Kasus Narkoba Flores Timur Masuk Praperadilan, Pemohon Gugat Penangkapan dan Penahanan

Kasus Narkoba Flores Timur Masuk Praperadilan, Pemohon Gugat Penangkapan dan Penahanan

Kuasa hukum Vares Tokan dan Sabran mengikuti sidang praperadilan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Larantuka, Flores Timur, Selasa 26 Mei 2026. (Foto Bernad Nara/ Reportase NTT)
LARANTUKA- : WARTA-NUSANTARA.COM—  Sidang praperadilan perkara narkotika yang diajukan Vares Tokan dan Sabran terhadap penyidik Satresnarkoba Polres Flores Timur mulai digelar di Pengadilan Negeri Larantuka, Selasa, 26 Mei 2026.Agenda sidang perdana diawali pembacaan permohonan oleh tim Kuasa Hukum Pemohon, Matheus Mamun Sare, S.H dan Antonius Sadi Hewen, S.H.
Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum mempersoalkan proses penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap kedua pemohon.Kuasa hukum menguraikan kronologi komunikasi yang terjadi sebelum penangkapan pada 2 April 2026.

Komunikasi disebut berlangsung melalui Instagram dan melibatkan sejumlah anak muda yang menjadi penghubung transaksi narkotika.

Dalam berkas permohonan disebutkan, Vares dan Sabran diminta mengambil narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Kero, Lamawuran, Kecamatan Kelubagolit.

Barang tersebut terdiri dari tiga saset untuk Vares dan Sabran serta lima saset lain yang disebut diperuntukkan bagi seseorang berinisial Yohan alias Raiyen untuk dikonsumsi saat Semana Santa di Larantuka.

Tiga saset tersebut disepakati seharga Rp800 ribu, sementara lima saset lainnya dijanjikan akan dibayar setelah barang tiba di Larantuka.

Setelah kesepakatan terjadi, kedua pemohon berangkat menuju Larantuka menggunakan sepeda motor dari wilayah Pepakgeka.

Dalam perjalanan sekitar pukul 17.10 Wita, kendaraan mereka mengalami kerusakan di Desa Koli Lanang dan sempat muncul niat untuk membatalkan perjalanan.

Namun komunikasi melalui WhatsApp dari Yohan alias Raiyen terus berlangsung. Dalam percakapan itu, kedua pemohon diminta memperbaiki kendaraan dan melanjutkan perjalanan menuju Larantuka malam itu.

Permintaan tersebut disebut membuat kedua pemohon tetap melanjutkan perjalanan hingga tiba di Dermaga Tobilota sekitar pukul 19.50 Wita.

Saat berada di pelabuhan, mereka kembali diminta memotret kapal motor yang akan digunakan menyeberang serta menjelaskan pakaian yang dikenakan.

Setelah tiba di Dermaga Larantuka, Vares disebut berusaha menghubungi Yohan alias Raiyen melalui telepon. Namun panggilan itu justru dijawab seseorang bernama Ramli Bapa Gelak.

Dalam permohonan praperadilan dijelaskan, Ramli kemudian mendekati Vares di dermaga dan menanyakan lokasi penyimpanan barang terlarang tersebut.

“Barang tadi kamu simpan di mana?” tanya Ramli kepada Vares sebagaimana tertuang dalam permohonan pemohon.

“Ada di saku switer saya,” jawab Vares.

Setelah itu, Vares dan Sabran langsung dibawa menuju RSUD Larantuka untuk menjalani tes urine sebelum digiring ke Mapolres Flores Timur.

Kuasa hukum pemohon juga menyoroti tindakan aparat yang disebut meminta kedua tersangka berlutut dan berfoto bersama anggota Satresnarkoba di halaman Mapolres Flores Timur sebelum ditahan.

Matheus Mamun Sare menjelaskan, objek praperadilan yang diajukan meliputi sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hingga tuntutan ganti rugi.

“Praperadilan ini fokus pada substansi permohonan pemohon, bukan menguji kewenangan penyidik,” kata Matheus Mamun Sare di Pengadilan Negeri Larantuka.

Sidang praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Lrt dan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yakni Polres Flores Timur. ***(RN-WN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *