Foto : Domitius Pau, S.Sos., M.A,

Membongkar Selubung Ego Kelompok: Refleksi Keadilan dan Kosmologi Toleransi Nusa Tenggara Timur

 Oleh : Domitius Pau

Dosen Program Studi Pembangunan Sosial/Sosiatri Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Pemerhati Masalah Sosial, Peneliti Masyarakat Adat

 

Dialektika Toleransi Nasional dan Asas Proporsionalitas

WARTA-NUSANTARA.COM—  Wacana mengenai toleransi di Indonesia selalu menempati ruang yang rapuh sekaligus krusial dalam dinamika berbangsa. Sebagai sebuah konsep normatif, toleransi sering kali diuji oleh berbagai peristiwa riil di lapangan yang menguji sejauh mana tingkat kedewasaan kolektif suatu masyarakat dalam menerima dan merayakan perbedaan di ruang publik. Munculnya tulisan reflektif dari Dr. Umar Sulaiman Bethan, M. Ag. yang dimuat dalam media ini (https://warta-nusantara.com/betapa-mahalnya-diam-dalam-teror-sebuah-refleksi-psikologis-dalam-ambigiutas-toleransi/?am) yang menyoroti kondisi psikologis di balik predikat toleransi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan istilah dilematis tertentu, telah memperkaya khazanah diskusi serta diskursus publik. Namun, sebuah gagasan yang sehat dan berimbang tentunya menuntut adanya dialektika substantif yang berpijak pada objektivitas.

Menatap lanskap toleransi secara jernih mengharuskan seluruh elemen bangsa untuk melepaskan kacamata subjektivitas kelompok masing-masing dan melihat persoalan sosiologis secara utuh dalam bingkai keindonesiaan yang lebih luas, tanpa terjebak dalam bias kepentingan sesaat yang sempit. Apabila kita bersedia menilik realitas sosiologis di tingkat nasional dengan kepala dingin, tantangan kebebasan beragama dan berkeyakinan sesungguhnya masih menjadi pekerjaan rumah yang sangat masif bagi bangsa Indonesia.

Di berbagai wilayah di luar kawasan Nusa Tenggara Timur, tindakan pembatasan, pelarangan, hingga pembubaran terhadap hak-hak peribadatan kelompok minoritas keagamaan—khususnya umat Kristiani—masih jamak terjadi dan tercatat dengan jelas dalam lembar sejarah sosial kontemporer saat ini. Belum lama ini, publik menyaksikan peristiwa pembubaran ibadah misa requiem di wilayah Depok atau penghentian secara paksa terhadap kegiatan retret keagamaan di wilayah lain di pulau Jawa, kiranya menjadi contoh nyata betapa rentannya ruang kebebasan bagi kaum minoritas.

Ketika diskursus mengenai ketegangan sosiologis atau apa yang dikhawatirkan sebagai beban psikologis diletakkan secara tajam di NTT, muncul sebuah pertanyaan mendasar mengenai asas proporsionalitas. Mengapa riak-riak kecil atau dinamika administratif lokal di wilayah yang selama ini dikenal sebagai laboratorium harmoni sosial harus dipersoalkan dengan narasi psikologis yang begitu berat, sementara hambatan nyata, represif, dan sistemik yang dialami kelompok minoritas di belahan bumi Indonesia lainnya kerap dilewati begitu saja tanpa sorotan kritis yang setara dari para pemikir keagamaan?

Keadilan Sosiologis Rawlsian dan Tanggung Jawab Imparsialitas

Dalam membedah keadilan sosiologis yang ideal, pemikiran filsuf politik terkemuka John Rawls mengenai prinsip keadilan sebagai kewajaran memberikan fondasi teoretis yang sangat relevan untuk menguji konsistensi kita. Rawls menegaskan bahwa keadilan sejati hanya dapat dirumuskan secara adil ketika setiap individu berada di balik selubung ketidaktahuan, sebuah kondisi hipotetis di mana manusia melepaskan identitas primordial, status mayoritas-minoritas, maupun sentimen keagamaan pribadinya demi melahirkan konsensus yang adil bagi semua. Keadilan harus berjalan sebagai sebuah aturan main yang objektif dan fair play bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Bukan sekadar instrumen diskursif yang cenderung condong pada perlindungan kepentingan diri sendiri atau alat pembenaran bagi kelompoknya ketika berada di posisi yang berbeda di wilayah lain.

