Bank NTT Lembata Mediasi Nasabah Lazarus Udak, Belum Ada Titik Temu PROSES mediasi tahap kedua terkait dugaan kredit fiktif yang melibatkan nasabah Lasarus Teka Udek dengan Bank NTT Cabang Lembata kembali berakhir buntu pada Senin (6/7/2026).(Dok. Istimewa) Lewoleba, 6 Juli 2026 LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM— PROSES mediasi tahap kedua terkait dugaan kredit fiktif yang melibatkan nasabah Lasarus Teka Udek dengan Bank NTT Cabang Lembata kembali berakhir buntu pada Senin (6/7/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bank NTT tersebut menghadirkan sejumlah pegawai yang terlibat dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit guna mengklarifikasi perbedaan keterangan antara nasabah dan dokumen bank. Kepala Bank NTT Cabang Lembata, Petrus Soba Lewar, menyatakan bahwa agenda utama mediasi adalah mendengarkan keterangan para pegawai yang menangani proses kredit pada 2019. Meski beberapa pejabat terkait telah dimutasi dan satu orang telah meninggal dunia, pihak bank menghadirkan analis kredit, teller, hingga petugas administrasi untuk memberikan kesaksian. Dalam mediasi tersebut, mantan Staf Marketing, Elisabet, mengeklaim bahwa Lasarus telah memberikan persetujuan untuk pengurusan kredit tindis senilai Rp230 juta. Senada dengan itu, Hari, mantan analis kredit yang memberikan penjelasan via video call, mengaku ingat bahwa nasabah datang menandatangani berkas di ruang rapat bank. Teller yang bertugas saat itu, Memi Kaju, menegaskan bahwa prosedur penarikan dana sebesar Rp81 juta telah sesuai SOP. Ia menyatakan dana diserahkan langsung kepada pihak yang identitasnya sesuai dengan dokumen nasabah atas nama Lasarus Teka Udek. Sementara petugas administrasi, Nikolda Ningsih, menjelaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan seperti KTP, SK, slip gaji, dan akta nikah telah lengkap sebelum diproses lebih lanjut. Bantahan Nasabah Nasabah, Lasarus Teka Udak membantah keras seluruh keterangan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada Elisabet, tidak pernah hadir di bank pada tahun 2019 untuk urusan kredit, dan tidak pernah menerima uang Rp81 juta. Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan cerita Elisabet mengenai aktivitasnya di kebun, mengingat saat itu ia masih aktif sebagai anggota DPRD dengan jadwal padat. “Demi Tuhan, waktu itu saya tidak ada. Saya tidak pernah mengambil uang Rp81 juta. Buku penarikan itu bukan tanda tangan saya. Saya minta Ibu refleksi ulang dan berkata jujur,” tegas Lasarus dalam forum mediasi. Lasarus juga meminta pihak bank membuka rekaman CCTV untuk membuktikan siapa sebenarnya yang melakukan penarikan dana tersebut. Ia menyatakan persoalan ini bukan sekadar materi, melainkan menyangkut nama baik dan integritas perbankan. Menanggapi kebuntuan ini, Petrus Soba Lewar menyatakan Bank NTT tetap berpegang pada dokumen administrasi resmi yang tersimpan di arsip bank. Namun, ia tidak menutup kemungkinan bagi nasabah untuk menempuh jalur hukum. “Hasil konfirmasi hari ini memang belum menggembirakan. Apabila Bapak ingin menempuh jalur hukum, kami tidak menutup diri dan akan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan,” pungkas Petrus. ***(*/MI/WN-01) Post Views: 23 Navigasi pos Dorong Transaksi Non-Tunai, Perwabantt Lewoleba Bekali Anggota dengan Edukasi QRIS