memperluas potensi konflik.Puncaknya terjadi pada 17 September 2025, saat Polres Alor menggelar operasi pengamanan dan berhasil mengamankan sebanyak 19 remaja yang terlibat langsung dalam aksi tawuran. “Dari jumlah tersebut secara umum adalah berstatus anak di bawah umur,” tambah Kapolres Alor.
Mereka berasal dari berbagai kelurahan dan desa di Kecamatan Teluk Mutiara, antara lain Batutenata, Habeleng, Lanbo, Moepali, Kadelang, serta Kelurahan Welai Barat.Para remaja ini diamankan ketika terlibat aksi saling serang maupun saat kedapatan membawa benda berbahaya. Tidak berhenti di situ, beberapa hari setelahnya, dua anak dibawah umur kembali diamankan karena membawa senjata tajam berupa panah ambon.
Keduanya ditangkap saat mencoba memprovokasi remaja lain agar melanjutkan tawuran pasca-insiden pada 17 September 2025. Keduanya berasal dari Desa Lendola dan masih berusia 15 dan 17 tahun. Terhadap kasus tersebut dilanjutkan ke proses penyidikan yang nantinya akan dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan ke Pengadilan. Selain aksi di lapangan, gesekan antar warga muda juga merembet ke media sosial.



“Terhadap unggahan tersebut dikenakan UU ITE dimana kasus tetap dilanjutkan proses penyidikan,” ujar Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari sembari menambahkan, bahwa seluruh rangkaian peristiwa ini menjadi perhatian serius kepolisian.”Kami sudah mengamankan para remaja yang terlibat, dan khusus bagi anak-anak di bawah umur, penanganan dilakukan dengan pendekatan edukatif melalui koordinasi bersama orang tua, sekolah, dan tokoh masyarakat,” jelasnya.Polres Alor kini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan langkah preventif dengan meningkatkan patroli di titik-titik rawan tawuran, serta menggencarkan penyuluhan keamanan dan ketertiban masyarakat di sekolah-sekolah.Polisi juga melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan organisasi pemuda untuk memberikan pembinaan terhadap generasi muda agar tidak mudah terprovokasi.
Kapolres Alor di beberapa kali kegiatan Jumat Curhat dan Minggu Kasih juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak.
“Banyak kasus ini dipicu oleh hal-hal sepele, namun berujung pada perkelahian besar. Orang tua harus lebih memperhatikan aktivitas anak-anak, terutama penggunaan media sosial dan gawai,” ujarnya.Polres Alor mengimbau seluruh masyarakat agar turut berperan dalam menjaga keamanan dengan segera melaporkan bila menemukan tanda-tanda provokasi atau potensi tawuran.
Aparat berharap, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, situasi kamtibmas di Kabupaten Alor dapat kembali kondusif.
Kapolres berharap perlu ada sebuah seminar yang diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dengan mengundang pakar sosiologi dari Provinsi NTT, Ormas yang melakukan pembinaan terhadap perempuan dan anak dibawah umur, para cendekiawan dan pakar dari Kampus-kampus ternama di Provinsi NTT dengan harapan nantinya dapat menghasilkan sebuah rekomendasi yang tepat kepada Pemerintah Kabupaten Alor dan juga kepada Polres Alor. *** (*/DC//WN-01)