• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Februari 25, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ketua Komisi Informasi NTT Apresiasi Peraturan Bupati Flores Timur Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik

by WartaNusantara
Januari 20, 2026
in Hukrim
0
Ketua Komisi Informasi NTT Apresiasi Peraturan Bupati Flores Timur Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Komisi Informasi NTT Apresiasi Peraturan Bupati Flores Timur Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–  Pemerintah Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 28 November 2025 telah mengundangkan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Publik. Terbitnya peraturan bupati ini menuai apresiasi Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Germanus Attawuwur.

Putra kelahiran Nagawutun, Lembata ini memberikan selain memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Flores Timur atas langkah maju yang telah ditorehkan ini karena hadirnya peraturan ini turut mendongkrak indens keterbukaan informasi public di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Bagi beliau Peraturan Bupati ini adalah Tonggak Sejarah dan sekaligus sebagai Pedoman Arah bagi Badan Publik di kabupaten Flores Timur dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.Hadirnya Peraturan local ini juga memberikan ruang kepada public untuk mengawasi tata kelola pemerintahan guna mendukung tercapainya reformasi birokrasi yang berbasis pada transparansi, akuntabilitas dan partisipasi public.

Selain itu pula, dengan diundangkannya peraturan ini menunjukkan political will Pemerintah Kabupaten Flores Timur terhadap pemenuhan hak masyarakat Flores Timur dalam rangka untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Negara guna mewujudkan good government an clean governance. Atau secara negasi, hadirnya Peraturan Bupati Flores Timur untuk memungkikan keterlibatan masyarakat dalam mengawal dan mengawasi pemerintah dan pemerintahan untuk menghindari terjadinya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme demikian Germanus, alumnus STFK Ledalero.

RelatedPosts

Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka.

Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka.

​Polres Ende Gelar Tes Urine Mendadak Bagi Personel, Wujudkan Institusi Bersih

​Polres Ende Gelar Tes Urine Mendadak Bagi Personel, Wujudkan Institusi Bersih

Load More

Setelah membaca peraturan tersebut, Germanus yang adalah juga mantan Ketua Pengawas Pemilu Kota Kupang tahun 2012-2014 dan Tahun 2016-2017 mengharapkan :

Pertama, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan dana bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada seluruh Badan Publik, baik di tingat Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Flores Timur maupun di tingkat kecamatan. Peraturan ini ibarat pistol, dan anggaran adalah pelurunya. Bila anggaran tidak dialokasikan untuk pengelolaan PPID maka sebaiknya tidak perlu ada aturan ini. Apa makna sebuah aturan yang tidak berdampak kepada kesejahteraan public? Karena muara dari pelayanan PPID adalah masyarakat.

Kedua, Peraturan sudah disiapkan yang memungkinkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawal dan mengawasi tata kelola pemerintahan.

Karena itu harapannya adalah agar masyarakat Flores Timur atau Badan Hukum silahkan menggunakan haknya secara bertanggungjawab, untuk memohonkan informasi public apapun kepada Badan Publik (instansi pemerintah, LSM, BUMD, Partai Politik) dalam rangka mengawal dan mengawasi pemerintah dan pemerintahannya supaya jangan ada korupsi, kolusi dan nepotisme. Bila permohonan informasi public tidak diberikan oleh Badan Publik maka masyarakat/Badan Hukum dapat mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur  yang memiliki tugas untuk menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi public melalui jalur mediasi atau ajudikasi nonlitigasi. *** (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka.
Hukrim

Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka.

Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka. MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM--  Kepala Desa...

Read more
​Polres Ende Gelar Tes Urine Mendadak Bagi Personel, Wujudkan Institusi Bersih

​Polres Ende Gelar Tes Urine Mendadak Bagi Personel, Wujudkan Institusi Bersih

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Penyidik Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Empat ASN Lembata Dipecat, 7 Lainnya Diperiksa : Bupati Kanisius Tuaq Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran Disiplin

Empat ASN Lembata Dipecat, 7 Lainnya Diperiksa : Bupati Kanisius Tuaq Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran Disiplin

PETI Batang Natal Cemari Sungai, Masyarakat Geram: Desak Kapolsek Dicopot, Oknum “J” Diduga Jadi Payung Tambang Ilegal

PETI Batang Natal Cemari Sungai, Masyarakat Geram: Desak Kapolsek Dicopot, Oknum “J” Diduga Jadi Payung Tambang Ilegal

Penegakan Integritas Kejaksaan Negeri Madina Dipertanyakan  Periksa Pejabat Dikdas Dinas Pendidikan 

Penegakan Integritas Kejaksaan Negeri Madina Dipertanyakan  Periksa Pejabat Dikdas Dinas Pendidikan 

Load More
Next Post
Wagub NTT Tekankan Pembangunan Kawasan Perbatasan

Wagub NTT Tekankan Pembangunan Kawasan Perbatasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In