Roy Rening Ajukan PK ke Mahkamah Agung Atas Perkara Obstruction of Justice Dalam Kasus Gubernur Papua Mendiang Lukas Enembe
JAKARTA, WARTA-NUSANTARA.COM-— Dr Stefanus Roy Rening, SH, MH melalui tim kuasa hukumnya, Senin (6/3) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bungur Raya, Jakarta. Roy melalui kuasa hukumnya mengajukan PK ke MA atas perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Gubernur Papua mendiang Lukas Enembe yang menjadikannya selaku pengacara Enembe kala itu terpidana selama 4,5 tahun penjara.




Roy memasukkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada tanggal 2 Maret 2026, sebagai fakta hukum baru (novum-normatif) dalam berkas PK-nya, sebagai bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkaranya.
Dalam permohonan PKnya, tim penasihat hukum memberi judul Penerapan Pasal “Karet” dan “Multi Tafsir” Dalam Perkara Obstruction of Justice Bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut Roy, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan bahwa frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ dalam norma Pasal 21 UU Tipikor adalah pasal “karet” (lentur dan elastis) dan “multi tafsir” sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.



“Mahkamah Agung sendiri sebagai pihak terkait dalam uji materiil pasal karet tersebut, menyadari adanya ketidakjelasan normatif dalam frasa dimaksud yang berpotensi menimbulkan multi-tafsir dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Dalam konteks permohonan a quo,” ujar Roy kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/3).
Hal tersebut, lanjut Roy, memperkuat bahwa putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 bukanlah perkembangan hukum yang berdiri sendiri, melainkan konfirmasi konstitusional atas problem normatif yang memang nyata dan telah diakui dalam praktik peradilan.



“Putusan MK itu merupakan ‘keadaan baru yang belum ada pada saat perkara kami ini diperiksa di tingkat kasasi. Dengan adanya penghapusan frasa tersebut secara yuridis mengubah makna delik obstruction of justice dari kriminalisasi menjadi dekriminalisasi,” kata Roy menyebut pengajuan PK.
Roy menjelaskan, pihaknya menjadi tersangka kemudian terpidana karena diterapkannya frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal perintangan penyidikan dan oleh karena frasa tersebut telah dihapus oleh MK, maka tidak ada lagi dasar hukum (legal standing) untuk terus mempidanakan dirinya.
“Pasca putusan MK, Pasal 21 sudah tidak dapat lagi dipergunakan untuk mengkriminalisasi kami. Pasalnya, secara formil pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dicabut hakim MK,” ujar Roy lebih lanjut.



Roy menambahkan, bila fakta hukum itu sudah ada sejak semula, sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka tindakannya, yang sebelumnya dikualifikasi sebagai perbuatan perintangan penyidikan “secara langsung atau tidak langsung”, menjadi tidak memiliki dasar pemidanaan.
“Sehingga kami sebagai pemohon dalam perkara a quo seharusnya diputus bebas atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak),” ujar Roy, doktor hukum lulusan Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat.
Menurut Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Petrus Bala Pattyona, SH, MH. berkas PK didaftarkan melalui PN Jakarta Pusat pada Senin (6/4).
Dalam permohonan ini, lanjut Bala Pattyona, Roy juga didampingi Tim Pembela Profesi Advokat Untuk Keadilan dari DPN Peradi RBA. Mereka terdiri dari Irianto Subiakto, SH, LLM, Muhammad Daud Berueh, SH, Zainal Abidin, SH, M.Law&Dev dan Feby Yonesta, SH.
Selain itu, Roy juga didampingi oleh kuasa hukum lainnya dari Tim Hukum dan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian yang terdiri dari Paskalis Pieter, SH, MH, Cyprus A Tatali, SH, MH, Petrus Jaru, SH, Antonius Eko Nugroho, SH, Davy Helkiah Radjawane, SH, Emanuel MG SH, MH, Agustinus Thomas Saragih, SH, Alres Ronaldy Baba, SH, Diana Manurun Palino, SH, Renaldi PR Manalu, SH, dan Augusto Advocatio Justino Rening, SH.
Bala Pattyona menambahkan, kliennya, Roy telah didakwa dan dituntut melakukan perbuatan perintangan penyidikan (obstruction of justice) secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dalam surat dakwaan kaksa KPK.
Dalam surat dakwaan tersebut, ujar Bala Pattyona, kliennya dituduh secara langsung atau tidak langsung telah memberikan saran agar Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan penyidik KPK karena alasan sakit (fakta medis).
Selain itu Roy juga dituduh memberikan saran membuat vidio klarifikasi tentang asasl-usul dana 1 miliar (hak masyarakat mendapat informasi yang seimbang), dan melakukan unjuk rasa atau demontrasi di Mako Brimob Papua dengan isu ‘Save Lukas Enembe’, ‘Menolak Politisasi’, dan ‘kriminalisasi’ (hak konstitusional: kebebasan berserikat dan berpendapat).
Bala Pattyona menambahkan, kliennya juga dituduh memberikan saran kepada saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik (faktanya, saran ditolak dan tetap hadir dalam dalam penyidikan), dan memberikan saran untuk tidak mentransfer dana operasional gubernur ke rekening penampung penyidik KPK karena tidak sesuai dengan prosedur penyitaan (penyitaan dana yang terdapat dalam rekening kas umum daerah (RKUD) harus sesuai prosedur hukum yang berlaku), dan meminta informasi kepada saksi Muhammad Ridwan Rumasukun terhadap hasil penyidikan KPK.
Menurut Bala Pattyona, perbuatan-perbuatan inilah yang menjadi multi-tafsir dan bertentangan dengan asas kepastian hukum (lex certa) sehingga kliennya dikriminalisasi. Pasca putusan MK, perbuatan meminta/memberi saran atau pendapat atau meminta informasi dan unjuk rasa bukan lagi delic obstruction of justice (dekriminalisasi).
“Delic obstruction of justice telah diatur secara jelas dan tegas melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 Tentang UNCAC dan Pasal 281 sampai dengan Pasal 284 KUHP Nasional yang lebih memberikan kepastian hukum,” ujar Bala Pattyona, pengacara nasional kelahiran Kampung Kluang, Desa Belabaja (Boto), Lembata, NTT.
Bala Pattyona menjelaskan, pasca putusan MK, dengan hapusnya “pasal karet” tersebut tidak dapat lagi memberikan peluang terjadinya kesewenang-wenangan (Kriminalisasi) terhadap advokat oleh penegak hukum dengan menerapkan pasal karet dan multi tafsir. Sejatinya hukum pidana itu bertujuan untuk melindungi hak asasi warga negara dari kesewenang-wenangan penegak hukum.
“Atas dasar dakwaan dan tuntutan jaksa KPK tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa menurut pendapat majelis hakim perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sudah termasuk perbuatan yang merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap perkara atas nama tersangka Lukas Enembe dan tersangka Rijatono Lakka yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Bala Pattyona.
Sedangkan Muhammad Daud Bereuh dari Tim Pembela Profesi Advokat Untuk Keadilan (DPN Peradi RBA) menjelaskan terkait putusan judex juris/judex facti dalam perkara a quo, yang menyatakan kliennya terbukti secara langsung atau tidak langsung melakukan perintangan penyidikan dalam kasus mendiang Lukas Enembe.
“Namun dengan keluarnya putusan MK, yang menyatakan frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’, dalam norma Pasal 21 UU Tipikor, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka kami berkesimpulan bahwa dengan adanya perubahan undang-undang tersebut, dapat dikualifikasi sebagai keadaan baru atau novum (novum-normatif) yang sangat menentukan yang dulu tidak diketahui hakim saat putusan pertama dijatuhkan sebagai alasan kuat untuk mengajukan PK. Pertimbangan hakim inilah yang menjadi bentuk kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan yang nyata dari putusan judex juris/judex facti dalam perkara ini,” ujar Daud.
