ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Mei 9, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kejati NTT Tahan Mantan Bupati Manggarai Barat, Gusti Dula

by WartaNusantara
Maret 11, 2021
in Uncategorized
0
Kejati NTT Tahan Mantan Bupati Manggarai Barat, Gusti Dula
0
SHARES
399
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG, : WARTA-NUSANTARA.COM- Kejaksan Tinggi Negeri NTT menahan Bupati Manggarai Barat, periode 2010-2015 dan peruide 2016-2021, Agustinus Ch Dula. Bupati Dula ditahan terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah Kerangan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Mantan bupati dua periode itu ditahan di Rutan Klas II B Kupang pada Rabu (10/3/2021) sekitar Pkl. 13:40 wita. Tersangka Gusti Dula ditahan usai menjalani pemeriksaan tambahan di Kantor Kejati NTT.

Kejari Manggarai Barat, Bambang Dwi, mengatakan, setelah ditahan pihaknya akan mengupayakan agar berkas mantan Bupati Manggarai Barat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang untuk disidangkan.

“Sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang,” jelas Bambang Dwi.

Ia menambahkan, terkait peran Bupati Manggarai Barat akan diungkap saat persidangan.

RelatedPosts

Pastor Paroki Santo Fransiskus dari Asisi Ajak Kaum Perempuan Aktif di WKRI

Pastor Paroki Santo Fransiskus dari Asisi Ajak Kaum Perempuan Aktif di WKRI

Orang Muda Katolik Paroki St Maria Baneux Lewoleba Ulet Giat Usaha Dana, Sediakan Ketupat dan Ikan Bakar

Orang Muda Katolik Paroki St Maria Baneux Lewoleba Ulet Giat Usaha Dana, Sediakan Ketupat dan Ikan Bakar

Load More

“Semua akan terungkap pada persidangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, Agustinus Ch Dula merupakan masyarakat biasa sehingga penahanannya tidak lagi menunggu surat ijin dari Mendagri.

“Kami tidak perlu lagi menunggu surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) untuk menahannya,” ujar Abdul Hakim kepada wartawan.

Agustinus Ch Dula sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan karena masih menjalanj perawatan akibat terpapar covid 19 dan masih menunggu izin dari Mendagri sesuai Undang-undang karena saat itu dia masih menjabat sebagai Bupati Mabar.

“Kalau sekarang, itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga ditahan,” tegas Hakim.

Sebelum ditahan, Agustinus Ch Dula terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis.

“Hasil rapid test tersangka Agustinus Ch Dula dinyatakan negatif,” tambahnya.**(FMC-WN-01).**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pastor Paroki Santo Fransiskus dari Asisi Ajak Kaum Perempuan Aktif di WKRI
Uncategorized

Pastor Paroki Santo Fransiskus dari Asisi Ajak Kaum Perempuan Aktif di WKRI

Pastor Paroki Santo Fransiskus dari Asisi Ajak Kaum Perempuan Aktif di WKRI KUPANG: : WARTAWANUSANTARA.COM – Pastor Paroki Santo Fransiskus...

Read more
Orang Muda Katolik Paroki St Maria Baneux Lewoleba Ulet Giat Usaha Dana, Sediakan Ketupat dan Ikan Bakar

Orang Muda Katolik Paroki St Maria Baneux Lewoleba Ulet Giat Usaha Dana, Sediakan Ketupat dan Ikan Bakar

Forum Anak Lembata Bersuara, Minuman Alkohol Ditertibkan Pemasaran Satu Pintu

Forum Anak Lembata Bersuara, Minuman Alkohol Ditertibkan Pemasaran Satu Pintu

Pemkab Lembata Launching Beli Jagung dan Bayar Tunggakan Tunjangan Guru 2024

Pemkab Lembata Launching Beli Jagung dan Bayar Tunggakan Tunjangan Guru 2024

Gubernur NTT Terima Audiensi Musisi Sasando NTT

Gubernur NTT Terima Audiensi Musisi Sasando NTT

Wagub NTT Lepas Pawai Paskah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia  Alor 

Wagub NTT Lepas Pawai Paskah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia  Alor 

Load More
Next Post
pertemuan

Romanus Mbaraka Dialog Dengan Aliansi Petani dan Bulog Merauke

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In