• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Desember 27, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

by WartaNusantara
November 6, 2025
in Hukrim, Uncategorized
0
Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejari Lembata Setor Uang Korupsi 1 Miliar Kasus Proyek Jalan : Lely Lumina Lay divonis 4 Tahun Penjara

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menyetor Uang Hasil Korupsi perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 1 Miliar. Terpidana atas nama Lely Lumina Lay divonis hukuman 4 tahun penjara.

Penyetoran uang hasil korupsi tersebut berlangsung pada Kamis, 06 November 2025, dimulai pukul 11.00 WITA, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lembata.

Berdasarkan Siaran Pers dari Kepala Seksi Intelijen, Moh Risal Hidayat, SH., bahwa Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyetoran uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026

Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026

Load More

Dijelaskan, bahwa perlu diketahui sebelumnya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022, Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan penuntutan hingga akhirnya inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap berberdasarkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Kupang Nomor Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg tanggal 11 Februari 2025, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG tanggal 25 Maret 2025, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8621 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Agustus 2025.

Bahwa Terpidana Lely Lumina Lay,S.E. selaku penyedia, dijatuhi hukuman dengan putusan :

  1. Menyatakan Terdakwa Lely Yumina Lay, S.E. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
  3. Menetapkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Lembata oleh Terdakwa, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara;

Sehingga dari sejumlah uang Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tersebut, berdasarkan putusan, Kejaksaan Negeri Lembata melalui  Seksi Tindak Pidana Khusus menyetorkan ke Kas Negara dari Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kemudian selain dari pada uang sejumlah satu milyar yang disetor tersebut, Terpidana Lely Lumina Lay, S.E. masih memiliki tanggungjawab berupa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.591.974.000,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan dari jumlah uang tersebut, Kejaksaan Negeri Lembata akan menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kejaksaan Negeri Lembata menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara merupakan salah satu prioritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, di samping menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku.

Dengan adanya penyetoran ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sekaligus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Diharapkan dapat menjadi pengingat kepada seluruh pihak bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Kejaksaan akan terus berupaya maksimal dalam melakukan penindakan, penegakan hukum, dan pemulihan aset negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. *** (WN-01)

 

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026

Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026

Prof. Dorodjatun dan Globe Inspiratif

Prof. Dorodjatun dan Globe Inspiratif

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Launching NTT Mart Manggarai Barat, Gubernur Melki : Wujud Nyata Ekonomi Kerakyatan dan Etalase Produk Unggulan NTT

Launching NTT Mart Manggarai Barat, Gubernur Melki : Wujud Nyata Ekonomi Kerakyatan dan Etalase Produk Unggulan NTT

Wagub Johni Asadoma : NTT-NTB Siap menjadi Tuan Rumah PON Tahun 2028

Wagub Johni Asadoma : NTT-NTB Siap menjadi Tuan Rumah PON Tahun 2028

Load More
Next Post
Wagub Johni Asadoma : Misi Dagang dan Investasi Antara Jatim dan NTT, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Wagub Johni Asadoma : Misi Dagang dan Investasi Antara Jatim dan NTT, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In