​Batas Waktu 30 April Cara Bupati Lembata Menyisir Peserta JKN Salah Sasaran

​Batas Waktu 30 April Cara Bupati Lembata Menyisir Peserta JKN Salah Sasaran

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-—  Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, memasang tenggat waktu ketat bagi jajarannya untuk membenahi sengkarut data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan batas waktu sampai dengan 30 April 2026.

Dalam rapat evaluasi yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Senin, 20 April 2026, yang turut dihadiri perwakilan BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Bupati Kanis menginstruksikan agar proses verifikasi dan validasi terhadap 3.059 peserta tuntas paling lambat 30 April mendatang.

​Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi kesehatan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, tidak lagi menguap ke kantong warga yang secara ekonomi sudah mapan.

Oplus_16908288

​​Dalam arahannya, Bupati Kanis menyoroti adanya perubahan status sosial ekonomi masyarakat yang belum terpotret dalam data lama. Fokus utama penyisiran ini adalah mengeluarkan mereka yang dianggap tidak lagi layak menerima subsidi karena telah memiliki penghasilan tetap atau berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

​”Data harus selalu diperbarui sesuai kondisi riil di lapangan. Jangan sampai ada masyarakat yang sudah tidak layak masih tercatat sebagai penerima, sementara yang benar-benar membutuhkan justru belum terakomodasi,” ujar Bupati dengan nada tegas.

​Pemerintah Kabupaten Lembata mensyaratkan setiap penerima manfaat wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi mereka yang masuk dalam daftar responden ground check, status kepesertaannya dipastikan telah dicoret sementara untuk kemudian menjalani verifikasi ulang guna menjamin akurasi penetapan status.

​​Untuk mengejar target sepuluh hari kerja, Pemerintah Kabupaten Lembata mengerahkan kolaborasi lintas instansi. Bupati meminta Dinas Sosial mengoptimalkan peran pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai ujung tombak di lapangan.

​Beberapa poin krusial dalam instruksi Bupati meliputi ​Target Harian: Mewajibkan adanya capaian verifikasi yang terukur setiap harinya agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan di akhir bulan.

​Pelaporan Rutin: Progres pekerjaan harus dilaporkan secara berkala guna memantau kendala teknis di tingkat desa/kelurahan. ​Transparansi Data: Melibatkan BPS dan BPJS Kesehatan untuk mencocokkan data agar hasil verifikasi memiliki legitimasi yang kuat.

​Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Quintus Irenius Suciadi, yang turut mendampingi Bupati, mengisyaratkan bahwa ketepatan data ini berkaitan erat dengan efisiensi anggaran daerah. Dengan data yang valid, alokasi APBD untuk jaminan kesehatan diharapkan menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.

​Langkah bersih-bersih data ini dipandang sebagai upaya Pemkab Lembata dalam menjalankan prinsip kehadiran negara secara tepat sasaran.

Kini, beban pembuktian ada di tangan jajaran dinas terkait untuk membuktikan bahwa dalam sisa waktu sepuluh hari ini, 3.059 nama tersebut benar-benar merepresentasikan wajah kemiskinan Lembata yang sesungguhnya, bukan sekadar deretan angka di atas kertas. ***(Prokompimkablembata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *