Kabar Gembira! Kemnaker Beri Diskon 50% Iuran JKK & JKM Bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM— Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperluas jangkauan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan pekerja di Indonesia. Kali ini, perhatian khusus diberikan kepada pahlawan lingkungan, yakni para pekerja informal di sektor persampahan. Melalui program terbarunya, Kemnaker menghadirkan program stimulus berupa potongan iuran sebesar 50% untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Langkah strategis ini diambil untuk memastikan para pekerja informal di bidang persampahan tidak lagi merasa diabaikan dan bisa bekerja dengan rasa aman. Mengapa Program Ini Penting? Pekerja di sektor persampahan menghadapi risiko kerja yang cukup tinggi setiap harinya. Dengan adanya pelindungan JKK dan JKM, mereka kini memiliki jaring pengaman sosial yang siap melindungi dari risiko finansial akibat kecelakaan kerja maupun kedukaan. – Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan layanan kesehatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis serta santunan upah selama tidak mampu bekerja. – Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan tunai kepada ahli waris guna membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Ayo Jadi Pekerja yang Terlindungi! Kemnaker mengimbau seluruh pekerja informal sektor persampahan untuk segera memanfaatkan momentum diskon 50% ini. Jangan biarkan diri Anda dan keluarga bekerja tanpa perlindungan finansial. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan mekanisme program ini dapat diakses secara resmi melalui layanan SIAPkerja atau dengan mengunjungi situs web resmi Kemnaker di kemnaker.go.id. ***(kemnaker.go.id./Pelita Desa/WN-01) Post Views: 20 Navigasi pos May Day di Lembata: Saat Buruh Pelabuhan Memilih ‘Taan Tou’ Ketimbang Demonstrasi