Berdasarkan perspektif yang kokoh tersebut, seorang pemikir, akademisi, atau tokoh pencerah agama seperti Dr. Umar Sulaiman Bethan, M. Ag. sesungguhnya mengemban tanggung jawab moral serta intelektual yang besar untuk selalu bersikap imparsial dan jernih dalam memandang konflik berbasis agama. Pencerahan yang sejati idealnya ditujukan ke dalam, yakni memberikan edukasi dan pencerahan kepada pengikut agamanya sendiri guna menumbuhkan empati kultural terhadap penderitaan sesama warga negara di tempat lain yang hak-hak peribadatannya dihalangi dengan nyata oleh sesama pengikutnya.

Mengabaikan penindasan struktural yang menimpa kelompok lain di satu wilayah, tetapi secara agresif dan subjektif mempersoalkan dinamika sosiologis di wilayah NTT di mana kelompoknya kebetulan menjadi minoritas, berisiko melahirkan penilaian yang bias dan menjauhkan kita dari hakikat keadilan sosial. Diskusi mengenai toleransi sama sekali tidak boleh digerakkan oleh manuver egoistik kelompok yang berupaya memojokkan sikap tatanan sosial wilayah tertentu demi kepentingan terselubung kelompok sendiri. Toleransi harus dibicarakan dalam kerangka kebebasan yang mutlak dari kepentingan diri sendiri agar prinsip keadilan dapat tegak apa adanya, tanpa keberpihakan asimetris yang melukai nurani kebersamaan.

Kosmologi Harmoni Flobamora dan Dekonstruksi Ego Kelompok

Predikat Nusa Tenggara Timur sebagai salah satu wilayah dengan indeks toleransi tertinggi di Indonesia bukanlah sebuah hadiah gratis dari sejarah. Bukan pula hasil dari kepasrahan yang pasif atau sekadar diam dari masyarakat NTT tanpa aksi nyata di tengah tekanan. Harmoni yang kokoh di bumi Flobamora lahir dari sebuah keputusan sadar, komitmen kolektif, dan aksi nyata dari setiap elemen masyarakat untuk saling memberikan ruang hidup yang setara dan bermartabat. Toleransi di NTT dapat berjalan secara berkelanjutan karena adanya kesadaran budaya untuk menahan diri, menghormati ritus peribadatan orang lain, dan menghargai ekspresi keagamaan serta kebudayaan yang berbeda tanpa ada niat untuk mendominasi satu sama lain.

Toleransi dalam kehidupan berbangsa sesungguhnya memiliki analogi sosiologis yang sangat sederhana dan membumi, layaknya relasi empati di dalam sebuah institusi rumah tangga yang sehat dan harmonis. Seorang suami yang bijak tidak akan memaksakan selera makan pribadi atau kehendak mutlaknya kepada sang istri hanya karena ia memegang posisi dominan sebagai kepala keluarga di dalam rumah tersebut. Alih-alih mendominasi secara sepihak, ia wajib menghargai perbedaan pilihan pasangannya demi menjaga keutuhan, keseimbangan, serta kedamaian bersama dalam rumah itu. Demikian pula dalam kehidupan makro bernegara, kelompok yang memegang posisi mayoritas sosiologis di suatu wilayah lokal dituntut untuk tidak memaksakan kehendak eksklusifnya atas ruang publik yang menjadi hak universal bersama.

