Kompak Indonesia Desak KPK RI Proses Hukum Dugaan Korupsi Rp 19,4 Miliar di RSUD Borong Manggarai Timur JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM— Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia), Gabriel Goa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk segera melakukan audit investigasi dan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT senilai Rp 19,4 Miliar. Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, Minggu, 19 Juli 2026 mengungkapkan, Fakta membuktikan bahwa banyak proyek APBN di daerah kualitas bangunannya bermutu rendah diduga kuat ada markup proyek untuk gratifikasi oknum Pejabat Pusat dan Daerah. Bahkan ada bangunan yang mangkrak atau asal jadi karena dikejar waktu masa kontrak. Terpanggil nurani untuk menyelamatkan uang rakyat yang dirampok berjamaah oknum Pengusaha(Kontraktor)kongkalikong dengan oknum Pejabat baik Pusat maupun Daerah maka KOMPAK INDONESIA(Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menyatakan sikap sebagai berikut : Pertama, mendesak KPK RI segera melakukan Audit Investigasi dan memproses hukum dugaan kuat praktek kongkalikong dalam proyek DAK(Dana Alokasi Khusus)untuk pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Borong,Manggarai Timur senilai Rp 19,4 miliar yang dikerjakan oleh PT Cahaya Putra Sampurna dan PPK Pengawas PT Citra Ngada Plan. Kedua, mendesak BPKP RI melakukan audit investigasi berkolaborasi dengan KPK RI. Ketiga, mengajak solidaritas masyarakat dan Pers Penggiat Anti Korupsi untuk berkolaborasi dengan KPK RI menjadi Whistle Blower usut tuntas praktek KKN dalam proyek biaya APBN dan APBD di wilayah Kabupaten Manggarai Timur. KPK Respons Laporan Dugaan Korupsi Pada Pembangunan Gedung Rawat Inap RSU Borong Senilai Rp19.4 Miliar Rupiah yang Dikerja PT.Cahaya Putra Sampurna Carles Marsoni Sebegaimana diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pembangunan gedung rawat inap RSU Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT. Proyek Gedung rawat inap tersebut dikerjakan oleh PT. Cahaya Putra Sampurna dengan pengawasan PT. Citra Ngada Plan. “Terima kasih infonya mas, jika ada data lebih lengkap silahkan sampaikan,” Tulis juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam pesan WhatsApp yang diterima media ini, merespon pesan wawancara yang dikirim pada sabtu (18/7/2026). Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Salah satu sektor yang paling banyak dikorupsi adalah pembangunan dan infrastruktur. Modus korupsi di sektor ini, menurut Studi World Bank, adalah mark up yang sangat tinggi mencapai 40 persen. KPK mencatat, dalam sebuah kasus korupsi infrastruktur, dari nilai kontrak 100 persen, ternyata nilai riil infrastruktur hanya tinggal 50 persen, karena sisanya dibagi-bagi dalam proyek bancakan para koruptor. KPK Diminta Periksa Kontraktor dan PPK Dampak dari korupsi ini tentu saja kualitas bangunan yang buruk sehingga dapat mengancam keselamatan publik. Proyek infrastruktur yang sarat korupsi juga tidak akan bertahan lama, cepat rusak, sehingga harus dibuka proyek baru yang sama untuk dikorupsi lagi. KPK mencatat, korupsi di sektor ini terjadi dari tahapan perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan. Di tahap perencanaan, koruptor sudah mencari celah terkait kepastian anggaran, fee proyek, atau cara mengatur pemenang tender. Pada pelaksanaan, terjadi manipulasi laporan pekerjaan atau pekerjaan fiktif, menggerogoti uang negara. Got saluran Air Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyayangkan buruknya kualitas pembangunan tersebut. Ia mencurigai adanya kelalaian dalam proses pengerjaan. “Proyek itu belum sampai satu tahun, kalau tidak salah ingat baru berjalan enam bulan selesai dikerjakan. tapi sudah rusak yang dimana terjadi keretakan di beberapa titik,”ungkap warga kepada wartawan jumat (17/07/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera memeriksa para pihak yang terlibat dan bertanggungjawab (kontraktor dan PPK) atas Pembangunan sarana gedung rawat inap RSUD Borong, kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT, yang dikerjakan oleh PT. CAHAYA PUTRA SAMPURNA dengan pagu Rp19.040.000.000, HPS Rp19.040.000.000 dengan harga penawaran Rp19.015.387.588 Permintaan itu disampaikan ED, salah satu warga yang berada di lokasi tersebut kepada wartawan tim media ini pada jumat (17/07/2026), terkait kondisi bangunan rawat inap RSU Borong, Manggarai Timur, NTT. “Tentunya minta APH untuk turun tangan. Kalau bisa KPk,” Ujarnya Ada beberapa dugaan penyebab retak pada dinding bangunan: Kesalahan Pondasi Penyebab lainnya yaitu karena terjadinya kesalahan dalam mengukur dan menganalisa beban yang diterima oleh pondasi. Penyebab lainnya, karena salah dalam menentukan pondasi yang digunakan pada proses pembangunan. Gagal Struktur Kondisi ini disebabkan pengerjaan struktur yang tidak sesuai dengan perhitungan dan standart yang telah ditetapkan. Respon PPK Merespon pesan wawancara yang dikirim media ini pada jumat (17/7/2026) Salmon Ivan Saka menjelaskan kalau beberapa titik yang mengalami keretakan sudah diperbaiki. “Soal keretakan plester kali lalu sudah di perbaiki karena masih dalam masa pemeliharaan,” Ujarnya Ketika ditanya soal penyebab keretakan di beberapa titik bangunan gedung, PPK dengan bangga mengatakan bahwa, bangunannya sudah diperbaiki, tanpa menjelaskan apa penyebab dari keretakan dini yang terjadi. Perbaikan lantai yang retak tanpa bongkar (Istimewa) Kontraktor Blokir Nomor Wartawan Aksi pemblokiran yang dilakukan direktur PT. Cahaya Putra Sampurna merupakan dampak merefleksikan kepanikan serta memperlihatkan sikap anti kritik yang diperlihatkan. Pemblokiran nomor wartawan saat melakukan konfirmasi itu merupakan bentuk pelanggaran etika komunikasi dan berpotensi melanggar hukum. Demikian disampaikan Darmawan, S.Sos selaku Ketua Forum Wartawan Hukum (FORWAKUM), Jinat (17/7/2026) saat berbincang di salah satu cafe menyikapi tindakan oknum kontraktor. Wartawan itu, memiliki peran yang sangat krusial sebagai kontrol sosial yang dilindungi undang-undang untuk menjamin keterbukaan informasi publik. “UU No. 40 tahun 1999 tentang pers di pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta, begitu juga UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP),” papar Darmawan. ***((IN/WN-01) Post Views: 53 Navigasi pos Abaikan Aturan Hukum, MPR Madina Desak Kapolres Madina Usut Tuntas Proyek “Misterius” di Tangga Bosi Siabu Adonara, Flores Timur Bentrok, 3 Tewas dan 20 Rumah dibakar