• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Februari 11, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga Atas Dokumen Publik Dikabulkan

by WartaNusantara
Februari 10, 2026
in Hukrim
0
Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga Atas Dokumen Publik Dikabulkan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga Atas Dokumen Publik Dikabulkan

MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah dan Kepala Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, resmi berakhir dengan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

RelatedPosts

Papua Selatan Butuh Rumah Sakit Standar Internasinal

Papua Selatan Butuh Rumah Sakit Standar Internasinal

PMII Ungkap Hasil Investigasi Awal: PT Sinyalta Diduga Tak Kantongi Izin Resmi ISP

PMII Ungkap Hasil Investigasi Awal: PT Sinyalta Diduga Tak Kantongi Izin Resmi ISP

Load More

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang keempat yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026. Dalam amar putusannya, majelis Komisioner Komisi Informasi mengabulkan permohonan Pemohon pada poin 1 dan poin 3 terkait permintaan dokumen informasi publik desa.

Sebelumnya, pada sidang ketiga yang dilaksanakan 27 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan para pihak dan alat bukti, Kepala Desa Malintang Jae selaku termohon kembali tidak menghadiri persidangan tanpa memberikan keterangan.

Meski termohon beberapa kali tidak hadir, majelis tetap melanjutkan proses adjudikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemeriksaan dokumen serta keterangan pemohon menjadi dasar utama majelis dalam mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, termohon dinyatakan wajib memberikan informasi publik sebagaimana dimohonkan pemohon, yakni dokumen yang termasuk kategori informasi terbuka dan berada dalam penguasaan badan publik desa.

Menanggapi putusan itu, Muhammad Amarullah menyampaikan harapannya agar Kepala Desa Malintang Jae dapat melaksanakan putusan secara sukarela. Menurutnya, kepatuhan tanpa paksaan akan menghindarkan semua pihak dari proses hukum lanjutan.

“Saya sangat menyarankan agar termohon memberikan informasi dengan sukarela, sehingga tidak perlu lagi menempuh proses hukum lanjutan ke pengadilan yang berwenang untuk permohonan eksekusi,” ujar Muhammad Amarullah.

Ia juga menegaskan sikap terbuka dan itikad baik dalam menyikapi putusan tersebut. “Dan saya juga dengan baik hati menunggu niat baik dari termohon,” tambahnya.

Putusan ini dinilai sebagai penguatan hak warga negara atas informasi publik, sekaligus menjadi pengingat penting bagi pemerintah desa agar konsisten menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Mandailing Natal.
(Magrifatulloh).

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Papua Selatan Butuh Rumah Sakit Standar Internasinal
Hukrim

Papua Selatan Butuh Rumah Sakit Standar Internasinal

Papua Selatan Butuh Rumah Sakit Standar Internasinal PAPUA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Kementerian HAM mengadakan kegiatan penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Negara...

Read more
PMII Ungkap Hasil Investigasi Awal: PT Sinyalta Diduga Tak Kantongi Izin Resmi ISP

PMII Ungkap Hasil Investigasi Awal: PT Sinyalta Diduga Tak Kantongi Izin Resmi ISP

PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

Retret Mewah dan Kegagalan Empati Kepemimpinan

Menggugat Kekerasan Sistemik di Balik Tragedi Rp10 Ribu

Kapolres Alor Pimpin Pertemuan Damai, Sukses Satukan Pemuda Sawalama dan Lipa Jelang Ramadhan

Kapolres Alor Pimpin Pertemuan Damai, Sukses Satukan Pemuda Sawalama dan Lipa Jelang Ramadhan

Load More
Next Post
Papua Selatan Butuh Rumah Sakit Standar Internasinal

Papua Selatan Butuh Rumah Sakit Standar Internasinal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In