Di sisi lain, tata kehidupan bernegara di Indonesia juga telah dipagari oleh koridor hukum positif dan undang-undang yang berlaku, termasuk dalam hal pendirian rumah ibadah yang diatur melalui mekanisme peraturan bersama. Regulasi hukum inilah yang menjadi garis batas konsensus nasional bagi semua warga untuk menyalurkan kebebasan beragama agar tidak menabrak hak dan kebebasan orang lain. Meskipun aturan hukum tersebut adakalanya dirasa membatasi kehendak bebas atau berbeda dengan idealisme teologis kelompok tertentu, kepatuhan terhadap konsensus negara merupakan wujud nyata dari pengorbanan ego demi maslahat umum yang jauh lebih besar.

Bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur, prinsip toleransi telah mengakar sangat kuat dalam struktur sosiologis mereka jauh sebelum konsep-konsep modern dirumuskan oleh para akademisi Barat. Masyarakat Ende misalnya memegang teguh filsafat lokal yang diwariskan turun-temurun melalui ungkapan adat yang menggambarkan bahwa udang besar memiliki kedaulatan di sungai, dan kera memiliki kejayaan di gunung atau dalam bahasa lokal ro’a loka no’o keli-keli, kura faja no’o lowo-lowo.

Ungkapan kultural ini mengandung nilai kosmologis dan toleransi kontekstual yang sangat mendalam, di mana alam mengajarkan bahwa setiap makhluk dan kelompok memiliki ruang hidup, peluang, serta kebebasannya sendiri pada konteks geografis serta sosialnya masing-masing. Maka dari itu, setiap orang dituntut untuk memiliki kepekaan kultural dalam menyesuaikan diri dengan konteks lokal di mana ia berpijak, bukan sebaliknya, memaksakan kehendak luar yang asing ke dalam tatanan sosial yang sudah berjalan harmonis.

Dalam perjumpaan akademis dan kultural, masyarakat NTT pada umumnya menunjukkan keunikan berpikir yang luar biasa melalui kemampuan memisahkan antara logika agama dan logika budaya agar tidak saling membentur. Realitas empiris membuktikan bahwa masyarakat yang berbeda keyakinan agama sering kali disatukan oleh rahim adat dan ikatan budaya yang sama, sementara budaya yang sama adakalanya terbagi ke dalam denominasi keyakinan yang berbeda. Budaya menjadi jembatan emosional dan tali pengikat kemanusiaan ketika dogma-dogma teologis mempertegas batas-batas sakralnya masing-masing.

Oleh karena itu, narasi yang cenderung menggunakan diksi provokatif dikhawatirkan dapat memicu sentimen negatif dan berujung pada permusuhan sosial yang merugikan. Sebagai sesama penulis dan pemikir, ada satu tuntutan moral untuk menyampaikan gagasan dengan tetap memperhitungkan kemaslahatan nasional yang lebih besar. Agama dan budaya memang diciptakan berbeda oleh Sang Khalik, layaknya siang dan malam, darat dan laut, lembah dan gunung, serta laki-laki dan perempuan.

Perbedaan eksistensial ini bukanlah sebuah cacat sosial yang harus diseragamkan secara paksa atas dasar doktrin tertentu, namun dalam beberapa kitab suci justru dicatat sebagai bukti otentik dari kesempurnaan dan keagungan Sang Pencipta dalam merajut keberagaman di atas bumi Nusantara yang harus kita rawat bersama dengan penuh rasa hormat. Mari kita merajuk kebersamaan dalam perbedaan dengan mengikuti harmoni alam, pohon yang besar tidak pernah mematikan tanaman lain di bawahnya. Sebaliknya, keduanya hidup berdampingan dan bertumbuh dengan tidak saling mengganggu dan memusnahkan satu sama lain. ***

Domitius Pau,  Adalah Dosen Program Studi Pembangunan Sosial/Sosiatri Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Pemerhati Masalah Sosial, Peneliti Masyarakat Adat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *