Kasus Andrie Yunus, Wakil Kontras: Ujian Serius Bagi Reformasi Peradilan Militer
Oleh Akhmad Bumi*
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Kontras pada 12 Maret 2026 bukan sekadar tindak kekerasan. Peristiwa ini adalah sinyal keras bahwa ruang aman bagi masyarakat sipil terutama pembela hak asasi manusia masih rapuh. Lebih dari itu, dugaan keterlibatan anggota militer aktif menjadikan kasus ini bukan hanya persoalan kriminal, melainkan ujian serius bagi komitmen negara terhadap supremasi hukum.




Para pelaku dijerat dengan pasal 467 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023). Ayat (1) dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara jika penganiayaan tersebut direncanakan lebih dahulu. Ayat (2) dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara jika penganiayaan tersebut berakibat luka berat. Dan ayat (3) ancaman 9 (sembilan) tahun penjara jika penganiayaan tersebut berakibat meninggalnya orang.
Peradilan Umum vs Peradilan Militer
Tapi persoalan tidak berhenti pada pasal yang dikenakan kepada pelaku. Perdebatan yang muncul, apakah pelaku dari anggota TNI aktif tersebut diadili di peradilan umum atau peradilan militer?



Kritik publik yang menghendaki pelaku diadili di peradilan umum bukan tanpa dasar. Pasal 3 ayat (4) huruf a dan b TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000, dinyatakan prajurit TNI tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum militer, dan tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran pidana umum. Ketentuan ini merupakan manifestasi dari agenda reformasi yang menghendaki profesionalisme TNI serta penghapusan praktik-praktik impunitas.


Arah ini kemudian dipertegas dalam norma, pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
Tapi konstruksi norma Pasal 65 ayat (2) tersebut menjadi problematik ketika dikaitkan dengan ayat (3) pasal 65 UU TNI, yang menyatakan apabila kekuasaan peradilan umum “tidak berfungsi”, maka prajurit tunduk pada peradilan yang diatur dengan undang-undang. Norma ini menjadi multitafsir dan dalam praktiknya justru dijadikan dasar untuk mempertahankan yurisdiksi peradilan militer terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana umum.
Lebih lanjut dibatasi dalam Pasal 74 UU TNI, yang mempertegas adanya penundaan implementasi Pasal 65 ayat (2) tersebut, dengan menyatakan bahwa ketentuan tersebut baru berlaku setelah Undang-Undang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.
Artinya, meskipun secara normatif telah ada pengakuan terhadap kompetensi peradilan umum, secara faktual implementasinya masih “ditangguhkan”. Kondisi ini menciptakan status quo yang mempertahankan dominasi peradilan militer bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, atau memberikan keistimewaan bagi prajurit.
Tindak Pidana Militer dan Hukum Disiplin Militer
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi dasar dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap prajurit, baik yang melakukan tindak pidana militer maupun tindak pidana umum. Berdasarkan UU tersebut, setiap prajurit yang melakukan tindak pidana pada prinsipnya tunduk pada peradilan militer.
KUHPM mengatur mengenai tindak pidana militer, yaitu perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan dan diancam dengan sanksi pidana. Mencakup tindak pidana militer murni seperti desersi dan insubordinasi, serta tindak pidana campuran (tindak pidana umum yang dilakukan militer), seperti pembunuhan, penganiayaan, narkotika, pencurian, penipuan, penggelapan, korupsi dan lain sebagainya.
Sementara Undang-Undang Hukum Disiplin Militer mengatur pelanggaran disiplin, yaitu perbuatan yang berkaitan dengan tata tertib dan kewajiban kedinasan prajurit, seperti melanggar perintah dinas, sumpah prajurit, sapta marga, atau tindakan indisipliner lainya.
Dalam praktik, perbedaan antara penerapan KUHPM dan hukum disiplin militer terhadap pelanggaran yang dilakukan prajurit terletak pada akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan prajurit. Apabila akibatnya mengganggu ketertiban masyarakat umum dan hanya dapat dipulihkan melalui penjatuhan pidana, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana dan tunduk pada KUHPM. Tapi apabila perbuatan tersebut hanya bersifat ringan, maka dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.
Penentuan perbuatan tersebut sangat tergantung dari penilaian Angkum (atasan yang berhak menghukum). Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer menyebutkan bahwa terdapat tiga aktor yang memiliki kewenangan penyidikan, yaitu atasan yang berhak menghukum (Ankum), Polisi Militer, dan Oditur. Dari ketiga aktor tersebut, Ankum yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan dalam melakukan upaya paksa.
Tampak bahwa Ankum memiliki kewenangan dominan, karena hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer dan Oditur Militer wajib dilaporkan kepada Ankum. Selanjutnya, apabila penyidik telah menyelesaikan berkas perkara, maka Oditur Militer selaku penuntut umum militer akan meneliti hasil penyidikan tersebut dan memberikan pendapat hukum mengenai penyelesaian perkara kepada Papera (Perwira Penyerah Perkara), yaitu Panglima TNI, Kepala Staf TNI masing-masing matra, atau Komandan paling rendah setingkat komando yang ditunjuk oleh Panglima atau Kepala Staf TNI.
Kondisi ini juga berpengaruh terhadap penanganan prajurit yang melakukan tindak pidana umum di ranah sipil. Temuan yang dikonfirmasi oleh datasheet putusan pengadilan militer yang dikompilasi oleh peneliti KontraS, Alex Argo Hernowo, putusan pengadilan militer mulai dari tahun 1998 hingga Februari tahun 2015, sekitar 59,5% dari perkara yang ditangani pengadilan militer merupakan tindak pidana umum (dan khusus).
Dan peradilan militer dianggap terlalu ringan dalam menjatuhkan vonis pemidanaan dibandingkan dengan peradilan umum. Riset yang dilakukan oleh tim peneliti Imparsial terhadap 48 (empat puluh delapan) kasus pidana umum yang melibatkan prajurit militer dan diadili di peradilan militer menemukan adanya kecenderungan bahwa peradilan militer memberikan putusan pemidanaan yang lebih ringan bahkan membebaskan terdakwa.
Peradilan militer cenderung memutus rantai tanggung jawab atasan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa peradilan militer melindungi atasan pelaku tindak pidana, dengan membatasi pertanggungjawaban hanya pada pelaku langsung, sehingga gagal mengungkap keterlibatan pihak yang berada dalam struktur komando.
Reformasi Peradilan Militer
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, tidak bisa dilihat semata sebagai tindak kekerasan biasa. Pertanyaan mendasar adalah apakah terdapat atau adanya perintah atasan dalam peristiwa tersebut?
Kasus seperti Andrie Yunus ini bukan anomali, melainkan bagian dari pola yang lebih luas. Ketika prajurit terlibat dalam kejahatan umum terhadap warga sipil, persoalannya tidak lagi hanya soal individu, tetapi menyentuh aspek akuntabilitas institusi.
Kasus ini menjadi momentum untuk menegaskan bahwa setiap tindak pidana umum, siapapun pelakunya termasuk prajurit harus tunduk pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Tanpa itu, kekerasan terhadap masyarakat sipil berisiko terus berulang, dan ruang demokrasi akan semakin tergerus oleh rasa takut.
Reformasi peradilan militer sejatinya telah menjadi agenda penting sejak awal era reformasi yang ditandai dengan adanya TAP MPR tahun 2000. Perubahan Undang-Undang Peradilan Militer berulang kali masuk dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Tapi proses itu tidak berjalan mulus.
Pembahasan RUU Peradilan Militer kerap berujung pada kebuntuan (deadlock). Argumen yang kerap diajukan oleh pemerintah adalah soal ketidaksiapan institusi sipil dalam menangani perkara yang melibatkan prajurit militer.
Kebuntuan ini sebenarnya bukan semata persoalan teknis hukum, melainkan menyangkut tarik-menarik kepentingan dan resistensi institusional. Padahal, esensi dari reformasi tersebut adalah menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, bahwa setiap tindak pidana umum, termasuk yang dilakukan oleh prajurit, dapat diperiksa dalam sistem peradilan umum yang lebih independen dan akuntabel sesuai amanat TAP MPR Tahun 2000.
Tanpa keberanian untuk menuntaskan reformasi ini, peradilan militer akan terus berada dalam bayang-bayang keraguan publik terhadap transparansi dan keadilannya. Kasus Andrie Yunus menguji kesungguhan negara dalam mereformasi peradilan militer. Mungkinkah? Wallahu a‘lam.[]
*) Akhmad Bumi, SH., Penulis; Advokat, tinggal di kota Kupang









