Penegakan Aturan Pemkab Ende di Balik Tangisan Rakyat Kecil
Oleh: Selvianus Petrus
Suara Anak Bangsa
WARTA-NUSANTARA.COM— Di awal dalam tulisan ini sebelumnya kami mau menegaskan bahwa, tidak tendensi pro and kontra. Tulisan ini mau mengajak kita agar berpikir lebih jernih dan bijak demi kebaikan dan kenyamanan Kabupaten Ende dalam setiap proses penyelenggaraan.

Seruan, teriakan perdebatan argumentasi (Clamores disputationis argumentativae) yang berkepanjangan tidak bisa menghapus air mata dan rintihan kepedihan hati rakyat (Lacrimae et gemitus cordium populorum). Rakyat tidak menginginkan perdebatan tapi solusi penyelesaian yang berpihak pada kesejahteraan.



Dunia kebijakan publik selalu berdiri di atas dua pilar yang sering kali berbenturan: Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial. Namun, apa yang terjadi di Kabupaten Ende belakangan ini, melalui serangkaian penggusuran termasuk rumah warga atas nama penegakan aturan, tampaknya lebih condong pada kaku-nya birokrasi ketimbang wajah kemanusiaan.
1. Aturan yang ‘Buta’ terhadap Realitas Sosial
Pemerintah Kabupaten Ende memang memiliki kewenangan penuh dalam menata ruang dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Namun, hukum tidak lahir di ruang hampa. Di balik setiap dinding yang dirobohkan oleh alat berat, ada sejarah panjang pemukiman, keringat buruh kasar yang menabung puluhan tahun, dan masa depan anak-anak yang mendadak buram.
Menegakkan aturan dengan cara represif tanpa solusi relokasi yang manusiawi hanyalah bentuk “legalisme buta”. Jika aturan ditegakkan tanpa mempertimbangkan aspek sosiologis, maka pemerintah bukan sedang membangun daerah, melainkan sedang memproduksi kemiskinan baru.
2. Paradoks Pembangunan
Sangat ironis ketika sebuah daerah berupaya mempercantik tata kota atau mengamankan aset daerah, namun harus mengorbankan hak dasar warganya atas tempat tinggal. Pembangunan seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan rakyat ( salus populi suprema lex esto—kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi).
Ketika tangisan rakyat kecil pecah saat melihat rumahnya rata dengan tanah, kita patut bertanya: Untuk siapa sebenarnya pembangunan ini dilakukan? Apakah keindahan kota lebih berharga daripada martabat seorang warga negara?
3. Lemahnya Dialog dan Mediasi
Penggusuran sering kali menjadi jalan pintas bagi pemerintah yang enggan berlelah-lelah dalam proses dialog. Penegakan aturan yang hanya mengandalkan pendekatan kekuasaan ( power approach) tanpa pendekatan kemanusiaan ( human approach) menunjukkan kegagalan komunikasi publik Pemkab Ende.
Seharusnya, ada ruang-ruang negosiasi yang lebih bermartabat:
Relokasi yang layak:
Bukan sekadar memindahkan orang, tapi memastikan akses ekonomi mereka tidak terputus.
Ganti rugi atau tali asih:
Sebagai bentuk pengakuan terhadap nilai ekonomi bangunan yang telah berdiri.
Sosialisasi intensif :
Bukan sekadar surat peringatan satu arah, melainkan diskusi mencari titik temu.
Mengembalikan Hati Nurani ke Meja Birokrasi.
Kita tidak sedang membela pelanggaran aturan. Kita sedang membela hak setiap warga negara untuk diperlakukan secara manusiawi oleh negaranya sendiri. Pemkab Ende perlu mengingat bahwa mereka adalah pelayan rakyat, bukan penguasa lahan.
Jangan sampai di balik megahnya tatanan kota yang direncanakan, tersimpan luka yang tak kunjung sembuh dari warga yang merasa “dibuang” oleh pemerintahnya sendiri. Penegakan aturan itu wajib, tapi menggunakan hati nurani adalah sebuah keharusan.
Opini ini merupakan bentuk refleksi kritis terhadap kebijakan penataan ruang dan perlindungan hak warga di Kabupaten Ende.












