Menatap Sunyi di Pintu Madrasah: Mengurai Akar Masalah Rendahnya Minat Orang Tua di Wilayah 3T Lembata Oleh: Abdurahman S. Sarabiti, S. Ag WARTA-NUSANTARA.COM— Pendidikan adalah urat nadi pembangunan manusia. Di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) seperti Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang secara resmi masuk dalam kategori daerah tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020 keberadaan lembaga pendidikan bukan sekadar tempat mentransfer ilmu, melainkan benteng mobilitas sosial. Namun, di tengah kebutuhan tersebut, muncul dinamika yang memprihatinkan: menurunnya minat orang tua untuk mendaftarkan anak-anak mereka ke madrasah. Pintu-pintu kelas madrasah di beberapa sudut kepulauan ini kian sunyi, memicu pertanyaan mendasar mengenai apa yang sebenarnya terjadi di tingkat akar rumput. Fenomena ini tidak bisa disederhanakan sebagai bentuk “rendahnya kesadaran agama” masyarakat. Azyumardi Azra, sosiolog pendidikan Islam terkemuka, pernah menegaskan bahwa dinamika keberadaan madrasah selalu berkelindan erat dengan persepsi publik mengenai kualitas dan relevansi zamannya. Ketika sebuah lembaga pendidikan dipandang gagal memberikan imbal balik berupa modal sosial dan ekonomi yang memadai, preference (kecenderungan pilihan) masyarakat akan bergeser secara rasional. 1. Persepsi Kualitas dan Teori Pilihan Rasional Dalam kacamata teori Rational Choice dari James Coleman, orang tua bertindak sebagai konsumen rasional yang mempertimbangkan cost and benefit dalam memilih sekolah bagi anaknya. Di wilayah 3T seperti Lembata, di mana pilihan ekonomi sangat terbatas, pendidikan dipandang secara pragmatis: apakah lulusan madrasah dapat bersaing di pasar kerja atau seleksi perguruan tinggi umum? Masih kuatnya anggapan bahwa madrasah “hanya” unggul di bidang keagamaan tetapi tertinggal dalam sains dan teknologi membuat orang tua enggan. Padahal, secara yuridis melalui UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas madrasah telah diakui separtaras dengan sekolah umum. Kesenjangan antara de jure (keinginan undang-undang) dan de facto (realitas persepsi masyarakat) inilah yang menjadi jurang pemisah utama. 2. Hambatan Geografis dan Kesenjangan Fasilitas Sebagai daerah kepulauan, aksesibilitas fisik menjadi faktor penentu. Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara konsisten menunjukkan bahwa tantangan terbesar daerah 3T terkonsentrasi pada dua hal: sarana-prasarana (sarpras) dan pemerataan tenaga pendidik. Di Lembata, jarak dari pemukiman menuju madrasah swasta atau negeri kerap kali lebih jauh dibandingkan sekolah dasar/menengah umum terdekat. Ketika biaya transportasi harian membengkak, keluarga kurang mampu secara matematis akan memilih sekolah terdekat. Kondisi ini diperparah oleh minimnya akses laboratorium, perpustakaan memadai, dan jaringan internet stabil—tiga hal yang kini menjadi indikator mutu di mata orang tua modern. 3. Masalah Distribusi dan Kompetensi SDM Pendidik adalah ruh dari sekolah. Studi mengenai ketimpangan pendidikan di wilayah 3T menyingkap bahwa keterbatasan jumlah guru tetap serta minimnya program Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di daerah terisolasi berdampak langsung pada mutu pembelajaran. Penelitian A. Malik Fadjar mengenai tata kelola madrasah menekankan bahwa ketergantungan madrasah di daerah periferi pada tenaga pengajar honorer dengan kualifikasi linier yang minim membuat proses KBM berjalan sekadar formalitas. Orang tua masa kini bahkan di pedesaan mampu mengamati apakah guru di kelas benar-benar menginspirasi atau sekadar hadir memenuhi jam mengajar. 4. Demografi Majemuk dan Efektivitas Branding Karakteristik sosio-demografis Lembata yang heterogen menuntut madrasah untuk memiliki strategi branding yang inklusif dan progresif. Di tengah persepsi bahwa madrasah adalah “sekolah kelas dua” (second-tier school) adalah sebuah stigma historis yang menurut berbagai studi pendidikan Islam masih membayangi madrasah swasta di daerah pedesaan di mana madrasah di Lembata sering kali kalah gesit dibanding sekolah umum dalam melakukan sosialisasi dan memamerkan keunggulan prestasinya. Membuka Jalan Pulang: Reformasi Strategis Madrasah 3T Mengurai benang kusut ini membutuhkan langkah nyata dan terukur dari seluruh pemangku kepentingan, terutama Kementerian Agama dan pengelola madrasah di Kabupaten Lembata: 1. Implementasi Konsep Smart & Vokational Madrasah: Untuk mematahkan persepsi dikotomi umum-agama, madrasah di Lembata harus memelopori program unggulan berbasis kearifan lokal. Misalnya, mengintegrasikan kurikulum vokasi kelautan/perikanan dan kewirausahaan digital (agri-tech/ecotourism) dengan nilai-nilai Islam. 2. Afirmasi Anggaran dan Beasiswa Aksesibilitas: Pemerintah daerah bersama Kemenag perlu memberikan skema bantuan afirmasi khusus daerah 3T—seperti penyediaan armada transportasi sekolah/subsidi ongkos bagi siswa dari pulau terluar atau wilayah terisolasi di Lembata. 3. Restrukturisasi Mutu Guru melalui Coaching Berkelanjutan: Mengoptimalkan peran Pengawas Sekolah dan Kelompok Kerja Guru (KKG/MGMP) dengan pendekatan coaching yang adaptif terhadap Kurikulum Merdeka. Peningkatan kapasitas guru dalam merancang deep learning dan pembelajaran berbasis proyek (PBL) akan meningkatkan daya tawar mutunya 4. Strategi Rebranding Inklusif: Menunjukkan bukti nyata prestasi siswa madrasah di ajang nasional (seperti KSM atau MYRES) ke publik lokal Lembata. Mengingatkan kembali pesan dasar bahwa madrasah adalah lembaga yang “Bermutu, Maju, dan Mendunia”. Penutup Lembata bukan sekadar titik periferi di peta Indonesia; ia adalah rumah bagi anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan pendidikan keagamaan dan umum yang berkualitas setara. Mengembalikan kepercayaan orang tua terhadap madrasah memerlukan keberanian untuk bertransformasi. Saat madrasah di bumi Lembata mampu menghadirkan keunggulan akademik yang dibalut keanggunan akhlak, pintu-pintu kelas yang sempat sunyi itu dipastikan akan kembali dipenuhi oleh riuh harapan dan cita-cita generasi penerus bangsa. Daftar Pustaka: 1) Data Regulasi: Perpres No. 63 Tahun 2020 (Status daerah 3T Lembata) & UU No. 20 Tahun 2003 (Kesetaraan Hukum Madrasah). 2) Pandangan Tokoh/Ahli: Prof. Azyumardi Azra (Kualitas & Relevansi Madrasah), Prof. James Coleman (Teori Pilihan Rasional/Cost-Benefit), dan Prof. A. Malik Fadjar (Tantangan SDM Madrasah). 3) Indikator Kemendikbudristek: Problem Sarpras & Kesenjangan Distribusi Guru di Wilayah 3T. Tentang Penulis: Abdurahman S. Sarabiti, S.Ag, ASN Kementerian Agama Kab. Lembata. Pernah dalam Jabatan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Kedang (MAN 1 Lembata) sekarang. Saat Pengawas Madrasah, Pemerhati Pendidikan Madrasah. Post Views: 27 Navigasi pos Wisuda 25 Santri Rumah Qur’an Al-Wahdah: Menapaki Awal Perjalanan Bersama Cahaya Al-Qur’an