• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Februari 25, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Di Balik “Suka Sama Suka” (Kasus Pelecehan Seksual)

by WartaNusantara
Februari 21, 2026
in Hukrim
0
Di Balik “Suka Sama Suka” (Kasus Pelecehan Seksual)
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di Balik “Suka Sama Suka” (Kasus Pelecehan Seksual)

Oleh : Robert Bala

WARTA-NUSANTARA.COM–  Setiap kali kasus pelecehan seksual terhadap anak mencuat ke publik, hampir selalu ada satu kalimat pembelaan yang terdengar klise: “Itu suka sama suka.” Kalimat ini kerap dipakai sebagai tameng moral, seolah-olah cukup ampuh meredam kritik dan mengaburkan persoalan. Padahal, di balik frasa sederhana itu, tersembunyi problem serius tentang kuasa, kematangan psikologis, dan tanggung jawab hukum.

RelatedPosts

Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka.

Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka.

​Polres Ende Gelar Tes Urine Mendadak Bagi Personel, Wujudkan Institusi Bersih

​Polres Ende Gelar Tes Urine Mendadak Bagi Personel, Wujudkan Institusi Bersih

Load More

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang artis jebolan Indonesian Idol di Atambua pada 11 Januari 2026 lalu kembali memantik diskusi ini. Ketika status tersangka ditetapkan pada 20 Februari 2026, perdebatan soal “konsensual” sebenarnya mulai menemukan pijakan yang lebih terang. Perspektif hukum, psikologi perkembangan, dan etika sosial menunjukkan bahwa klaim “suka sama suka” antara orang dewasa dan anak di bawah umur adalah kekeliruan mendasar—bahkan manipulatif.

Filsuf Prancis Michel Foucault pernah mengingatkan bahwa relasi kuasa sering bekerja secara halus dan tak kasat mata. Kuasa tidak selalu tampil dalam bentuk paksaan kasar. Ia bisa hadir dalam wujud pengaruh, keteladanan, status sosial, atau ketergantungan emosional. Dalam relasi orang dewasa dan anak, ketimpangan itu sangat nyata: perbedaan usia, pengalaman, otoritas, hingga posisi sosial.

Relasi guru–murid, pelatih–atlet, pemuka agama–umat muda, atau artis–penggemar remaja membentuk struktur kuasa yang membuat istilah “persetujuan” menjadi problematis. Seorang anak bisa saja mengatakan “iya”, tetapi apakah “iya” itu lahir dari kebebasan yang utuh? Atau justru dari tekanan, ketakutan, ketergantungan, bujuk rayu, atau manipulasi emosional?

Dalam psikologi, pola semacam ini dikenal sebagai grooming—proses membangun kedekatan dan kepercayaan untuk tujuan eksploitasi. Peneliti kekerasan seksual anak David Finkelhor menjelaskan bahwa pelaku sering kali tidak bertindak secara tiba-tiba. Mereka menciptakan relasi emosional, menumbuhkan rasa istimewa, bahkan membuat korban merasa “dipilih”. Proses ini perlahan mengikis batas, menurunkan resistensi, dan membuat korban sulit menyadari bahwa dirinya sedang dimanipulasi.

Di titik inilah klaim “suka sama suka” menjadi kabur. Persetujuan yang lahir dari relasi kuasa yang timpang tidak bisa disamakan dengan persetujuan antara dua individu dewasa yang setara. Secara psikologis, anak dan remaja awal memang belum memiliki kematangan berpikir yang utuh.

Psikolog perkembangan Jean Piaget menjelaskan bahwa kemampuan berpikir abstrak dan mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang berkembang penuh pada masa remaja akhir. Anak-anak dan remaja awal masih berada dalam tahap perkembangan kognitif yang belum matang. Mereka belum sepenuhnya mampu memahami implikasi psikologis, sosial, dan hukum dari hubungan seksual dengan orang dewasa. Karena itu, menyebut relasi tersebut sebagai “konsensual” berarti mengabaikan fakta ilmiah tentang perkembangan manusia.

Secara hukum, argumentasi “suka sama suka” bahkan gugur sejak awal. Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa setiap tindakan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana, tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya persetujuan dari anak tersebut. Anak didefinisikan sebagai individu di bawah 18 tahun yang belum berada pada age of consent—usia di mana seseorang dianggap mampu mengambil keputusan secara matang.

Pembelajaran

Lalu, apa yang bisa dipelajari dari kasus ini, terutama bagi remaja yang mungkin terlanjur mengidolakan sang artis?

