Ekoteologi dalam Aksi: Sinergi Gerakan Legio Maria Lembata dengan Agenda Nasional Kementerian Agama Oleh: Apolonius Ado Atawuwur, S.Fil., M.Th. Pendahuluan: Dari Jeritan Bumi ke Panggilan Spiritual WARTA-NUSANTARA.COM— Krisis ekologis dewasa ini bukan sekadar persoalan teknis atau sosial, melainkan krisis moral dan spiritual yang mendalam. Gereja Katolik, melalui ensiklik Laudato Si’ Paus Fransiskus, menegaskan bahwa bumi adalah “rumah bersama” (common home) yang sedang menjerit akibat eksploitasi manusia. Dalam respons terhadap seruan ini, gerakan ekologis yang diinisiasi oleh Legio Maria di Pantai Waijarang, Lembata, muncul sebagai contoh konkret bagaimana iman diterjemahkan menjadi aksi nyata. Artikel ini tidak hanya menguraikan dimensi teologis dari gerakan tersebut, tetapi juga menganalisis keselarasannya dengan program strategis Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya dalam bidang pembinaan umat Katolik, penguatan moderasi beragama, dan peran penyuluh agama sebagai agen perubahan sosial. Kegiatan doa Rosario, Catena, Ekaristi, dan aksi bersih sampah plastik di Waijarang bukan sekadar agenda rutin, melainkan manifestasi dari “Pertobatan Ekologis” yang selaras dengan visi negara untuk membangun masyarakat yang religius, toleran, dan peduli lingkungan. Spiritualitas Legio Maria: Mendengar Jeritan Bumi sebagaimana Maria Mendengar Jeritan Manusia Legio Maria berakar pada spiritualitas Santa Perawan Maria yang peka terhadap kebutuhan sesama, sebagaimana terlihat dalam peristiwa Perkawinan di Kana (Yoh. 2:1–11). Kepekaan Maria terhadap “kekurangan anggur” tuan pesta menjadi inspirasi bagi para legioner untuk peka terhadap “jeritan bumi” yang menderita akibat polusi dan kerusakan lingkungan. Dalam kegiatan di Pantai Waijarang, spiritualitas ini diwujudkan melalui integrasi antara doa dan aksi. Doa Rosario dan Catena (doa harian legioner) tidak berhenti pada kontemplasi verbal, melainkan melahirkan buah tindakan: membersihkan sampah plastik. Hal ini menegaskan prinsip dasar iman Katolik bahwa fides caritate operatur (iman bekerja melalui kasih), termasuk kasih terhadap ciptaan Tuhan. Landasan Teologis Ekologi Katolik Gerakan ini berdiri kokoh di atas mandat Kitab Suci dan ajaran Magisterium Gereja: 1. Mandat Pemeliharaan (Kejadian 2:15): Manusia ditempatkan di Eden untuk “mengusahakan dan memelihara” bumi. Kata Ibrani shamar (memelihara) menyiratkan tanggung jawab protektif. 2. Kepemilikan Ilahi (Mazmur 24:1): “Bumi adalah milik TUHAN dan segala isinya.” Manusia hanyalah pengelola, bukan pemilik mutlak. 3. Groaning of Creation (Roma 8:22): Seluruh ciptaan mengeluh dan menanti pemulihan, menunjukkan bahwa kerusakan alam berdampak pada tatanan kosmik spiritual. Ensiklik Laudato Si’ menekankan bahwa krisis ekologis berakar pada budaya buang-buang (throwaway culture) dan sikap masa bodoh. Paus Fransiskus menyerukan “pertobatan ekologis” sebagai bagian integral dari pertobatan iman. Liturgi (Ekaristi) dan aksi ekologis (bersih pantai) adalah dua sisi dari mata uang yang sama: perwujudan iman yang utuh. Sinergi dengan Program Kementerian Agama: Moderasi Beragama dan Peran Penyuluh Gerakan Legio Maria di Lembata memiliki relevansi kuat dengan tiga pilar utama kebijakan Kementerian Agama saat ini: 1. Implementasi Nilai-Nilai Moderasi Beragama Moderasi beragama dalam konteks Katolik tidak hanya soal toleransi antarumat beragama, tetapi juga keseimbangan dalam memandang hubungan manusia dengan alam. Kementerian Agama mendorong pemahaman agama yang adil, berimbang, dan menghargai kemajemukan. * Konteks Lokal: Aksi bersih pantai di Waijarang melibatkan partisipasi lintas elemen masyarakat, mencerminkan nilai tasamuh (toleransi) dan kepedulian sosial (habluminannas). Ini sejalan dengan indikator moderasi beragama berupa “kepedulian lingkungan” dan “keterlibatan sosial” yang dicanangkan Kemenag. 2. Penguatan Peran Penyuluh Agama Katolik Sebagai Penyuluh Agama Katolik di wilayah Kecamatan Nubatukan dan Atadei, penulis melihat bahwa tugas penyuluh tidak terbatas pada bimbingan ritual, tetapi juga pembimbingan karakter (character building). * Aksi Nyata: Gerakan Legio Maria dapat dijadikan model percontohan (best practice) bagi penyuluh agama lainnya. Penyuluh dapat menggunakan momentum ini untuk mengajarkan bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah bagian dari ketaatan kepada Allah. Ini mendukung program Kemenag dalam meningkatkan kompetensi penyuluh sebagai fasilitator pembangunan karakter umat yang holistik. 3. Pendidikan Agama yang Kontekstual dan Berkarakter Kementerian Agama terus mendorong pendidikan agama yang tidak hanya kognitif, tetapi afektif dan psikomotorik. * Integrasi Kurikulum Hidup: Kegiatan Legio Maria mengajarkan umat (termasuk anak-anak dan pemuda) bahwa iman harus kontekstual. Membersihkan sampah adalah bentuk aplikasi nyata dari ajaran kasih Kristus. Ini selaras dengan upaya Kemenag dalam menanamkan nilai-nilai integritas dan tanggung jawab sosial melalui jalur pendidikan agama formal maupun non-formal. Perspektif Ahli dan Dukungan Akademis Para ahli ekoteologi terkini memperkuat argumen ini: * Thomas O. Igwe (2025) menyatakan bahwa tubuh manusia adalah “lingkungan pertama,” sehingga tanggung jawab ekologis tidak bisa dipisahkan dari kesehatan spiritual individu. * Agustinus Bimantara Kusferianto (2025) menghubungkan spiritualitas belas kasih (Vinsensian/Marian) dengan kesederhanaan hidup sebagai antidot terhadap konsumerisme merusak lingkungan. * Yohanes Fisher Meo & Marselus Natar (2025) menekankan bahwa Laudato Si’ menuntut peran aktif katekis dan penyuluh agama dalam membangun kesadaran ekologis umat, bukan sekadar teori di kelas. Dimensi Politik Ekologis: Kontribusi Sipil bagi Agenda Nasional Gerakan lokal di Lembata ini juga memiliki implikasi politik ekologis yang lebih luas: 1. Dukungan terhadap Ekonomi Hijau: Indonesia berkomitmen pada transisi energi dan ekonomi hijau. Partisipasi warga dalam menjaga ekosistem pesisir seperti Pantai Waijarang mendukung ketahanan pangan dan pariwisata berkelanjutan, yang merupakan target pembangunan nasional. 2. Demokrasi Ekologis: Dengan terlibat langsung dalam aksi lingkungan, warga menjalankan hak sipilnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya publik. Ini menciptakan legitimasi moral bagi kebijakan pemerintah daerah dalam penegakan hukum lingkungan. 3. Integrasi Kearifan Lokal: Gerakan ini menghormati kearifan lokal Lembata dalam memandang alam, sambil mengintegrasikannya dengan ajaran Gereja dan regulasi negara, menciptakan harmoni antara tradisi, iman, dan hukum positif. Kesimpulan: Iman yang Membumi, Kebijakan yang Menyentuh Hati Gerakan cinta lingkungan ala Legio Maria di Pantai Waijarang adalah bukti nyata bahwa teologi Katolik dapat berdialog produktif dengan agenda pembangunan nasional, khususnya melalui instrumen Kementerian Agama. Melalui peran strategis Penyuluh Agama Katolik, nilai-nilai Laudato Si’ dapat diterjemahkan menjadi aksi kolektif yang mendukung Moderasi Beragama dan pembangunan karakter umat. Doa, liturgi, dan aksi ekologis berpadu menjadi kesaksian iman yang hidup. Gereja, melalui komunitas basis seperti Legio Maria, dipanggil untuk terus menghadirkan Kristus sebagai Sumber Kehidupan dengan menjaga bumi sebagai rumah bersama. Dengan demikian, gerakan ini bukan sekadar aktivitas sosial, melainkan kontribusi nyata umat Katolik bagi keberlanjutan bangsa, sekaligus wujud ketaatan kepada Allah, kasih kepada sesama, dan tanggung jawab terhadap ciptaan. Daftar Pustaka * Fransiskus. Laudato Si’: On Care for Our Common Home. Vatican, 2015. * Yohanes Paulus II. Familiaris Consortio. Vatican, 1981. * Benediktus XVI. Caritas in Veritate. Vatican, 2009. * Igwe, Thomas O. “Continuity of Embodied Ecology: From John Paul II to Francis and Pope Leo XIV.” Journal of Philosophy, Policy and Strategic Studies, 1(8), 2025. * Kusferianto, Agustinus Bimantara. “Vinsensius dan Laudato Si’: Spiritualitas Belas Kasih dalam Krisis Ekologis Global.” Serikat Kecil: Jurnal Studi Spiritualitas Vinsensian, 2(2), 2025. * Meo, Yohanes Fisher & Marselus Natar. “Laudato Si dan Tanggung Jawab Katekis dalam Kehidupan Sosial Ekologi.” Atma Reksa: Jurnal Pastoral dan Kateketik, Vol IX, No 1, 2025. * Kementerian Agama RI. Moderasi Beragama: Panduan Praktis untuk Kerukunan Umat. Jakarta, 2021. * Kitab Suci Katolik: Kejadian 2:15; Mazmur 24:1; Roma 8:22; Yohanes 2:1–11. Tentang Penulis: Apolonius Ado Atawuwur, S.Fil., M.Th. lahir di Flores Timur pada 19 April 1975. Saat ini, ia bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata dengan jabatan fungsional Penyuluh Agama Katolik. Wilayah binaannya mencakup Kecamatan Nubatukan dan Atadei. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana (S1) di STFK Ledalero pada tahun 2005 dan meraih gelar Magister (S2) dari institusi yang sama pada tahun 2009. Pengalaman lapangan sebagai penyuluh memberikannya perspektif unik dalam menjembatani ajaran Gereja dengan program pembangunan keagamaan nasional. Post Views: 23 Navigasi pos Seandainya Saya Sebagai Kuasa Hukum Febri Adriansyah Ustadzah AI: Ilusi Sanad dan Fitnah Digital di Ujung Zaman