Daud yang juga Pelaksana Tugas Sekjen DPN Peradi RBA mengatakan, pasca Putusan MK, Pasal 21 UU Tipikor dengan frasa ‘langsung atau tidak langsung’ bukan lagi delic formil obstruction of justice, karena sudah dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka pihaknya berkesimpulan, tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum, atas perbuatan yang didakwakan kepada kliennya karena faktanya perkara mendiang Lukas Enembe berjalan sampai tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan, putusan pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan putusan pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Semestinya dalam delic obstruction of justice harus ada hubungan kausalitas (sebab-akibat) yang langsung antara perbuatan Kliennya dengan kegagalan atau hambatan yang terjadi dalam penyidikan. Karena dengan kelancaran proses hukum kasus mendiang Lukas Enembe sampai dengan adanya putusan pengadilan menjadi salah satu fakta empiris yang tidak terbantahkan bahwa tidak terjadi perintangan penyidikan yang dilakukan oleh klien kami,” kata Daud.
Menurut Daud, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dituntut ketika tindak pidana dilakukan dengan kesalahan melanggar undang-undang (asas legalitas). Kesalahan dengan melanggar Undang-Undang merupakan faktor penentu bagi pertanggungjawaban pidana. Pasca Putusan MK, Pasal 21 dengan frasa langsung atau tidak langsung tidak dapat dipergunakan lagi oleh penegak hukum (penyidik) untuk mengkriminalisasi klien kami, karena secara formil, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Karena undang-undangnya sudah dihapus atau tidak berlaku lagi, maka klien kami tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tanpa adanya kesalahan dalam arti melawan hukum/melanggar undang-undang, maka klien kami haruslah dibebaskan dari segala dakwaan/tuntutan hukum (vrijpraak),” kata Daud tegas.
Ia menambahkan, meskipun Putusan MK umumnya berlaku ke depan (non-rekroaktif), namun dalam hukum pidana terdapat pengecualian, dengan berlakunya asas ‘lex favor reo’ yang mana dalam hukum pidana ditegaskan bahwa jika ada perubahan peraturan perundang-undangan yang menguntungkan terdakwa/terpidana, maka perubahan undang-undang tersebut dapat diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“Dalam hukum pidana, penerapan asas lex favor reo menegaskan jika ada perubahan perundang-undangan (termasuk melalui putusan MK) yang menguntungkan terdakwa/terpidana, maka perubahan tersebut dapat diberlakukan surut (retroaktif) demi kepastian hukum yang adil,” katanya.
Daus menjelaskan, saat ini, kliennya masih menjalani masa pembebasan bersyarat dan masa percobaan yang masa percobaannya akan berakhir pada bulan April 2028. Sehingga menurut Pasal 3 Ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, mengatur bahwa “dalam hal setelah putusan pemidanan telah berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.”
Menurut Daud, mempertahankan putusan pemidanaan termasuk status pembebasan bersyarat dan masa percobaan terhadap kliennya berdasarkan norma pasal yang telah dinyatakan inkonstitusional, dapat dikualifikasi adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam penerapan hukumnya dan melanggar hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D Ayat 1 dan Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945.
“Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil serta berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman yang merupakan hak asasi,” kata Daud.
Dengan demikian, ujarnya, secara yuridis pula membawa konsekuensi hukum, memohon agar majelis hakim yang mulia membebaskan atau melepaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, memulihkan harkat dan martabat pemohon sebagai advokat.
Karena frasa ‘langsung ataupun tidak langsung’ dalam Pasal 21 UU Tipikor, kata Daud, sudah tidak berlaku, maka sebagai pengaju PK pihaknya memohon kepada majelis hakim PK pada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menerima permintaan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali atas nama Stefanus Roy Rening.
Daud juga memohon kepada majelis hakim PK pada Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan pemohon peninjauan kembali dan menyatakan pemohon Stefanus Roy Rening tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta membebaskan atau melepaskan pemohon dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (Vrijspraak).
Selanjutnya, menyatakan masa pembebasan bersyarat dan masa percobaan pemohon berakhir seketika dan pemohon dinyatakan bebas murni. ***(*/WN-01)








