• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Februari 25, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima Setoran Narkoba Rp 300 Juta per Bulan, Segera Sidang Etik

by WartaNusantara
Februari 18, 2026
in Hukrim
0
Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima Setoran Narkoba Rp 300 Juta per Bulan, Segera Sidang Etik
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima Setoran Narkoba Rp 300 Juta per Bulan, Segera Sidang Etik

BIMA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang menyeret Eks Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK. Ia Diduga Terima Setoran Narkoba Rp 300 Juta per Bulan. 

RelatedPosts

Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka.

Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka.

​Polres Ende Gelar Tes Urine Mendadak Bagi Personel, Wujudkan Institusi Bersih

​Polres Ende Gelar Tes Urine Mendadak Bagi Personel, Wujudkan Institusi Bersih

Load More

Proses hukum dan etik kini berjalan paralel, dengan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dijadwalkan pada, Kamis, 19 Februari 2026.

Berdasarkan penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam), AKBP DPK diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M. Nilai setoran yang diduga mengalir mencapai Rp300 juta per bulan.

Sebelumnya, AKP M telah lebih dulu menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

Dalam pengembangan kasus, penyidik Divpropam menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamin. Seluruhnya telah diserahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri untuk proses pidana.

Divpropam menyimpulkan dugaan pelanggaran yang menjerat AKBP DPK masuk kategori berat. Dugaan itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran narkotika di tubuh institusi.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses pidana dan etik terhadap AKBP DPK akan berjalan transparan dan akuntabel. “Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi,” ujarnya.

Sidang KKEP terhadap AKBP DPK dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang tersebut akan menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat yang disangkakan.

Polri menegaskan, setiap pelanggaran anggota terutama yang berkaitan dengan narkoba akan diproses tegas sebagai bagian dari agenda bersih-bersih internal dan penguatan reformasi institusi.  *** (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka.
Hukrim

Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka.

Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka. MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM--  Kepala Desa...

Read more
​Polres Ende Gelar Tes Urine Mendadak Bagi Personel, Wujudkan Institusi Bersih

​Polres Ende Gelar Tes Urine Mendadak Bagi Personel, Wujudkan Institusi Bersih

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Penyidik Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Empat ASN Lembata Dipecat, 7 Lainnya Diperiksa : Bupati Kanisius Tuaq Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran Disiplin

Empat ASN Lembata Dipecat, 7 Lainnya Diperiksa : Bupati Kanisius Tuaq Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran Disiplin

PETI Batang Natal Cemari Sungai, Masyarakat Geram: Desak Kapolsek Dicopot, Oknum “J” Diduga Jadi Payung Tambang Ilegal

PETI Batang Natal Cemari Sungai, Masyarakat Geram: Desak Kapolsek Dicopot, Oknum “J” Diduga Jadi Payung Tambang Ilegal

Penegakan Integritas Kejaksaan Negeri Madina Dipertanyakan  Periksa Pejabat Dikdas Dinas Pendidikan 

Penegakan Integritas Kejaksaan Negeri Madina Dipertanyakan  Periksa Pejabat Dikdas Dinas Pendidikan 

Load More
Next Post
Wagub Johni Asadoma Kunjungi Destinasi Wisata Kelabba Maja dan Taman Skyber

Wagub Johni Asadoma Kunjungi Destinasi Wisata Kelabba Maja dan Taman Skyber

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In