KUPANG, WARTA NUSANTARA.COM, – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat menyusul dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan dua anggota Polres Belu terhadap seorang warga Kabupaten Belu. Saat ini, kedua personel tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), sementara proses hukum pidana juga terus berjalan. Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan institusi Polri memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Polda NTT memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami menyampaikan permintaan maaf kepada korban, keluarga, dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi. Kapolda NTT telah menginstruksikan setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran diproses tegas sesuai aturan hukum dan kode etik profesi Polri,” kata Henry. Peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Belu terkait sekelompok pemuda yang diduga mengonsumsi minuman keras dan mengganggu ketertiban warga di Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Kamis dini hari (28/5/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polres Belu mendatangi lokasi dan mengamankan sejumlah pihak untuk dibawa ke Markas Polres Belu. Dalam perkembangan berikutnya, muncul laporan dugaan pengeroyokan terhadap salah seorang warga yang diamankan, dengan terlapor dua anggota kepolisian. Polres Belu telah menerima laporan polisi dari korban dan langsung melakukan penyelidikan. Secara bersamaan, Propam Polres Belu dan Polda NTT melakukan pemeriksaan internal terhadap kedua anggota yang dilaporkan. “Penanganan perkara ini berjalan paralel. Dari sisi pidana ditangani penyidik, sedangkan pemeriksaan internal dilakukan Propam untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif,” katanya. Menurut Henry, Kapolda NTT meminta seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Kasus tersebut juga menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Polda NTT dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengedepankan pendekatan humanis saat menjalankan tugas kepolisian. “Kapolda NTT terus mengingatkan seluruh personel agar menjadikan semangat Polda NTT Penuh Kasih sebagai pedoman dalam bertugas. Anggota Polri harus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan mengedepankan kesabaran, empati, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Henry menjelaskan, konsep Polda NTT Penuh Kasih merupakan pedoman moral yang mendorong setiap personel memberikan pelayanan humanis, profesional, dan berkeadilan kepada masyarakat. “Kami ingin setiap anggota Polda NTT mewujudkan nilai-nilai Polda NTT Penuh Kasih dalam tindakan sehari-hari. Kehadiran Polri harus memberikan rasa aman, nyaman, dan keadilan bagi masyarakat,” katanya. Selain melakukan proses hukum dan pemeriksaan internal, Polda NTT juga telah menjalin komunikasi dengan keluarga korban serta memantau perkembangan situasi keamanan di Kabupaten Belu. Henry mengimbau masyarakat tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. “Kami menjamin proses hukum berjalan objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Tidak ada yang ditutupi dan tidak ada yang kebal hukum. Kami akan menjaga keadilan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” katanya. Hingga kini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Belu dilaporkan tetap aman dan kondusif. Polda NTT memastikan pengawasan terhadap penanganan perkara terus dilakukan hingga seluruh proses hukum selesai. (WN/02) Post Views: 15 Navigasi pos Tak Berkutik, Pelaku Curanmor di Larantuka Ditangkap Setelah Polisi Lacak Jejaknya