Muh. Sulaiman Rifai Aprianus Mukin, M. Pd. CPIM

Prioritas Anakmu: Menyambut Hari Anak Nasional di Tengah Gempuran Algoritma

Oleh: Muh. Sulaiman Rifai Aprianus Mukin, M. Pd. CPIM

WARTA-NUSANTARA.COM—  Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia merayakan Hari Anak Nasional. Namun tahun 2026 ini, perayaan tidak boleh sekadar seremonial. Di tengah derasnya arus digital dan perubahan sosial, kita dihadapkan pada pertanyaan kritis: Apakah sistem pendidikan dan pola asuh kita saat ini benar-benar memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), atau justru terjebak pada efisiensi administratif dan kecanduan teknologi?

Para ahli pendidikan dan psikologi perkembangan anak memberikan peringatan keras: Kita sedang berada di persimpangan jalan yang menentukan masa depan generasi penerus.

1. Sekolah Harus Menjadi “Zona Aman”: Bedah Aturan Ramah Anak

Banyak orang tua menganggap sekolah hanya tempat transfer ilmu. Padahal, berdasarkan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2024 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan, sekolah adalah ekosistem yang wajib menjamin keamanan fisik dan psikis siswa.

Regulasi ini menegaskan tiga pilar utama satuan pendidikan ramah anak:

· Nol Toleransi terhadap Kekerasan: Baik fisik, verbal, maupun seksual. Ini termasuk bullying yang sering kali bermula dari interaksi digital yang tidak terkontrol.
· Partisipasi Anak: Siswa harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi mereka, seperti penyusunan tata tertib sekolah.
· Layanan Pengaduan yang Responsif: Sekolah wajib memiliki mekanisme pelaporan yang aman bagi korban kekerasan atau penelantaran.

KMA Nomor 647 Tahun 2021: Benteng Perlindungan di Lingkungan Madrasah

Khusus bagi satuan pendidikan Islam, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 647 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Madrasah Ramah Anak hadir sebagai payung hukum yang lebih spesifik. Kebijakan ini mewajibkan madrasah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang:

· Bersih dari praktik kekerasan dalam bentuk apa pun.
· Aman bagi seluruh warga madrasah, baik secara fisik maupun psikologis.
· Inklusif terhadap perbedaan latar belakang, kemampuan, dan kondisi anak.
· Anti-kekerasan dengan mekanisme pencegahan dan penanganan yang sistemik.
· Bebas perundungan (bullying), baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui dunia maya (cyberbullying).

KMA ini menegaskan bahwa madrasah tidak boleh lagi menjadi ruang yang menakutkan bagi anak. Setiap guru dan tenaga kependidikan wajib memahami bahwa perlindungan anak adalah bagian tak terpisahkan dari tugas profesional mereka.

Jika sekolah atau madrasah gagal menerapkan ini, maka status “Ramah Anak” hanyalah label kosong. Tanpa rasa aman, otak anak akan masuk ke mode “bertahan hidup” (survival mode), membuat proses belajar kognitif mustahil terjadi.

2. Suara Ahli: Mengapa Kehadiran Manusia Tak Tergantikan?

Para ahli pendidikan dan psikologi perkembangan anak sepakat bahwa teknologi tidak bisa menggantikan peran fundamental pendidik dan orang tua. Berikut adalah pandangan mereka:

Lev Vygotsky (Psikolog Perkembangan)

Melalui teori Zone of Proximal Development (ZPD), Vygotsky menekankan bahwa anak belajar paling efektif melalui interaksi sosial dengan “orang lain yang lebih mampu” (guru/orang tua). AI bisa memberikan jawaban, tapi AI tidak bisa memberikan scaffolding (dukungan emosional dan bimbingan bertahap) yang sensitif terhadap kondisi mental anak. Interaksi manusia adalah kunci perkembangan kognitif.

Prof. Dr. H.M. Arifin (Pakar Pendidikan Islam)

Menegaskan bahwa tujuan pendidikan adalah takhalluq (pembentukan karakter). Karakter tidak terbentuk melalui hafalan data dari internet, melainkan melalui keteladanan (uswatun hasanah) dan pembiasaan nilai-nilai moral dalam interaksi nyata. Guru adalah model hidup, bukan sekadar sumber informasi.

Dr. Sugata Mitra (Pemenang TED Prize)

Meski dikenal sebagai pendukung pembelajaran mandiri berbasis teknologi, Mitra mengakui bahwa teknologi paling efektif ketika ada fasilitator manusia yang berfungsi sebagai mentor, inspirator, dan penjaga etika. Tanpa itu, teknologi bisa menjadi alat isolasi sosial yang mematikan empati.

Jean Piaget (Ahli Psikologi Kognitif)

Anak usia sekolah dasar berada dalam fase operasional konkret. Mereka membutuhkan benda nyata, pengalaman langsung, dan umpan balik instan dari manusia untuk memahami konsep abstrak. Layar kaca tidak dapat menggantikan pengalaman sensorimotor yang vital bagi perkembangan otak mereka.

3. Ancaman Nyata: SE No. 18/2026 dan Jebakan AI

Dalam konteks ini, Surat Edaran (SE) Kemendikdasmen No. 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai bukanlah penghambat kemajuan, melainkan protokol keselamatan yang didukung oleh sains.

Anak usia sekolah dasar dan menengah berada dalam fase kritis perkembangan prefrontal cortex (pusat kendali diri). Paparan gawai tanpa batas dapat menyebabkan:

1. Defisit Perhatian: Sulit fokus pada pembelajaran mendalam (deep learning). Otak terbiasa dengan stimulasi cepat dan dangkal.
2. Degradasi Empati: Kurangnya interaksi tatap muka mengurangi kemampuan membaca emosi orang lain (teori Mind Reading).
3. Ketergantungan Dopamin: Kecanduan likes dan notifikasi merusak sistem penghargaan alami otak, membuat anak sulit merasa puas dengan pencapaian nyata yang butuh proses lama.

AI Bukan Tuhan: Bahaya Ketergantungan Berlebihan

Ketergantungan pada AI (seperti Gemini, ChatGPT, atau sejenisnya) juga berbahaya jika tidak dikawal. Seperti yang ditunjukkan dalam berbagai studi literasi digital, AI sering gagal memahami konteks budaya, nuansa bahasa, dan logika lokal.

Jika anak dibiasakan menyalin jawaban AI tanpa proses berpikir kritis, mereka kehilangan:

· Kemampuan Berpikir Kritis (Critical Thinking): Anak tidak terlatih menganalisis, membandingkan, dan memverifikasi informasi.
· Kreativitas Orisinal: Ide-ide orisinal tergantikan oleh hasil templat yang seragam.
· Kemandirian Belajar: Anak menjadi pasif dan menunggu jawaban instan, bukan mencari solusi melalui proses.

KMA No. 647/2021 secara implisit mengingatkan bahwa lingkungan madrasah harus menjadi ruang di mana anak merasa aman untuk bertanya, salah, dan belajar dari kesalahan sesuatu yang tidak bisa ditawarkan oleh AI.

4. Hak Dasar: Tidak Ada Lagi Alasan “Tidak Mampu”

Hari Anak Nasional juga merupakan momen untuk menegakkan hak ekonomi dan akses pendidikan. Mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas pendidikan dan pengajaran.

Para aktivis perlindungan anak menekankan bahwa kemiskinan tidak boleh menjadi alasan pemutus akses pendidikan. Setiap anak yang sudah terdaftar memiliki hak konstitusional untuk menyelesaikan pendidikannya.

Ini adalah panggilan bagi kita semua komunitas, lembaga swadaya masyarakat, dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun anak di Lembata yang tertinggal karena kemiskinan. Program beasiswa, bantuan sosial, dan pemberdayaan ekonomi keluarga harus menjadi prioritas nyata, bukan sekadar wacana.

5. Sinergitas Regulasi: Dari Pusat hingga Daerah

Mewujudkan lingkungan ramah anak yang holistik tidak bisa dilakukan oleh satu kebijakan saja. Dibutuhkan sinergi antarregulasi yang saling menguatkan, mulai dari tingkat pusat hingga implementasi di daerah.

Di tingkat pusat, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi fondasi utama yang menjamin hak-hak dasar anak secara konstitusional. UU ini menjadi payung hukum bagi seluruh kebijakan turunan di bawahnya. Dari sinilah lahir berbagai peraturan teknis yang mengatur perlindungan anak di sektor pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2024 hadir untuk memperkuat implementasi di lingkungan sekolah umum. Regulasi ini fokus pada penguatan pendidikan karakter dan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Kebijakan ini mengatur secara rinci tentang kewajiban sekolah menciptakan lingkungan belajar yang aman, mekanisme pelaporan kekerasan, serta sanksi bagi pelanggar. Sekolah tidak lagi bisa beralasan tidak tahu atau tidak paham ketika terjadi kasus kekerasan terhadap siswa.

Khusus untuk lingkungan madrasah, KMA Nomor 647 Tahun 2021 menjadi pelengkap yang sangat penting. Kebijakan ini memberikan panduan spesifik tentang bagaimana madrasah harus mengimplementasikan prinsip ramah anak sesuai dengan karakteristik pendidikan Islam. KMA ini menekankan bahwa madrasah tidak boleh hanya unggul dalam aspek keagamaan, tetapi juga harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua anak. Madrasah wajib memiliki tim pencegahan dan penanganan kekerasan, serta menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses siswa.

Sementara itu, Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan merupakan respons cepat terhadap ancaman nyata era digital. SE ini mengingatkan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh mengorbankan kesehatan mental dan sosial anak. Sekolah dan madrasah diwajibkan membuat aturan internal tentang penggunaan gawai, menetapkan zona dan waktu bebas gawai, serta mengedukasi orang tua tentang bahaya kecanduan gawai.

Di tingkat daerah, semua regulasi pusat ini harus diterjemahkan ke dalam kebijakan operasional yang sesuai dengan kondisi lokal. Kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, kepala dinas pendidikan, serta pengawas sekolah memiliki peran krusial dalam memastikan implementasi berjalan. Mereka harus melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan secara berkala. Di Lembata misalnya, komitmen kepala Kantor Kemenag untuk menggelar apel peringatan Hari Anak dan mengaudit kepatuhan madrasah terhadap regulasi adalah contoh nyata bagaimana sinergitas ini diwujudkan.

Yang tak kalah penting adalah peran masyarakat, orang tua, dan organisasi kemasyarakatan. Regulasi hanya akan berdaya guna jika didukung oleh kesadaran kolektif. Orang tua harus menjadi mitra sekolah dalam mengawal penggunaan gawai di rumah dan memastikan hak anak terpenuhi. Komunitas wajib mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran hak anak di lingkungan sekitar.

Sinergitas ini bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Karena anak-anak kita tidak bisa menunggu. Mereka tumbuh dan berkembang setiap hari dan setiap hari yang terlewat tanpa perlindungan yang layak adalah hari yang merampas masa depan mereka.

Kesimpulan: Jadilah Orang Tua dan Guru yang “KEREN”

Menyambut Hari Anak Nasional 2026, mari kita definisikan ulang prioritas kita. Jangan biarkan anak-anak kita menjadi korban dari kelalaian kita dalam mengawal teknologi dan kegagalan kita dalam memenuhi hak dasar mereka.

Jadilah orang tua dan guru yang KEREN:

· Kreatif dalam mendampingi, bukan melarang tanpa alasan.
· Empatik dalam mendengarkan curhat anak, bukan sibuk dengan gawai sendiri.
· Responsif terhadap tanda-tanda gangguan mental atau perundungan.
· Edukatif dalam mengajarkan literasi digital dan penggunaan AI yang bijak.
· Nilailah dengan kasih sayang dan keteladanan, bukan dengan kekerasan atau penghakiman.

Pesan KMA No. 647/2021 mengingatkan kita: Madrasah ramah anak adalah madrasah yang menjunjung tinggi martabat anak, melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, dan memberikan ruang bagi tumbuh kembang mereka secara optimal.

Karena pada akhirnya, peradaban Lamakera yang maju—dan peradaban Indonesia secara luas—akan ditentukan oleh bagaimana kita memperlakukan anak-anak kita hari ini.

Selamat Hari Anak Nasional 2026. Mari wujudkan sekolah dan rumah yang benar-benar ramah, aman, dan penuh cinta. Bukan sekadar label, tapi komitmen nyata.

Biografi Penulis:
Muh. Sulaiman Rifai Aprianus Mukin, lahir di Ende, 27 April 1970, adalah ASN di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, NTT, dalam jabatannya sebagai Pengawas Sekolah Ahli Madya Tingkat Menengah. Sedang merintis Taman Baca Savana Iqra (TBSIq) dan aktif berperan sebagai “Penakar Literasi” dalam Komunitas Penulis Lembata. Penulis aktif menulis opini/headline di berbagai media online. Penulis dapat dihubungi melalui Facebook (@RifaiAprian) dan Instagram (@Rifai_mukin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *