Pemkab Manggarai Timur Perpanjang Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Flores

Pemkab Manggarai Timur Perpanjang Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Flores

MANGGARAI : WARTA-NUSANTARA.COM—  Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur kembali memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Flores. Perpanjangan ketiga ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor HK/164/ Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Borong pada tanggal 20 September 2026 oleh Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas.

Melalui keputusan tersebut, Status Tanggap Darurat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari, terhitung mulai tanggal 20 September 2026 sampai dengan 26 September 2026.

Perpanjangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aktivitas gempa bumi susulan yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Manggarai Timur serta masih berlangsungnya proses penanganan dampak bencana berupa kerusakan rumah tinggal dan sarana prasarana publik.

Perpanjangan status ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan penanganan melalui kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan penanganan pengungsi, serta penanganan sarana dan prasarana secara cepat, tepat, terpadu, sinergis, dan berkelanjutan.

Keputusan ini memperhatikan Press Release BMKG tanggal 15 September 2026 terkait Gempa Bumi di Utara Flores dengan Magnitudo 7,7 SR berpusat di Utara Kabupaten Nagekeo, serta Rekomendasi dan Laporan Kaji Cepat dari BPBD Kabupaten Manggarai Timur tanggal 12 September 2026.

Adapun poin-poin penting dalam keputusan tersebut adalah:
1. Pelayanan Publik Tetap Normal. Selama masa perpanjangan, penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan tetap dilaksanakan secara normal dengan tetap memperhatikan kondisi kebencanaan serta aspek keselamatan masyarakat.

2. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tetap Berjalan. KBM tetap dilaksanakan secara normal, namun dilaksanakan di luar bangunan ruang kelas yang ditetapkan sebagai tempat pembelajaran sementara, demi menjamin keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik.

3. Bersifat Fleksibel. Status tanggap darurat ini dapat diperpanjang kembali atau diperpendek sesuai dengan perkembangan aktivitas gempa susulan dan kebutuhan penanganan di lapangan.

4. Pembiayaan dibebankan pada APBD Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2026 dan sumber-sumber keuangan lain yang sah dan tidak mengikat.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi gempa susulan, tidak terpancing isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan terus mengikuti informasi resmi dari BMKG dan BPBD Kabupaten Manggarai Timur. ***(PelitaDesa/WN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *