Advokat, Meridian Dewanta, SH.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan DAK Pemkab Ende Masuk Tahap Penyidikan

ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM—Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., mengungkapkan, Sebagaimana diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Ende pada tanggal 21 Mei 2025 resmi menaikan status kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Anggaran sebesar Rp 49.808.747.450.000,- dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Meridian Dewanta, Peningkatan status ke tahap penyidikan atas kasus yang dikenal sebagai kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024 itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor : PRINT 03/N.3.14/FD.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025.

Dengan adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT 03/N.3.14/FD.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ende Zulfahmi, S.H., M.H., berarti bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Ende telah menemukan bukti permulaan yang cukup (minimal dua alat bukti) yang membuktikan adanya suatu peristiwa tindak pidana dalam kasus Pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende tahun anggaran 2024.

Pada tahap penyidikan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Ende wajib secara maksimal dan sungguh-sungguh menegakkan hukum untuk membuat terang adanya peristiwa tindak pidana guna menemukan tersangka-tersangkanya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.

Satu bulan setelah terbitnya
Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT 03/N.3.14/FD.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 itu, tepatnya pada bulan Juli 2025 Kepala Kejaksaan Negeri Ende Zulfahmi, S.H., M.H. kemudian pindah tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Sepeninggal Kepala Kejaksaan Negeri Ende Zulfahmi, S.H., M.H. maka ada 2 (dua) figur yang memimpin Kejaksaan Negeri Ende yaitu Adi Rifani S.H., M.H. yang kemudian digantikan
Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ende pada saat ini, namun anehnya kok kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024 sama sekali tidak mengalami peningkatan yang berarti berupa penetapan para tersangkanya.

Dengan gelar doktoralnya itu semestinya Kepala Kejaksaan Negeri Ende Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H. bisa memaksimalkan ilmunya untuk membawa berkah yang bermanfaat bagi publik dengan cara segera membongkar tuntas dan gesit berenergi mempercepat penetapan tersangka-tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.

Jika proses penetapan tersangka-tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024 itu ditunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan padahal sudah 3 kali Kepala Kejaksaan Negeri Ende berganti, maka kami dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) menduga kuat bahwa jangan-jangan ada makelar kasus dalam penanganan kasus korupsi itu, dimana penanganan kasusnya sengaja dipercepat peningkatannya ke tahap penyidikan lalu dilakukan panggilan-panggilan yang penuh intimidasi terhadap para pelaku yang dibidik, demi memperoleh uang suap sebagai kompensasi untuk menghentikan penanganan kasusnya.

Kami ingin agar bisa dihilangkan keberadaan industri hukum di daerah sebagaimana diutarakan mantan Menkopolhukam
Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P., dimana terdapat oknum-oknum jaksa bejat yang dengan berbekal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan juga surat panggilan pemeriksaan yang menekan, lalu menumpuk kekayaannya dengan cara melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang dibidiknya.

Komitmen Jaksa Agung
Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. untuk menindak tegas para oknum jaksa yang merusak marwah kejaksaan seharusnya bisa dimulai dengan cara melakukan pemeriksaan yang komprehensif terhadap para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yang sengaja menerbitkan Sprindik tanpa hasil atau tanpa tindak lanjut, namun hanya sebagai siasat untuk memperkaya diri dengan melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak dalam perkara.

***(WN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *