Kompak Indonesia Desak KPK Segera Proses Kasus Kredit Fiktif PT Budimas Pundinusa 100 Miliar di Bank NTT

Kompak Indonesia Desak KPK Segera Proses Kasus Kredit Fiktif PT Budimas Pundinusa 100 Miliar di Bank NTT

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM—  Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) didesak segera proses hukum kasus dugaan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa di Bank NTT senilai Rp100 Miliar, pasca kalah praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juli 2024 lalu, dari mantan Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT, Absalom Sine dan Beny R. Pelu dipetieskan OJK.

Permintaan itu disampaikan Ketua KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis tertulisnya kepada pers Jumat,8 Mei 2026.
“Meski kalah di praperadilan dari Absalom Sine Cs, itu bukan berarti alasan bagi OJK RI untuk diamkan kasus PT. Budimas Pundinusa Rp100 Miliar, karena ini menyangkut uang rakyat NTT yang dirampok dari Bank NTT. KPK didesak segera memproses ulang (penyelidikan ulang, red) kasus tersebut dengan mengikuti prosedur penanganan hukum yang benar, dan dilengkapi dokumen yang valid,” jelas Gabriel Goa.

Menurut Gabriel Goa, putusan Pengadilan Negeri Pusat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Sidang Prapradilan (Nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN. Jkt.Pst) pada Jumat, 19 Juli 2024 yang mengabulkan gugatan Absalom Sine dan Beny R. Pelu, bukan lah menjadi alasan bagi OJK NTT untuk berhenti memproses hukum kasus tersebut, melainkan menjadi dorongan bagi KPK untuk menyelamatkan.uang rakyat NTT yang dirampok.Itu adalah bukti Kejahatan Kemanusiaan merupakan Pelanggaran Ham Ekosob rakyat kecil NTT, kata Gabriel, demi keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat NTT yang telah diproses hukum dan divonis hukuman pidana terkait kredit macet atau dugaan kredit fiktif di Bank NTT.

“Harus ingat, banyak orang yang sudah diproses hukum dan vonis serta menjalani hukumannya akibat dugaan kredit macet atau kredit fiktif di bank NTT. Kredit Rp100 Miliar PT. Budimas Pundinusa bukan uang sedikit. Uangnya hilang begitu saja, tetapi para terduga pelaku selalu lolos. Hukum harus adil bagi seluruh warga negara,” ujarnya.

Terkait kasus kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp100 Miliar, Gabriel mengungakapkan bahwa OJK RI pernah secara resmi menginformasikan kepada KOMPAK Indonesia, bahwa OJK RI telah melimpahkan berkas perkara kasus Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp100 Miliar ke Kejaksaan Agung RI.

Dari sebab itu, KOMPAK Indonesia lanjut mengkonfirmasi informasi OJK RI it ke Kejagung RI melalui surat resmi pada 19 November 2024. Namun dalam balasan surat resmi Kejagung RI ke KOMPAK Indonesia pada 20 Desember 2024 (Nomor: B-5345/F.2/Fd.2/12/2024), Kejagung membantah informasi tersebut.

“Bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak pernah menerima berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama PT. Budimas Pundinusa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Gabriel mengulang surat Kejagung RI ke Kompak Indonesia.

Lanjutnya, “Bahwa terkait perkara PT. Budimas Pundinusa dengan tersangka atas nama Absalom Sine, S.E alias Abe dan Beny Rinaldy Pellu yang penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS OJK adalah merupakan perkara tindak pidana umum dan saat ini penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kupang.”

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Hotma Tambunan, S.H., M.Hum melalui Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul yang dikonfirmasi awak media pada Selasa, 14 Januari 2024 menjelaskan, bahwa benar tersangka AS dan BRP dan barang bukti diserahkan oleh Penyidik OJK ke Kejari Kota Kupang pada 2 Juli 2024. Kemudian dibuatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 4 Juli 2024.

Namun seperti diketahui bersama, lanjutnya, bahwa ada putusan praperadilan (Pengadilan Negeri Pusat pada 19 Juli 2024, red) yang menyatakan bahwa penetapan tersangka (AS dan BRP) tidak sah.
“Kan begitu, sehingga kejaksaan mengembalikan berkas perkara ke Otoritas Jasa Keuangan tanggal 20 Agustus 2024 dengan permintaan untuk dilakukan penyelidikan kembali,” tegasnya.
Menurut Rindaya, Kejari Kota Kupang sementara ini menunggu hasil penyelidikan kembali dari OJK RI terkait kasus dugaan krediti fiktif PT. Budimas Pundinusa.

Sementara itu, Kepala Kantor OJK Perwakilan NTT, Jeparmen Menalu yang dikonfirmasi awak tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Selasa, 14 Januari 2025 pukul 17:23 WITA gagal terhubung, karena Jeparmen memblokir nomor kontak wartawan sejak 12 Desember 2024.
Dihubungi lagi oleh awak lain media ini dihari yang sama melalui nomor kontaknya, Jeparmen terhubung namun enggan menjawab pertanyaan konfirmasi wartawan. *

 

Alasannya, karena kasus kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp100 Miliar di Bank NTT sudah ditahap penuntutan oleh Kejari Kupang, tetapi diduga didiamkan.

“(KOMPAK Indonesia, red) mendesak Jaksa Agung RI segera copot Kajari Kupang, karena telah mempetieskan bahkan mengesbatukan perkara PT Budimas Pundinusa dan oknum Pejabat Bank NTT yang sudah menjadi Tersangka tanpa kepastian hukum,” tulis Gabriel Goa.
Ia menjelaskan alasan pencopotan Kajari Kupang, yaitu bahwa setelah tiga (3) kali bersurat resmi kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Dr Febrie Adriansyah, KOMPAK INDONESIA mendapatkan balasan resmi (pada tanggal 20 Desember 2024), bahwa kasus PT Budimas Pundinusa saat ini sedang dalam penuntutan oleh Kejari Kupang.

“Fakta membuktikan selama ini Kejari Negeri Kupang sama sekali tidak transparan dan diduga mempetieskan bahkan mengesbatukan perkara dimaksud di atas,” tulisnya lagi.
Menurut Gabriel Goa, Kejagung RI dalam suratnya ke KOMPAK Indonesia pada 20 Desember 2024 lalu (Nomor: B-5345/F.2/12/2024) menjelaskan, bahwa kasus PT Budimas Pundinusa senilai Rp100 Miliar dengan tersangka atas nama Absalom Sine dan Beny Rinaldy Pellu, saat ini ditahap penuntutan oleh Kejari Kupang.

“Bahwa terkait perkara PT Budimas Pundinusa dengan tersangka atas nama Absalom Sine, S.E. Alias Abe dan Beny Rinaldy Pellu yang penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK adalah merupakan perkara tindak pidana umum dan saat ini penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kupang,” tulisnya Gabriel mengulang isi surat Kejagung RI ke KOMPAK Indonesia.
Berikut, lanjut Gabriel, Kejagung RI kepada KOMPAK Indonesia juga menjelaskan, bahwa Jampidsus Kejagung RI tidak pernah menerima berkas tindak pindana korupsi PT. Budimas Pundinusa dari OJK RI.

Dari sebab itu, kata Gabriel, KOMPAK Indonesia mempertanyakan keseriusan dan kejujuran OJK RI Perwakilan NTT dalam menangani kasus kredit take over milik PT. Budimas Pundinusa senilai Rp100 Miliar oleh Bank NTT, di Bank Artha Garaha.

Kepala Kejari Kupang, Hotma Tambunan, S.H., M.Hum yang dikonfirmasi awak tim media ini sejak
Pernah diberitakan sebelumnya oleh berbagai media (04/07/2024), Otoritas Jasa Keuagan Republik Indonesia (OJK RI) dalam Kerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri menetapkan Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT periode 2015-2020 merangkap Plt Dirut Bank NTT periode 2018-2019) dan Beny Rinaldy Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 s.d. September 2019) sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif PT Budimas Pundinusa senilai Rp100 Miliar.

“Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur a.n. PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar. Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar,” jelas Kepala departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK RI, Tongam L Tobing dalam siaran pers tertulis tanggal 04 Juli 2024.

Absalom Sine dan Benny R. Pelu kemudian mengajukan praperadilan terhadap OJK RI terkait penetapan mereka sebagai tersangka. Selanjutnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Sidang Prapradilan (Nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN. Jkt.Pst) pada Jumat, 19 Juli 2024 memutuskan mengabulkan permohonan Absalom Sine dan Benny R. Pelu.

Hakim pada prinsipnya menyatakan bahwa penetapan Absalom Sine, S.E sebagai Tersangka oleh OJK RI tidak sah, dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasca Putusan terhadap perkara MTN 50 miliar di Bank NTT dan sudah ada Putusan Pengadilan terhadap Mantan Dirut Bank NTT 8 tahun setelah berkas perkaranya diduga kuat diesbatukan oleh Aspidus Kejati NTT yang saat ini dilaporkan dan heboh di media terkait uang maka pelahan tapi pasti akan terbongkar ke publik praktek kongkalikong dalam penegakan hukum Tipikor dan para Tersangka atau Calon Tersangka dijadikan ATM Berjalan oleh Oknum Pejabat APH yang rakus dan serakah akan uang. Untuk memperjuangkan Keadilan bagi rakyat atas dana rakyat yang dikorupsi berjamaah di NTT,maka kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia(KOMPAK INDONESIA), menyatakan :

Pertama, mendesak KPK RI segera secara serius memproses hukum dugaan kuat Korupsi di Bank NTT terkait kredit fiktif PT Budimas Mas Pundinusa yang sudah ditangani Deputi Penindakan KPK RI.

Kedua, mengajak kolaborasi bersama PENGGIAT ANTI KORUPS dan PERS untuk terus menyuarakan dan melakukan Aksi Gerakan Rakyat Anti Korupsi ke KPK RI hingga Pelaku dan Aktor Intelektualnya ditangkap dan.diproses hukum,”Saatnya rakyat bergerak kini,jangan tunda esok.selamatkan uang rakyat,”tegas Goa. ***(WN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *