SIKKA: WARTA-NUSANTARA.COM— Polres Sikka memperkuat kemampuan personel dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana narkoba. Penguatan dilakukan melalui pemaparan teknik olah TKP yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Sikka di Ruang Rapat Satya Haprabu, Rabu (5/8/2026) pukul 08.00 WITA. Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan ketelitian personel sejak pengamanan lokasi, pencarian barang bukti, dokumentasi, hingga penyusunan administrasi penyidikan. Kemampuan menangani TKP secara tepat dinilai berpengaruh terhadap kualitas alat bukti dan proses pembuktian dalam perkara narkotika. Kasat Resnarkoba Polres Sikka IPTU Faisal S. Alang, S.H., M.H., memimpin langsung pemaparan materi. Kegiatan turut dihadiri KBO Satreskrim Polres Sikka IPTU I Nyoman Ariasa, Kasubbag Dalpers Bag SDM Polres Sikka IPDA A. Rusyudi Mangge, S.Psi., serta perwakilan personel dari Bagian, Satuan, dan Seksi di lingkungan Polres Sikka. Dalam pemaparannya, Faisal menyampaikan pentingnya ketelitian petugas sejak pertama kali menemukan lokasi kejadian. Menurut dia, kesalahan dalam menangani TKP dapat menghilangkan jejak penting, merusak barang bukti, dan memengaruhi proses pembuktian di persidangan. “Keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkotika tidak hanya bergantung pada penangkapan pelaku. Ketelitian petugas dalam mengelola TKP sejak pertama kali ditemukan sangat menentukan,” kata Faisal dalam pemaparan materi. Ia menjelaskan, TKP merupakan lokasi terjadinya tindak pidana maupun tempat ditemukannya tersangka, korban, atau barang bukti. Sementara olah TKP mencakup rangkaian tindakan kepolisian untuk menemukan, mengamankan, mendokumentasikan, dan mengidentifikasi barang bukti yang berkaitan dengan suatu tindak pidana. Personel Polres Sikka mengikuti pemaparan teknik olah TKP tindak pidana narkoba di Ruang Rapat Satya Haprabu, Rabu, 5 Agustus 2026 untuk penyidikan profesional. Tahapan olah TKP dimulai dari persiapan dan pengamanan lokasi, observasi awal, dokumentasi kondisi TKP, pencarian serta penanganan barang bukti, penggunaan teknik tertentu sesuai karakter perkara, hingga penyelesaian administrasi penyidikan. Dalam pengamanan lokasi, personel dibekali pemahaman mengenai pemasangan garis polisi atau police line untuk membatasi akses. Petugas juga diarahkan melakukan observasi awal, menggunakan alat pelindung diri, dan mencegah kontaminasi yang dapat mengubah kondisi asli TKP. Dokumentasi menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Kondisi TKP perlu direkam melalui foto dan video sebelum barang bukti dipindahkan atau dilakukan tindakan lain. Petugas juga perlu membuat sketsa lokasi serta mencatat posisi setiap barang bukti secara rinci. Pencatatan tersebut diperlukan untuk membantu penyidik menggambarkan kembali kondisi TKP dan menghubungkan setiap temuan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki. Pada materi penanganan barang bukti, peserta mempelajari teknik pencarian jejak dan sidik jari, identifikasi barang bukti, penimbangan dan pengukuran, hingga pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Setiap tahapan harus dilakukan secara hati-hati agar karakteristik barang bukti tetap terjaga. Penanganan yang tidak tepat dapat memengaruhi kondisi fisik maupun nilai pembuktian barang bukti dalam proses hukum. Karakter perkara narkotika juga membutuhkan kewaspadaan khusus. Personel mendapat pembekalan mengenai kemungkinan ditemukannya laboratorium narkoba ilegal atau clandestine laboratory yang dapat menyimpan bahan kimia berbahaya, memiliki risiko ledakan, serta menimbulkan paparan zat beracun. Perhatian juga diberikan terhadap barang bukti elektronik. Telepon genggam, komputer, kamera pengawas, dan perangkat elektronik lainnya perlu diamankan ketika ditemukan di lokasi perkara karena dapat menyimpan informasi digital yang berkaitan dengan penyidikan. Selain penanganan fisik barang bukti, personel dibekali prosedur administrasi untuk menjaga keterlacakan setiap barang bukti. Identitas barang harus dicatat dengan jelas, diberi label, disegel sesuai prosedur, serta dituangkan dalam Berita Acara Olah TKP. Materi pengemasan barang bukti juga menjadi bagian dari pembekalan. Pengemasan dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing barang agar terhindar dari kerusakan dan kontaminasi selama proses penyidikan hingga persidangan. Barang bukti juga harus dikemas secara terpisah, menggunakan wadah yang sesuai, dilengkapi identitas, kemudian disegel untuk menjaga rantai penguasaan barang bukti atau chain of custody. Dalam praktek lapangan, sidik jari dapat dikemas menggunakan amplop atau media berbahan kertas. Dokumen ditempatkan dalam map atau kantong khusus, serat dan rambut menggunakan paper fold, sementara benda tajam ditempatkan dalam safety container. Untuk barang bukti narkotika dan uang yang berkaitan dengan tindak pidana, peserta diperkenalkan dengan penggunaan audit bag yang kemudian disegel sebagai bagian dari pengamanan barang bukti. Teknik fotografi forensik juga menjadi materi penting dalam kegiatan tersebut. Pemotretan dilakukan untuk merekam kondisi awal TKP secara objektif sehingga kondisi lokasi dapat ditampilkan kembali dalam proses penyidikan maupun persidangan. Fotografi forensik mencakup pengambilan gambar umum lokasi, posisi barang bukti, foto detail atau close-up, penggunaan skala pengukuran, serta pemotretan dari berbagai sudut. Teknik tersebut diperlukan untuk menghasilkan dokumentasi visual yang utuh. Petugas juga perlu mencatat metadata fotografi, antara lain waktu pemotretan, jenis kamera, pengaturan kamera, penggunaan lampu kilat, jarak pengambilan gambar, sudut pemotretan, serta identitas petugas yang melakukan dokumentasi. Menurut Faisal, penguasaan teknik olah TKP menjadi bagian penting dalam membangun proses penyidikan yang akurat. Setiap temuan di lokasi perkara perlu ditangani secara sistematis agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Olah TKP merupakan proses ilmiah yang menentukan arah penyidikan. Pengamanan lokasi, pengelolaan barang bukti, dokumentasi, dan administrasi harus dilakukan secara teliti,” kata Faisal. Melalui pembekalan tersebut, personel Polres Sikka diharapkan mampu menerapkan prosedur olah TKP secara tepat ketika menangani perkara narkotika. Penguatan kemampuan teknis itu sekaligus diarahkan untuk mendukung proses penegakan hukum yang objektif dan berbasis alat bukti. (RED/02*) Post Views: 20 Navigasi pos Bupati dan Wabup Madina Diduga Lakukan Manuver Murahan Lindungi Oknum Kades Singengu Julu