Kejaksaan Agung Tahan Dadan, Lodewyk, dan Sony Sonjaya Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana langsung digelandang masuk mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi di lembaga tersebut. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah) JJAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM— Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana langsung digelandang masuk mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi di lembaga tersebut. Pantauan Wartawan di lokasi, Rabu (3/6), Dadan keluar dari dalam Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda alias pink dengan tangan terborgol. Dadan dikawal ketat penyidik Kejagung. Ia digiring masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggu di pelataran gedung. Selain Dadan, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga langsung dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan. Lodewyk keluar setelah Dadan. Ia juga mengenakan rompi pink dengan tangan terborgol. Menyusul kemudian Sony Sonjaya dengan rompi pink dan tangan terborgol. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink Tahanan Kejagung Tidak ada keterangan yang keluar dari mulut para mantan petinggi BGN tersebut. Mereka mengunci mulutnya saat dicecar para wartawan. Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait lokasi penahanan Dadan, Lodewyk, dan Sony. Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana, Sony, dan Lodewyk Tersangka Tata Kelola MBG Kejagung tetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Kejagung tahan eks Ketua BGN Dadan Hindayana Jadi intinya… Kejagung tetapkan tiga eks pimpinan BGN tersangka korupsi jual beli titik SPPG. Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung diduga terlibat praktik terorganisir. Presiden Prabowo mencopot pimpinan lama dan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN baru. Perbesar Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung Kejagung pada Rabu (3/6/2026). “Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Dugaan praktik jual beli titik SPPG terungkap setelah sejumlah masyarakat melaporkan kasus penipuan kepada kepolisian. Hingga kini, sedikitnya terdapat 20 laporan yang telah diterima aparat penegak hukum. Sejauh ini, dugaan praktik tersebut terungkap di beberapa daerah. Pertama di Batam, di mana polisi mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG senilai Rp 400 juta. Kedua di Jawa Barat, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar dari 21 orang yang mengaku menjadi korban. Ketiga, kasus dugaan penipuan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Terungkap, satu titik dijual dengan harga Rp 950 juta. Berdasarkan hasil penelusuran dan bukti yang telah dikumpulkan, Badan Gizi Nasional menyimpulkan praktik jual beli SPPG tersebut dilakukan secara terorganisir. BGN menduga terdapat kelompok terstruktur yang terlibat di balik aksi penipuan tersebut. Modus yang digunakan dalam kasus ini mirip dengan kejadian di sejumlah daerah lain. Pelaku mengaku memiliki relasi dengan pejabat atau orang dalam BGN. Mereka menggunakan foto sebagai bukti kedekatan. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Selain itu, dua Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sanjaya, juga diberhentikan. Sebagai penggantinya, Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Presiden juga mengangkat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru. Keduanya menggantikan Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. ***(*/WN-01) Post Views: 51 Navigasi pos Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana, Sony, dan Lodewyk Tersangka Tata Kelola MBG Kejagung tetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Kejagung tahan eks Ketua BGN Dadan Hindayana Jadi intinya… Kejagung tetapkan tiga eks pimpinan BGN tersangka korupsi jual beli titik SPPG. Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung diduga terlibat praktik terorganisir. Presiden Prabowo mencopot pimpinan lama dan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN baru. Perbesar Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung Kejagung pada Rabu (3/6/2026). “Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Dugaan praktik jual beli titik SPPG terungkap setelah sejumlah masyarakat melaporkan kasus penipuan kepada kepolisian. Hingga kini, sedikitnya terdapat 20 laporan yang telah diterima aparat penegak hukum. Sejauh ini, dugaan praktik tersebut terungkap di beberapa daerah. Pertama di Batam, di mana polisi mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG senilai Rp 400 juta. Kedua di Jawa Barat, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar dari 21 orang yang mengaku menjadi korban. Ketiga, kasus dugaan penipuan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Terungkap, satu titik dijual dengan harga Rp 950 juta. Berdasarkan hasil penelusuran dan bukti yang telah dikumpulkan, Badan Gizi Nasional menyimpulkan praktik jual beli SPPG tersebut dilakukan secara terorganisir. BGN menduga terdapat kelompok terstruktur yang terlibat di balik aksi penipuan tersebut. Modus yang digunakan dalam kasus ini mirip dengan kejadian di sejumlah daerah lain. Pelaku mengaku memiliki relasi dengan pejabat atau orang dalam BGN. Mereka menggunakan foto sebagai bukti kedekatan. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Selain itu, dua Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sanjaya, juga diberhentikan. Sebagai penggantinya, Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Presiden juga mengangkat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru. Keduanya menggantikan Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.