MGMP & KKG PAI Zona Kedang Susun Perangkat Pembelajaran Berbasis Kurikulum Cinta di SD Negeri Kaohua

MGMP & KKG PAI Zona Kedang Susun Perangkat Pembelajaran Berbasis Kurikulum Cinta di SD Negeri Kaohua

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM—    Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Zona Kedang, Kabupaten Lembata, melaksanakan kegiatan penyusunan perangkat pembelajaran di SD Negeri Kaohua pada Selasa, 3 September 2026. Kegiatan ini berlangsung dengan semangat tinggi seiring mendesaknya penyesuaian terhadap perubahan Capaian Pembelajaran PAI dan Budi Pekerti di seluruh jenjang pendidikan.

Arqam, Ketua Koordinator kegiatan ini, menjelaskan bahwa kegiatan ini bersifat urgen dan tidak dapat ditunda. Hal ini sejalan dengan adanya perubahan Capaian Pembelajaran pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti yang berlaku untuk semua jenjang. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran, khususnya Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM), wajib berlandaskan pada Kurikulum Cinta.

Seorang guru yang hadir menambahkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran juga harus mengintegrasikan Taksonomi SOLO ke dalam Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) serta memuat aspek Tes Kemampuan Akademik (TKA). “Dari ATP yang tersusun selanjunya, kita akan sampai pada RPM yang berciri Kurikulum Cinta,” ujarnya.

Dalam penyusunannya, pola Rencana Pembelajaran Mendalam mengalami pengembangan dari konsep sebelumnya. Jika sebelumnya dikenal pola 8334, yaitu 8 dimensi profil lulusan, 3 prinsip pembelajaran, 3 pengalaman belajar, dan 4 kerangka pembelajaran, maka versi Kurikulum Cinta kini menambahkan 5 Panca Cinta, sehingga pola tersebut berkembang menjadi 5-8-3-3-4.

Para guru PAI dan Budi Pekerti tampak sangat antusias dalam menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari analisis Capaian Pembelajaran, penyusunan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), penentuan Kriteria Ketuntasan Tujuan Pembelajaran (KKTP), analisis dan penghitungan pekan efektif, penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Prosem), hingga penyusunan RPM berciri Kurikulum Cinta beserta kelengkapan lampirannya.

Kegiatan ini juga didampingi dan dibimbing langsung oleh Pengawas Sekolah Pendidikan Agama Islam Kabupaten Lembata, Muh Sulaiman Rifai Aprianus Mukin, M.Pd. Dalam arahannya, Rifai Mukin menegaskan bahwa kegiatan penyusunan perangkat pembelajaran ini telah memasuki putaran ketiga, setelah sebelumnya dilaksanakan di SDN Luki dan SDN Baopukang. Langkah ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan guna memastikan seluruh guru PAI di Zona Kedang dapat menyelesaikan penyesuaian perangkat pembelajaran sesuai ketentuan terbaru secara menyeluruh dan serentak.

Lebih jauh, Rifai menjelaskan dasar hukum perubahan tersebut, yaitu Keputusan Kepala Badan Kebijakan PAUD, Dikdasmen (BKPDM) Nomor 020 Tahun 2026, yang secara khusus mengubah Capaian Pembelajaran (CP) hanya untuk mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Ia menegaskan bahwa perubahan ini bersifat terbatas dan tidak berlaku untuk mata pelajaran lain. Seluruh mata pelajaran lainnya tetap mengacu pada Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 dan tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini menjadi landasan utama bagi para guru untuk segera menyesuaikan perangkat pembelajaran PAI dan Budi Pekerti tanpa perlu mengubah perangkat mata pelajaran lainnya.

#RAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *