Bupati Lembata Tegaskan Tidak Tolerir Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Atuwalupang, Polsek Buyasuri Palang Lokasi
Lewoleba, 21 Mei 2026
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM— Bupati Lembata. Kanis Tuaq menegaskan pihaknya tidak mentolerir pihak manapun yang melakukan aktivitas tambang emas Ilegal di Desa Atuwalupang, Kecamatan Buyasuri. Bahkan pihaknya berkoordirnasi menurunkan tim melakukan pantauan lokasi tambang dan memasang plang penghentian aktivitas tambang tersebut. Artinya, dugaan bahwa Bupati Lembata berada dibelakang tambang emas liar itu sebagaimanana diberitakan media adalah tidak benar.

Rumah Produksi Tambang Emas Ilegal di Desa Atuwalupang, Kecamatan Buyasusi, Kabupaten Lembata. (Foto : Istimewa)
Bupati Lembata, Kanis Tuaq melalui Akun Facebook tertanggal 22 Mei 2026 menjelaskan, setelah menerima laporan dan memberikan arahan untuk dilakukan pengecekan langsung ke lokasi, diketahui bahwa aktivitas tambang emas ilegal di Desa Atuwalupang, Kecamatan Buyasuri, sudah berlangsung sejak Januari 2026, bahkan dari beberapa sumber yang belakangan kami terima, sudah berlangsung jauh sebelum saya menjabat sebagai Bupati Lembata.



Kami tegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lembata tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas tambang ilegal di wilayah ini. Aktivitas tanpa izin harus dihentikan karena melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan serta akan memicu konflik horizontal apabila terus dipaksakan.

Apresiasi kepada aparat Polsek Buyasuri, pemerintah desa, dan Linmas yang telah bergerak cepat menghentikan aktivitas dan memasang papan larangan di lokasi tambang. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi. ***(WN-01)






