• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Februari 25, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari Kota Kupang Tahan Mokris Lay, Anggota DPRD Terjerat Kasus Dugaan Penelantaran Istri-Anak

by WartaNusantara
Januari 28, 2026
in Hukrim, Uncategorized
0
Kejari Kota Kupang Tahan Mokris Lay, Anggota DPRD Terjerat Kasus Dugaan Penelantaran Istri-Anak
0
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Yohanes Leonardo Dara : Rapat 25 Februari Jangan Jadi Panggung Formalitas

Yohanes Leonardo Dara : Rapat 25 Februari Jangan Jadi Panggung Formalitas

Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka.

Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka.

Load More

Kejari Kota Kupang Tahan Mokris Lay, Anggota DPRD Terjerat Kasus Dugaan Penelantaran Istri-Anak

Anggota DPRD Kota Kupang Resmi Ditahan Kejari Kota Kupang pada Rabu, 28 Januari 2026. 

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menahan anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, terkait kasus dugaan penelantaran istri dan anak. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu, 28 Januari 2026.

Tersangka digiring menuju mobil tahanan Kejari Kota Kupang pada pukul 16.45 WITA. Saat hendak dibawa ke rumah tahanan, awak media sempat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada yang bersangkutan. Namun, Mokris Lay hanya tersenyum dan memilih diam membisu, tanpa memberikan satu kata pun, hingga masuk ke dalam mobil tahanan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hasbuddin B. Paseng, S.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan tidak terus terang dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan.

“Alasan dilakukan penahanan karena tersangka ini tidak terus terang dalam memberikan keterangan yang sesuai dengan perbuatannya,” kata Hasbuddin kepada wartawan.

Ia menambahkan, pihak Kejari Kota Kupang akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, dan dipastikan proses tersebut tidak akan memakan waktu lama.

“Untuk pelimpahan, kita akan limpahkan secepatnya, tidak sampai satu minggu,” jelasnya.

Terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Hasbuddin menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak dari tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mokris Lay selanjutnya akan menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIA Kupang. Dalam perkara ini, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka bersifat alternatif, yakni:
Pertama, Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau kedua, Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau ketiga, Pasal 428 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kita kenakan pasal-pasal tersebut sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik,” pungkas Hasbuddin.

Tiga Tahun Berproses, Kejari Kota Kupang Shirley Manutede  Akhirnya Tahan Anggota DPRD Mokris Lay

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, (istimewa)

Setelah tiga tahun berproses di tingkat penyidikan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Kejaksaan Tinggi NTT, keraguan publik terhadap keberanian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dalam menangani perkara yang melibatkan anggota DPRD akhirnya terjawab.

Pada Rabu, 28 Januari 2026, Kejari Kota Kupang resmi menahan Mokris Lay, anggota DPRD Kota Kupang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak.

Penahanan dilakukan saat pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.

Sebelumnya, Mokris Lay sempat tidak ditahan oleh penyidik Polda NTT meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga memicu sorotan dan keraguan publik terkait penegakan hukum dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Transparan ke Publik, Bank NTT Rilis SBDK Desember 2025 untuk UMKM hingga KPR

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan analisa yuridis yang matang.

Menurut Shirley Manutede, penahanan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, yang menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta apabila tindak pidana tersebut diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Selain itu, penahanan juga didasarkan pada ketentuan KUHP Baru, di antaranya Pasal 99 ayat (5) dan Pasal 100 ayat (5), yang menegaskan kewenangan penuntut umum untuk melakukan penahanan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti sah dan berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21).

Kajari Kota Kupang juga mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan, tersangka memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Tersangka mengaku tidak melakukan penelantaran, namun berdasarkan hasil penyidikan, unsur-unsur penelantaran terhadap istri dan anak telah terpenuhi.

Penahanan terhadap Mokris Lay turut diperkuat dengan adanya permohonan penahanan dari saksi korban, Ferry Anggi Widodo, selaku istri tersangka.

Dalam permohonan tersebut disebutkan bahwa hingga saat ini tersangka tidak memberikan nafkah dan tidak menyediakan tempat tinggal, sehingga dinilai menelantarkan istri dan anak-anaknya.

*** (SNTT/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Yohanes Leonardo Dara : Rapat 25 Februari Jangan Jadi Panggung Formalitas
Uncategorized

Yohanes Leonardo Dara : Rapat 25 Februari Jangan Jadi Panggung Formalitas

Yohanes Leonardo Dara : Rapat 25 Februari Jangan Jadi Panggung Formalitas WARTA-NUSANTARA.COM--  Rapat yang digelar Rabu, 25 Februari, di Aula...

Read more
Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka.

Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka.

Gubernur NTT : Satu Tahun Kepemimpinan adalah Perjuangan

Gubernur NTT : Satu Tahun Kepemimpinan adalah Perjuangan

​Polres Ende Gelar Tes Urine Mendadak Bagi Personel, Wujudkan Institusi Bersih

​Polres Ende Gelar Tes Urine Mendadak Bagi Personel, Wujudkan Institusi Bersih

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Penyidik Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Empat ASN Lembata Dipecat, 7 Lainnya Diperiksa : Bupati Kanisius Tuaq Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran Disiplin

Empat ASN Lembata Dipecat, 7 Lainnya Diperiksa : Bupati Kanisius Tuaq Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran Disiplin

Load More
Next Post
Wagub Johni Asadoma Sambut Kepulangan Atlet Disabilitas NTT, Alfin Nomleni Usai Mengharumkan Indonesia di Kancah Internasional

Wagub Johni Asadoma Sambut Kepulangan Atlet Disabilitas NTT, Alfin Nomleni Usai Mengharumkan Indonesia di Kancah Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In