Komisi Informasi Provinsi NTT Himbau Badan Publik Sajikan Informasi Gempa Secara Bertangjawab KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM— Ketua Komisi Informasi (KIP) Provinsi NTT mengeluarkan Surat Himbauan dengan Nomor: 111/KI-Prov/VIII/2026, tertanggal Kupang, 15 Agustus 2026 yang ditujukan kepada semua Badan Publik agar dalam penyajian berita dan informasi tentang Bencana Gempa Flores secara cepat, akurat dan mudah diakses oleh masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan. Ketua KIP NTT, Drs. Germanus Atawuwur menyatakan, pihaknya mengeluarkan himbauan dengan dasar pijak regulasi sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur bahwa bencana alam adalah Informasi Serta Merta. Bahwa Gempa Bumi yang terjadi di wilayah Flores adalah salah satu jenis bencana alam karena mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Untuk itu maka demi Transparansi untuk Kemanusiaan, Informasi untuk Keselamatan dan Berbela rasa untuk Sesama maka Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur menghimbau kepada: Semua Badan Publik untuk menyajikan Informasi bencana gempa bumi yang melanda wilayah Flores secara cepat, akurat dan mudah diakses oleh masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan guna mencegah kesimpangsiuran informasi mengenai aktifitas kegempaan di wilayah Flores. Informasi tentang bencana alam dan potensi bencana gempa bumi susulan hendaknya disampaikandengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sebagai Badan Publik Utama yang memiliki kewenangan resmi untuk merilis dan mempublikasi secara cepat dan akurat: data, parameter, status dan prediksi terkait aktivitas gempa bumi dan potensi tsunami. BMKG agar secara proaktif cepat dan akurat mengumumkan potensi-potensi bencana susulan, seperti tsunami dan lain-lain bencana alam yang terjadi pasca bencana gempa bumi. BMKG secara cepat dan akurat mengumumkan wilayah-wilayah yang berpotensi mengalami bencana gempa bumi susulan dan tsunami serta menghimbau agar penduduk yang berdampak segera melakukan evakuasi secara mandiri atau bersama-sama ke tempat yang aman. Badan Penanggulangan Bencana Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten-Kabupaten yang berdampak, dalam hal terjadi evakuasi mandiri atau bersama-sama, hendaknya memprioritaskan kaum rentan seperti para ibu, anak dan kelompok disabilitas. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur segera melakukan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten-Kabupaten yang terkena dampak gempa bumi agar menginformasikan dengan cepat dan akurat kepada masyarakat tentang kerusakan fasilitas umum dan sarana dan prasarana sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Badan Penanggulangan Bencana menginformasikan secara cepat dan akurat kepada masyarakat dengan senantiasa melakukan verifikasi dan pembaruan data tentang korban bencana gempa bumi dan menginformasikan secara berkala kepada public. Seluruh Badan Publik agar dengan system bagi pakai data antar Badan Publik segera menyampaikan informasi tentang data-data bencana alam baik korban jiwa maupun harta benda atau pun siaran pers secara berkala kepada masyarakat. Lembaga Swadaya Masyarakat Internasonal, Nasonal dan Lokal agar dalam penanganan korban bencana, selalu berkoordinasi dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten untuk mendapatkan data-data korban bencana alam yang akurat dan valid. Pemerintah, BUMN/BUMD, Swasta, dan LSM agar tidak terjadi penanganan para korban bencana alam yang simpang siur dan tumpang tindih serta menyampaikan kepada masyarakat progress penanganan pasca bencana secara berkala. Seluruh pihak agar dalam Tragedi Kemanusiaan ini Komisi Informasi mengingatkan agar tetap menjaga dan melindungi Data Pribadi korban dan Keluarga. Dilarang keras untuk membagikan informasi seperti nama lengkap, foto alamat, nomor identitas, kondisi kesehatan atau informasi lainnya yang bersifat sensitive. Melanggar point ini, berpotensi melanggar Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang tentang Perlindungan Data Pribadi. “Mari kita mendoakan jiwa-jiwa yang telah berpulang oleh karena tragedy ini, mendoakan sesama yang kehilangan sanak keluarga dan harta benda serseraya memperkuat solidaritas, berbela rasa dan gotong royong untuk saudara-saudara kita yang sedang mengalami prahara ini,”, ajak Ketua KIP NTT, Germanus Atawuwur. ****WN-01) Post Views: 18 Navigasi pos Gubernur NTT : Kini, 33 Orang Tewas Akibat Gempa Flores, 2.000 Warga Mengungsi