Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan di Ende Memasuki Tahap II, Rugikan Negara Rp6,4 Miliar ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM— Polres Ende Polda NTT melalui Satreskrim resmi melimpahkan barang bukti dan tiga orang tersangka (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Ende terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal penangkap ikan. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla saat konferensi Pers di Lobi Satreskrim. Selasa (15/09/2026). Siang. Kasus ini bermula dari program bantuan hibah langsung dalam negeri Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk kelompok nelayan di Kabupaten Ende, pada tahun anggaran 2022–2023. Sebanyak 25 unit kapal fiberglass berkapasitas 5 GT yang diserahkan kepada nelayan ternyata rusak total, tidak dapat digunakan, dan justru membahayakan keselamatan penggunanya. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, proyek bermasalah ini mengakibatkan kerugian keuangan negara secara menyeluruh (total loss) sebesar Rp6.483.703.500. Kapolres Ende saat Konferensi pers mengatakan bahwa dalam proses penyidikan yang dimaksimalkan sejak terbitnya Laporan Polisi tanggal 14 Mei 2025, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu: RR: Pegawai Kementerian Sosial RI. DAW (alias BB): Pihak penghubung. YS: Pembuat kapal. Ujarnya di hadapan Awak media yang hadir “Penyidik menemukan bahwa mekanisme hibah tidak dilaksanakan sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah yang benar. Pengerjaan dilakukan tanpa pengawasan melekat sehingga menghasilkan kapal yang cacat produksi” Ujarnya. Pengungkapan kasus ini mengungkap skema penyimpangan bantuan hibah yang tidak sesuai dengan prosedur legal. Modus operandi para tersangka meliputi: 1. Penyimpangan Mekanisme: Proyek bantuan kapal senilai miliaran rupiah ini tidak melewati pengawasan serta mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sah. 2. Pengawasan Absen: Pembuatan kapal dilakukan secara mandiri tanpa adanya pengawasan melekat (quality control) maupun pengendalian yang memadai. 3. Kapal Tak Layak Pakai: Pencairan cek dilakukan di Surabaya, sementara pembuatan 25 unit kapal dipusatkan di Pantai Nangalala, Kabupaten Ende. Namun saat diserahterimakan pada April 2023, seluruh unit kapal dalam kondisi rusak dan tidak bisa melaut. Selain menyerahkan para tersangka, pihak penyidik Polres Ende juga melimpahkan sejumlah barang bukti penting ke pihak kejaksaan: 1. 25 unit kapal bantuan Kemensos RI (berada di Kabupaten Ende). 2. 25 dokumen Pas Kecil untuk masing-masing kapal dan dokumen perencanaan pelaksanaan dan pertanggunghawaban keuangan 3. Uang tunai senilai Rp1.507.701.000. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 20 KUHP. Lanjut Kapolres Ende. Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ende untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan. ***(PelitaDesa/WN-01) Post Views: 13 Navigasi pos Kasus Kekerasan Seksual 13 Anak di Sumba Barat, KPAI Dorong Penegakan Hukum dan Pemulihan Korban