Pertama, kemasyhuran yang datang secara cepat harus diimbangi dengan pematangan kepribadian. Panggung besar, sorotan kamera, dan teriakan penggemar dapat menjadi godaan yang tak kecil. Popularitas menciptakan ilusi bahwa segala sesuatu menjadi mungkin. Namun tanpa kontrol diri, popularitas justru bisa menjadi pintu masuk pada kesalahan fatal.

Pepatah Cina mengatakan, “Orang yang memindahkan gunung memulai dengan memindahkan batu-batu kecil.” Kematangan diri juga dibangun dari hal-hal kecil: disiplin, batasan diri, kemampuan berkata tidak, dan kesadaran akan tanggung jawab moral. Tanpa fondasi ini, keberhasilan karier hanya menjadi lapisan tipis yang mudah retak.

Kedua, kesuksesan otomatis melahirkan relasi kuasa baru. Seorang artis yang sedang “naik daun” dikelilingi penggemar yang rela melakukan apa saja demi kedekatan. Dalam situasi seperti itu, godaan menjadi sangat kuat—terutama ketika penggemar tersebut adalah remaja yang sedang mencari identitas diri. Bisa saja penggemar yang lebih dulu “meminta”, tetapi permintaan itu tidak lahir dari kematangan. Di sinilah orang dewasa memikul tanggung jawab lebih besar. Ia yang lebih matang seharusnya mampu membaca batas.

Ketiga, keberhasilan sejati tidak hanya ditentukan oleh bakat teknis. Psikolog Daniel Goleman menekankan bahwa sekitar 80 persen keberhasilan seseorang dipengaruhi oleh kecerdasan emosional, dan hanya 20 persen oleh kemampuan teknis. Seorang artis bisa memiliki suara indah, teknik panggung mumpuni, dan manajemen profesional. Namun tanpa pengendalian diri, empati, dan kesadaran etis, keberhasilan itu rapuh.

Kasus ini menjadi cermin keras: keterampilan yang digembleng dalam waktu singkat mungkin mengubah penampilan luar, tetapi karakter membutuhkan proses lebih panjang. Celah pada dimensi emosional dan moral itulah yang sering kali menjadi titik rawan.

Pada akhirnya, perdebatan tentang “suka sama suka” seharusnya membawa kita pada refleksi lebih dalam. Konsensualitas bukan sekadar ucapan “iya”. Ia menuntut kesetaraan, kebebasan tanpa tekanan, dan kematangan dalam memahami konsekuensi. Ketika relasi kuasa timpang dan perkembangan psikologis belum utuh, istilah itu kehilangan makna.

Masyarakat perlu lebih jernih membedakan antara hubungan yang setara dan relasi yang manipulatif. Para figur publik perlu menyadari bahwa popularitas adalah kuasa—dan setiap kuasa menuntut tanggung jawab moral yang lebih besar.

Di balik frasa “suka sama suka”, sering kali tersembunyi ketimpangan yang tidak kasat mata. Dan di situlah, kewarasan hukum, ilmu pengetahuan, serta etika sosial harus berdiri tegas: melindungi yang lemah, sekaligus mengingatkan yang kuat bahwa setiap pilihan memiliki konsekuensi.

Robert Bala. Penulis buku RANCANG DIRI RAIH KARIER (2026). Penerbit Tanah Air Beta Yogyakarta.

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka.
Hukrim

Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka.

Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka. MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM--  Kepala Desa...

Read more
​Polres Ende Gelar Tes Urine Mendadak Bagi Personel, Wujudkan Institusi Bersih

​Polres Ende Gelar Tes Urine Mendadak Bagi Personel, Wujudkan Institusi Bersih

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Penyidik Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Empat ASN Lembata Dipecat, 7 Lainnya Diperiksa : Bupati Kanisius Tuaq Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran Disiplin

Empat ASN Lembata Dipecat, 7 Lainnya Diperiksa : Bupati Kanisius Tuaq Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran Disiplin

PETI Batang Natal Cemari Sungai, Masyarakat Geram: Desak Kapolsek Dicopot, Oknum “J” Diduga Jadi Payung Tambang Ilegal

PETI Batang Natal Cemari Sungai, Masyarakat Geram: Desak Kapolsek Dicopot, Oknum “J” Diduga Jadi Payung Tambang Ilegal

Penegakan Integritas Kejaksaan Negeri Madina Dipertanyakan  Periksa Pejabat Dikdas Dinas Pendidikan 

Penegakan Integritas Kejaksaan Negeri Madina Dipertanyakan  Periksa Pejabat Dikdas Dinas Pendidikan 

Load More
Next Post
Sirilus Wali

Sirilus Wali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In