Kejari Kota Kupang Tahan Mokris Lay, Anggota DPRD Terjerat Kasus Dugaan Penelantaran Istri-Anak
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menahan anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, terkait kasus dugaan penelantaran istri dan anak. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu, 28 Januari 2026.

Tersangka digiring menuju mobil tahanan Kejari Kota Kupang pada pukul 16.45 WITA. Saat hendak dibawa ke rumah tahanan, awak media sempat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada yang bersangkutan. Namun, Mokris Lay hanya tersenyum dan memilih diam membisu, tanpa memberikan satu kata pun, hingga masuk ke dalam mobil tahanan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hasbuddin B. Paseng, S.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan tidak terus terang dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan.
“Alasan dilakukan penahanan karena tersangka ini tidak terus terang dalam memberikan keterangan yang sesuai dengan perbuatannya,” kata Hasbuddin kepada wartawan.
Ia menambahkan, pihak Kejari Kota Kupang akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, dan dipastikan proses tersebut tidak akan memakan waktu lama.
“Untuk pelimpahan, kita akan limpahkan secepatnya, tidak sampai satu minggu,” jelasnya.
Terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Hasbuddin menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak dari tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mokris Lay selanjutnya akan menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIA Kupang. Dalam perkara ini, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka bersifat alternatif, yakni:
Pertama, Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau kedua, Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau ketiga, Pasal 428 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kita kenakan pasal-pasal tersebut sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik,” pungkas Hasbuddin.
Tiga Tahun Berproses, Kejari Kota Kupang Shirley Manutede Akhirnya Tahan Anggota DPRD Mokris Lay

Setelah tiga tahun berproses di tingkat penyidikan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Kejaksaan Tinggi NTT, keraguan publik terhadap keberanian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dalam menangani perkara yang melibatkan anggota DPRD akhirnya terjawab.
Pada Rabu, 28 Januari 2026, Kejari Kota Kupang resmi menahan Mokris Lay, anggota DPRD Kota Kupang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak.
Penahanan dilakukan saat pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.
Sebelumnya, Mokris Lay sempat tidak ditahan oleh penyidik Polda NTT meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga memicu sorotan dan keraguan publik terkait penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan analisa yuridis yang matang.
Menurut Shirley Manutede, penahanan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, yang menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta apabila tindak pidana tersebut diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Selain itu, penahanan juga didasarkan pada ketentuan KUHP Baru, di antaranya Pasal 99 ayat (5) dan Pasal 100 ayat (5), yang menegaskan kewenangan penuntut umum untuk melakukan penahanan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti sah dan berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21).
Kajari Kota Kupang juga mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan, tersangka memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Tersangka mengaku tidak melakukan penelantaran, namun berdasarkan hasil penyidikan, unsur-unsur penelantaran terhadap istri dan anak telah terpenuhi.
Penahanan terhadap Mokris Lay turut diperkuat dengan adanya permohonan penahanan dari saksi korban, Ferry Anggi Widodo, selaku istri tersangka.
Dalam permohonan tersebut disebutkan bahwa hingga saat ini tersangka tidak memberikan nafkah dan tidak menyediakan tempat tinggal, sehingga dinilai menelantarkan istri dan anak-anaknya.
*** (SNTT/WN-01)








