Tiga Wanita Asing Terjaring Prostitusi di Bali

Tiga Wanita Asing Terjaring Prostitusi di Bali

BALI : WARTA-NUSANTARA.COM––  Praktik Prostitusi di Bali menjadi sorotan setelah petugas Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan tiga wanita bule. Mereka diduga terlibat praktik prostitusi setelah terpantau lewat pemantauan siber di sebuah situs daring.

Kasus praktik prostitusi yang melibatkan tiga WNA ini terungkap pada Senin, 4 Mei 2026. Kepala Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal. Ia menyebut pelanggaran hukum oleh WNA tetap akan ditindak tegas sesuai aturan di Indonesia.

Praktik prostitusi ini melibatkan tiga perempuan berusia 21 hingga 27 tahun. Dua di antaranya berasal dari Rusia dengan inisial ED dan AR. Satu lainnya berasal dari Nigeria dengan inisial EJN. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Denpasar.

Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EJN dan ED diamankan di sebuah vila di kawasan Mengwi, Kabupaten Badung. Sementara AR ditangkap di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar.

Petugas menemukan AR berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria. Identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian sebelum dilakukan penindakan.

Data keimigrasian mencatat EJN masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026. Sementara AR tiba di Indonesia pada 22 April 2026.

Ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan. Izin ini seharusnya digunakan untuk kegiatan non-komersial, bukan untuk aktivitas ilegal seperti prostitusi.

Terbongkarnya kasus ini memperkuat pengawasan Imigrasi terhadap aktivitas WNA di destinasi wisata. Haryo menegaskan bahwa kemudahan layanan keimigrasian tidak boleh disalahgunakan.

Ia juga mengingatkan bahwa kehadiran WNA harus memberi dampak positif bagi daerah tujuan wisata, bukan sebaliknya.

Saat ini, petugas intelijen dan penindakan keimigrasian masih mendalami kasus tersebut. Tiga perempuan itu berpotensi besar untuk dideportasi dari Indonesia.

Selain deportasi, mereka juga terancam dikenai penangkalan masuk kembali ke Indonesia. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa penangkalan minimal enam bulan dan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran izin tinggal oleh WNA akan berdampak serius. Penindakan tidak hanya berupa pemulangan paksa, tetapi juga larangan kembali ke wilayah Indonesia. *** (*/WN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *