Sandiwara Riksus Kades GD. Diskominfo-Inspektorat Saling “Lempar Bola”. Bupati Madina Diduga Ingkar Janji. PANYABUNGAN : WARTA-NUSANTARA.COM— Komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) kembali menuai sorotan tajam dan memantik kecaman keras dari sejumlah aktivis. Hasil ekspose pemeriksaan khusus (riksus) yang pernah dijanjikan Pemkab Madina sebelumnya dalam kasus aktivitas illegal PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang menyeret Kepala Desa Singengu Julu GD terlihat mandek serta menunjukkan drama birokrasi yang memprihatinkan. Hingga kini, kejelasan informasi masih gelap gulita dan nihil. Alih-alih memberikan transparansi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Inspektorat Kabupaten Madina justru mempertontonkan aksi saling “lempar bola” tanggung jawab. Publik kini makin meragukan keseriusan Bupati Madina beserta jajarannya dalam menegakkan asas transparansi, menyusul bungkamnya otoritas terkait. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tertulis ketiga kali yang dilayangkan sejumlah jurnalis dan aktivis secara resmi sejak Kamis, 27 Agustus baik melalui pesan elektronik kepada Bupati maupun prosedur resmi aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)—sama sekali tidak mendapatkan respons ataupun klarifikasi resmi dari Pemkab Madina. Berdasarkan data yang dihimpun, penanganan informasi publik di Madina terkesan saling buang badan dan sengaja diulur-ulur. Saat dikonfirmasi mengenai progress hasil ekspose dari Inspektorat kepada Bupati Saifullah Nasution, sama sekali diabaikan dan tak pernah digubris. Plt Kadis Kominfo Muhammad Syail Lubis malah menunjukkan sikap standard ganda dan terkesan plin plan. Dia berdalih bahwa hasil pemeriksaan berada di Tim Inspektorat. “Hasil pemeriksaan ada pada Tim Inspektorat” kilah Syail melalui pesan elektronik kepada jurnalis. Setelah dicecar dengan pertanyaan substantif, anehnya Syail mengarahkan agar permohonan diajukan melalui aplikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Padahal sebelumya jurnalis telah beberapa kali menempuh prosedur resmi lewat konfirmasi tertulis via aplikasi PPID Diskominfo. “Coba bapak cek di aplikasi PPID, berapa kali pesan konfirmasi tertulis secara resmi saya masuk, namun tak pernah dijawab” tampik jurnalis Magrifatullah berargumen. Ironisnya, Syail kemudian mengarahkan agar jurnalis kembali mengikuti prosedur administratif pengisian formulir dan diarahkan mengirimkan surat resmi secara manual ke Kantor Diskominfo untuk ditindaklanjutix tanpa adanya jawaban substansial yang konkret. Pola komunikasi birokrasi yang berbelit-belit ini makin memicu dugaan kuat publik dan spekulasi liar bahwa hasil pemeriksaan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan oknum Kades GD sengaja “diendapkan” atau ditutupi dari ruang publik serta diduga mangkrak di meja Bupati Madina Saifullah Nasution Magrifatullah selaku jurnalis, mengaku bahwa dia bersama sejumlah aktivis pernah diundang secara resmi oleh Inspektorat untuk dimintai pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait kasus yang menjerat Kepala Desa GD. Pihak Inspektorat juga berjanji akan menyerahkan hasil ekspose pemeriksaan melalui Diskominfo. Mirisnya, pihak Diskominfo terkesan “buang badan” dan “lempar bola liar” serta terkesan lari dari tanggung jawab. Sikap apatis dan abainya jajaran Pemkab Madina memicu pertanyaan mendasar publik terkait kepatuhan daerah terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Bagaimana mungkin Pemkab Madina mampu memberikan edukasi publik dan menjunjung asas profesionalisme serta transparansi yang baik, jika hak jurnalis dan aktivis dalam mendapatkan konfirmasi justru dipimpong oleh birokrasi yang kaku dan berbelit” kecam Ketua SIPLAH (Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup) Ahmad Rifai kepada pers di Panyabungan (06/08) menyikapi sikap abai dan ketidakprofesionalan Pemkab Madina dalam menjawab informasi publik. Ahmad Rifai mencatat, kejadian ini yang sudah ketiga kalinya terjadi, di mana Bupati maupun pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait terkesan menutup mata terhadap konfirmasi yang masuk tentang progres hasil ekspose pemeriksaan Kades GD dalam kasus PETI serta lahan eks PETI yang direklamasi secara sepihak dan illegal dijadikan lokasi Turnamen Olahraga Maraginda Hakim Cup I. Sikap bungkam dan abainya jajaran birokrasi ini menjadi indikator kuat bahwa kinerja pimpinan OPD di Madina tergolong lemah, lamban, dan tidak responsif terhadap isu-isu krusial yang menjadi perhatian publik. Penundaan informasi ini tidak hanya mencederai asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), tetapi juga melanggar hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan penegakan hukum di wilayahnya. Pihaknya meminta agar permasalahan ini wajib menjadi atensi penuh dan perhatian serius bagi Bupati Madina. Jika Pemkab Madina tetap memilih bungkam dan membiarkan praktik saling lempar bola ini berlarut-larut, maka wajar jika publik berasumsi ada hal besar yang sedang disembunyikan di balik meja kekuasaan. “Kita hanya menagih janji, komitmen dan keseriusan Bupati untuk segera menjatuhkan sanksi administratif berupa pencopotan GD selaku Kades Singengu Julu. Mau bukti akurat apalagi? Tanya saja warga Kotanopan atau Wakil Bupati Atika Azmi Utammi yang berasal dari Kotanopan. Siapa saja pemain tambang illegal di Kotanopan. Pasti muncul nama GD yang teridentifikasi kuat selaku pelaku/pemodal terlibat dalam dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan, aktivitas tambang illegal dan reklamasi swadaya yang diduga illegal. Tak mungkin Atika tidak tau. Toh, lokasi PETI juga diduga berada persis dibelakang rumah orang tua Atika serta lahan yang diduga milik keluarga Atika tepatnya di dekat gapura selamat datang juga pernah dikelola oleh GD dalam aktivitas PETI” kecam Ahmad Rifai yang mantan aktivis PMII ini. Pihaknya menyatakan, tidak ada alasan apapun bagi Bupati untuk mengulur-ulur waktu dan mengendapkan kasus yang telah jadi sorotan viral sejumlah pihak. Pasalnya Bupati Madina melalui surat nomor 555/4106/Kominfo/2026 tertanggal 14 Agustus telah menyatakan bahwa pemeriksaan lapangan kepada Kades Maraginda Hakim telah rampung dan hanya tinggal gelar hasil pemeriksaan (ekspose) pada pekan berikutnya. Namun hampir tiga minggu, hasil ekspose tersebut tak pernah kunjung terealisasi. “Publik telah lama menunggu hasil ekspose Inspektorat yang telah lama dijanjikan Pemkab Madina. Kita mendesak Bupati agar hasil Riksus segera dipublikasi secara transparan. Kita heran, kenapa Saifullah terlihat begitu takut untuk bertindak tegas. Apakah Bupati tetap akan melalukan pembiaran dan perlindungan kepada oknum aparatur desa yang terlibat dalam pertambangan liar, kerusakan lingkungan yang massif dan reklamasi eks PETI secara illegal” kecamnya. Pihaknya akan terus mengawal ketat kasus ini serta akan mengambil langkah strategis pasca hasil ekspose Inspektorat dipublikasi secara luas. “Kita mewanti-wanti Bupati untuk jangan melakukan hal konyol dengan melakukan perlindungan hukum dan jabatan kepada oknum pelaku PETI dengan kedok aparat desa. Hal ini merupakan abuse of power dan pembangkangan nyata terhadap instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan tambang illegal. Ini pasti akan memiliki dampak luas dan konsekwensi hukum” tutupnya. (Magrifatulloh). Post Views: 88 Navigasi pos Bupati Lembata Kanis Tuaq : “Terkait Somasi, Ini Urusan Pribadi ”