Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima Setoran Narkoba Rp 300 Juta per Bulan, Segera Sidang Etik

BIMA : WARTA-NUSANTARA.COM– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang menyeret Eks Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK. Ia Diduga Terima Setoran Narkoba Rp 300 Juta per Bulan.


Proses hukum dan etik kini berjalan paralel, dengan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dijadwalkan pada, Kamis, 19 Februari 2026.
Berdasarkan penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam), AKBP DPK diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M. Nilai setoran yang diduga mengalir mencapai Rp300 juta per bulan.


Sebelumnya, AKP M telah lebih dulu menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Dalam pengembangan kasus, penyidik Divpropam menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamin. Seluruhnya telah diserahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri untuk proses pidana.


Divpropam menyimpulkan dugaan pelanggaran yang menjerat AKBP DPK masuk kategori berat. Dugaan itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran narkotika di tubuh institusi.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses pidana dan etik terhadap AKBP DPK akan berjalan transparan dan akuntabel. “Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi,” ujarnya.
Sidang KKEP terhadap AKBP DPK dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang tersebut akan menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat yang disangkakan.
Polri menegaskan, setiap pelanggaran anggota terutama yang berkaitan dengan narkoba akan diproses tegas sebagai bagian dari agenda bersih-bersih internal dan penguatan reformasi institusi. *** (*/WN-01)








