Surya Paloh Dorong RUU Pemilu Rampung 2026, Usul Dua Fraksi untuk Pilpres JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM— Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu diprioritaskan dan ditargetkan rampung pada 2026. Ia menilai kepastian aturan pemilu perlu disiapkan lebih awal sebelum tahapan pemilu mendatang berjalan. Surya menilai tidak ada alasan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu harus ditunda hingga tahun depan. Menurut dia, regulasi tersebut memiliki posisi penting karena menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pemilu. “Kalau bisa selesai tahun ini, tentu lebih baik. Mengapa harus menunggu tahun depan?” kata Surya di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026). Ia mengatakan pembahasan RUU Pemilu sebaiknya segera diarahkan untuk mencari rumusan aturan yang dapat menyempurnakan ketentuan yang berlaku. Menurut Surya, percepatan pembahasan tidak berarti mengabaikan perbedaan pandangan di antara partai politik. Setiap partai, kata dia, memiliki kepentingan dan perspektif masing-masing dalam merumuskan aturan pemilu. “Pendapat berbeda harus tetap dihargai,” ujar Surya. Pencalonan Presiden Setelah Presidential Threshold Dihapus Selain meminta pembahasan RUU Pemilu dipercepat, Surya menanggapi wacana mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold . Salah satu gagasan yang berkembang adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR. Surya menyebut ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu opsi yang dibahas dalam penyusunan aturan baru. “Dua fraksi bisa saja, apalagi jika parliamentary threshold-nya tinggi,” kata dia. Wacana tersebut muncul setelah MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan itu dibacakan pada 2 Januari 2025. Dengan putusan tersebut, ketentuan presidential threshold yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional tidak lagi berlaku sebagai ambang batas pencalonan presiden. MK dalam pertimbangannya juga menyatakan persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai besaran persentase ambang batas. Mahkamah menilai rezim presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Karena itu, pembentuk undang-undang perlu menyusun kembali ketentuan mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden dalam revisi UU Pemilu dengan memperhatikan putusan MK tersebut. DPR dan Pemerintah Perlu Rumuskan Aturan Baru Penghapusan presidential threshold membuat mekanisme pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Di satu sisi, putusan MK telah menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu. Di sisi lain, DPR dan pemerintah perlu merumuskan ketentuan baru sebagai dasar teknis pencalonan presiden pada pemilu mendatang. Usulan dukungan minimal dua fraksi merupakan salah satu gagasan yang muncul dalam wacana penyusunan aturan baru. Namun, gagasan tersebut belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku dan masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Scroll kebawah untuk lihat konten Ingin Punya Website? Klik Disini!!! Surya menekankan perbedaan pandangan dalam pembahasan RUU Pemilu tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda proses legislasi. Temukan lebih banyak Cabang Eksekutif Panduan Kota & Daerah Referensi Geografis Menurut dia, yang penting adalah memastikan pembahasan berlangsung terbuka sehingga berbagai pandangan dari partai politik dapat disampaikan dan dipertimbangkan. “Yang penting jangan berlarut-larut,” kata Surya. Ia berharap RUU Pemilu ditempatkan sebagai salah satu prioritas pembahasan agar perubahan aturan dapat memiliki kepastian lebih awal sebelum tahapan pemilu mendatang berjalan. Percepatan pembahasan, menurut Surya, juga diperlukan agar penyelenggara pemilu, partai politik, peserta pemilu, dan masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk memahami aturan baru yang akan digunakan. Dengan demikian, pembahasan RUU Pemilu tidak hanya menyangkut perubahan norma pencalonan presiden dan wakil presiden, tetapi juga kepastian hukum bagi keseluruhan penyelenggaraan pemilu mendatang. ****(*/WN-01) Post Views: 26 Navigasi pos Krisis Air Bersih Desa Lamawolo Lembata : Frans Gewura Dampingi Yunus Takandewa Kunjungi Warga Terdampak Erupsi Ile Lewotolok Wacana Reshuffle, PKS: Jangan Ada Lagi Anggota Kabinet Kena Kasus Korupsi