Mengapa Buku Saku Panduan Peliputan Berbasis Perlindungan Anak Penting ! Catatan : Karolus Kia Burin Pemimpin Redaksi Warta-Nusantara.Com WARTA-NUSANTARA.COM— Forum Jurnalis Lembata (FJL) dan PLAN Indonesia Lembata kerap menggelar diskusi da kerjasama Pendidikan, Sosial, Budaya dan kemanusiaan. Salah satu karya besar yang kini dihasilkan adalah menyusun dan menerbitkan sebuah Buku Saku berjudul : “Panduan Penulisan Berbasis Perlindungan Anak” “Buku Saku Jurnalis Lembata: Panduan Peliputan Berbasis Perlindungan Anak merupakan hasil kolaborasi antara Forum Jurnalis Lembata (FJL) dan Plan Indonesia, sebagai respons atas kebutuhan akan praktik peliputan yang lebih sensitif, etis, dan berperspektif perlindungan anak. Inisiatif ini menjadi langkah nyata dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, sebagai kabupaten layak anak”, ungkap Dini Widiastuti, Direktur Eksekutif Plan Indonesia dalam pengantar buku ini. Ia berpendapat, Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan berbagai pihak, ter-masuk media. Dalam menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi dan pembentuk opini publik, media memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap pemberitaan tidak hanya informatif, tetapi juga aman dan ber-pihak pada kepentingan terbaik anak. Peliputan yang tidak sensitif berisiko memperkuat stigma, melanggar privasi, bahkan membahayakan ke-selamatan dan kehidupan anak dan orang seki-tarnya. Dampaknya bisa meluas sampai anak tumbuh dewasa, termasuk mengubah perspektif publik tentang anak dan merusak masa depan anak yang bersangkutan. Sebaliknya, peliputan yang berperspektif perlindungan dan kesela-matan anak mampu mendorong kesadaran pub-lik, memperkuat advokasi, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan inklusif bagi anak-anak. Melalui kemitraan dengan Forum Jurnalis Lembata, kami meyakini bahwa media dapat menjadi mitra kunci sekaligus agen perubahan dalam mengarusutamakan isu perlindungan dan keselamatan anak. Buku saku ini dihadirkan se-bagai panduan praktis bagi jurnalis dan pegiat media untuk memastikan setiap proses pelipu-tan, penulisan, dan publikasi dilakukan secara etis, adil, tidak diskriminatif, dan senantiasa menghormati hak dan martabat anak. “Kami berharap panduan ini tidak hanya menjadi rujukan teknis, tetapi juga mendorong lahirnya praktik jurnalisme yang lebih bertang-gung jawab dengan berperspektif perlindungan dan keselamatan anak. Dengan memperkuat kapasitas media, kita turut berkontribusi dalam membangun generasi yang tangguh, terlindun-gi, dan memiliki ruang untuk tumbuh secara op-timal.”, harap Dini Widiastuti “Bersama, mari kita pastikan bahwa setiap cerita tentang anak disampaikan dengan empa-ti, kehati-hatian, dan keberpihakan pada masa depan mereka.” Sementara, Ketua Tim Penyusun, Sekretaris Forum Jurnalis Lembata (FJL)Sandro Balawangak mengungkapkan dalam Pengantar buku, berawal dari kesadaran jurnalis di Lembata yang tergabung dalam Forum Jurnalis Lembata (FJL) dan bersama Plan Indonesia akhirnya mampu menyelesaikan penyusunan Buku Saku Jurnalis Lembata: Panduan Peliputan Berba-sis Perlindungan Anak Di Lembata ini, di tahun 2026. Penyusunan buku saku ini bukan tanpa alasan. Berbagai pertemuan dilakukan memba-ngun argumen dan mencari alasan kuat bahwa anak anak Lembata butuh perlindungan dalam publikasi dan jurnalis Lembata memiiki tanggu-ngjawab moril untuk mengedepankan perlindun-gan terhadap anak-anak di Lembata dalam kerja kerja jurnalis. Buku ini memuat rencana perlindungan dengan sedikit penjelasan singkat tentang lang-kah- langkah yang perlu diambil ketika jurnalis meliput tentang anak. Anak bukan sebagai obyek tetapi sebagai subyek yang memiliki hak mutlak sebagai manusia ciptaan Tuhan. Buku ini tidak cukup mutlak bagi jurnalis saat melakukan peliputan tetapi yang ada adalah jur-nalis dan kantor media massa disarankan mesti cakap mengelola pilihan berbasis perlindungan bagi anak-anak di Kabupaten Lembata. Salah satunya jurnalis di Lembata harus melakukan penilaian (asesmen), bertukar pendapat, dan melontarkan pertanyaan secara tepat dengan pilihan diksi yang baik, santun tidak investigat-if agar anak tidak merasa sedang diinterogasi. Selain itu, jurnalis perlu merancang peliputan secara utuh dengan prinsip perlindungan anak. “Kami berharap buku ini bisa membantu un-tuk meningkatkan pelindungan dan meningkat-kan kualitas hidup anak-anak di Lembata. Kami butuh masukan dan saran untuk meningkatkan kualitas liputan yang menjaga usaha pelindun-gan dan keselamatan anak anak Lembata khususnya yang menjadi korban dan penyintas ke-kerasan atau isu sosial lain”, kata Sandro. PEMERINTAH Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan perlind-ungan anak, diantaranya meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak (KHA) dan instrumen interna-sional terkait lainnya, mengesahkan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan per-lindungan anak, serta berbagai rencana aksi. Pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak juga selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/ SDGs) diantaranya pada tujuan (1) menghapus kemiskinan; tujuan (2) mengakhiri kelaparan; tu-juan (4) pendidikan berkualitas; tujuan (5) kes-etaraan gender; tujuan (8) pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi); dan tujuan (16) perda-maian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat. Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 menetapkan per-lindungan anak sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) melalui melalui penguatan Sistem Perlindungan Anak yang responsif terhadap keragaman anak dan karakteristik domisili untuk memastikan anak menikmati haknya. TUJUAN DAN MANFAAT BUKU panduan ini responsif terhadap keragaman anak untuk memastikan setiap anak menikmati haknya. Hal ini sesuai den-gan arah kebijakan perlindungan anak, yai-tu perwujudan Lembata Layak Anak dengan langkah: Meningkatkan pemahaman jurnalis ten-tang prinsip-prinsip perlindungan anak dalam peliputan media. Menjadi panduan praktis dalam meng-hasilkan pemberitaan yang etis, aman, dan tidak merugikan anak. Mendorong praktik jurnalisme yang menghormati hak, martabat, dan kepent-ingan terbaik anak. Mengurangi risiko pelanggaran privasi, stigma, dan eksploitasi terhadap anak dalam pemberitaan. Memperkuat peran media sebagai agen perubahan dalam advokasi perlindun-gan anak. Mendukung terwujudnya lingkungan yang aman, inklusif, dan ramah anak di Kabupaten Lembata. Berkontribusi pada pencapaian kebi-jakan dan indikator Kabupaten Layak Anak (KLA). CATATAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN DI LEMBATA Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ini dinilai be-rada dalam kondisi darurat dan cenderung mengalami peningkatan. Menurut data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lembata yang dilaporkan kepada Media Indonesia, rasio kasus sela-ma tiga tahun terakhir menunjukkan fluktu-asi yang mengkhawatirkan, di mana pada tahun 2023 tercatat sebanyak 111 kasus, kemudian sempat menurun menjadi 63 ka-sus pada tahun 2024, namun hingga Sep-tember 2025 angkanya sudah menyentuh 61 kasus. Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah hingga akhir tahun 2025, belum lagi memperhitungkan banyaknya kasus serupa yang sengaja didiamkan atau tidak dilaporkan di berbagai tingkatan mas-yarakat. ANAK & PERLINDUNGAN ANAK Perlindungan anak pada dasarnya mer-upakan bentuk perlindungan terhadap haki-kat keberadaan manusia. Perlindungan ter-hadap anak merupakan bagian esensiil dari perlindungan umat manusia. Bahkan dapat dikatakan perlindungan anak merupakan bentuk riil dari keberadaban manusia dalam menilai dirinya sendiri sebagai makhluk cip-taan Tuhan yang mulia. Perlindungan anak merupakan kegiatan bersama dalam memastikan pemenuhan hak dasar anak yakni Hak kelangsungan hidup, hak tumbuh kembang, Hak perlind-ungan dan hak partisipasi. Anak-anak harus didengarkan, ketika mereka menceritakan kisah mereka dengan suara mereka sendiri, hal itu menjadi sesuatu yang memberdayakan dan memiliki dampak yang kuat. Melibatkan anak-anak dalam komu-nikasi kita memberi mereka kesempatan untuk menyuarakan pendapat, membantu kita menciptakan konten untuk memper-juangkan hak-hak mereka. Maka saat kita membuat dan membagikan cerita tentang anak-anak, kita memikul tanggung jawab yang besar. Kewajiban perlindungan dan keselamatan, Plan Indonesia selalu meng-utamakan kepentingan terbaik anak-anak, kaum muda, dan kelompok rentan — apa pun situasinya. Hal ini disebut sebagai prinsip ‘tidak menimbulkan bahaya’ (do no harm principle) termasuk pendekatan yang bisa digunakan dalam buku panduan ini. Terdapat perbedaan dalam pengaturan batasan usia terkait perlindungan anak: Kitab Undang-Undang Hukum Pi- dana (16 th). Kode Etik Jurnalistik (16 th). Undang-Undang Perlindungan Anak (18 th). UU Sistem Peradilan Pidana Anak (18 th). Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (21 th). UU Administrasi Kependudukan (17 th). Perda Kabupaten Lembata Layak Anak No.2 Tahun 2026 (18 th). BUDAYA – INVESTASI PERLINDUNGAN ANAK MASA DEPAN Menghidupkan kembali nilai-nilai adat yang dulu menjaga anak-anak merupakan upaya ber-sama. Perlindungan anak tidak dapat ditumpu-kan pada regulasi formal semata. Ada kekuatan lain yang sudah lama hidup di tengah mas-yarakat: budaya. Dalam nilai-nilai adat tersimpan pesan ten-tang tanggung jawab kolektif, harmoni, dan la-rangan keras terhadap perilaku yang melukai perempuan dan anak. Adat dan hukum positif tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Dalam isu kekerasan terhadap anak, keduanya justru ha-rus saling melengkapi. Perempuan dan anak yang disakiti—terutama yang masih di bawah umur—harus dilindungi melalui proses hukum, sementara adat menjaga martabat dan memu-lihkan sosial. PANDUAN PELIPUTAN BERBASIS PERLINDUNGAN ANAK Prinsip dasar dalam meliput anak dan semua persoalannya mesti mengedepank-an asas keadilan, kepatutan, dan penghar-gaan terhadap martabat anak sebagai ma-nusia. Berita yang akurat dan tepat tentang anak akan membantu mengangkat isu-isu menjadi lebih bermartabat agar bisa didi-skusikan. # Persiapan Liputan Sebelum melakukan peliputan, jurnalis di Lembata perlu berkomitmen bahwa ke-wajiban utama jurnalis adalah mencari dan menyampaikan kebenaran. Setelah itu jur-nalis mempelajari latar belakang peristiwa dan mempersiapkan kerangka peliputan dengan mengedepankan aspek aspek per- lindungan terhadap anak. Beberapa kelompok anak yang perlu untuk lebih diperhatikan perlindungan dan keselamatannya berdasarkan keberag-amannya ketika peliputan termasuk: Anak-anak (di bawah usia 18 ta-hun), terutama dalam kondisi ter-tekan atau berada lingkungan asing bagi anak. Anak-anak dengan disabilitas men-tal, emosional, atau fisik dan lainnya Anak-anak sebagai penyintas trau-ma (misalnya akibat konflik, berb-agai bentuk kekerasan termasuik seksual, atau pengungsian). Anak anak yang menghadapi stig-ma, diskriminasi, atau penolakan sosial Anak-anak yang kisahnya berkaitan dengan kekerasan berbasis gender, kesehatan seksual, atau berhubun-gan dengan hukum. # Peliputan Jurnalis di Lembata mesti menguta-makan kemanusiaan anak, prioritaskan wawancara korban, atau pendamping Ketika mewawancarai korban, saksi, atau pelaku yang berusia anak atau remaja, perlu memperhatikan persetujuan dari orang dewasa, atau pendamping yang dipercaya atau atas persetujuan anak dan orang tua. Ketika melakukan Wawancara, Anak ha-rus di damping oleh orang tua atau orang dewasa yang menjadi wali. Jangan pernah mengeluarkan kata-kata yang melecehkan dan menstigma secara seksual dan gender. Ketika wawancara korban, hindari gaya wawancara interogasi yang justru bisa membangkitkan trauma korban. Jangan pernah menyampaikan per-tanyaan klise, seperti bagaimana perasaan korban. Hindari pertanyaan detail peristiwa kecuali korban bercerita sendiri. Lakukan wawancara dengan empati, mengalir dan menjadi pengdengar yang Ajukan pertanyaan pada apa yang men-jadi kebutuhan korban atau pelaku. # Penulisan Judul Jurnalis di Lembata mengindari judul yang bersifat Bombastis, Bohong, Eksploi-tatif dan Cabul. Hal-hal yang bersifat kronol-ogis jika tetap ingin ditulis maka dia harus disajikan dengan menghindari hal-hal yang berpotensi memicu trauma, termasuk hal yang mengandung kekerasan, darah, atau adegan dewasa. # Memberi Ruang Lebih Kepada Anak Jurnalis di Lembata mesti berupaya memberikan ruang pemberitaan yang leb-ih besar kepada anak untuk menyuarakan kepentingan mereka supaya mendapatkan keadilan dan kesetaraan. Namun, jurnalis mesti hati- hati jangan sampai pemberian ruang pemberitaan lebih itu justru menga-rah pada eksploitasi korban. Jurnalis dila-rang menampilkan bentuk fisik atau wajah maupun suara korban secara vulgar. # Memiliki Moral Melindungi Anak Jurnalis di Lembata wajib melindungi anak dari potensi kekerasan yang muncul akibat pemberitaan. Salah satunya adalah dengan tidak membuka secara terang iden-titas anak baik korban maupun pelaku anak, keluarga, maupun informasi yang bisa men-garah pada terbukanya identitas anak. Be-gitu pula kepada saksi atau pelaku yang masih berusia anak atau remaja mesti disa-markan pula identitasnya. # Dampak Publikasi Jurnalis di Lembata mesti terbuka ter-hadap koreksi dan segera melakukan ralat jika mengetahui terjadi kesalahan dalam pemberitaan. Kewajiban tersebut disebut-kan di Pasal 5 Undang-undang Pers yang menyatakan bahwa “Pers wajib melayani hak jawab” dan “Pers wajib melayani hak koreksi”. # Penggunaan Diksi Penggunaan diksi yang tidak tepat da-lam liputan maupun penyajian berita ten-tang Anak bisa berdampak fatal karena per-soalan Anak adalah hal sensitif dan rentan berdampak negatif terhadap anak. Contoh Diksi Alternatif: Tidak Tepat Saran Alasan ABG atau anak polos Remaja ABG berkonotasi negatif sekaligus mengandung stigma. Anak haram Anak Setiap anak terlahir suci dan sama. Anak pelaku kejahatan Anak yang berkonflik dengan hukum Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Berzina, mesum, hubungan badan Berhubungan seksual Frasa yang lebih netral. Panduan Peliputan Berbasis Pelindungan Anak Di Lembata 17 Birahi Hasrat Birahi lebih tepat untuk kondisi biologis hewan. Cacat Penyandang disabilitas Kata cacat mengandung stigma seolah kesalahan sendiri. Cabe-cabean Remaja perempuan Berkonotasi negatif. Cebol Perawakan pendek Kata cebol memiliki stigma negatif dan interpretasi bullying. Digilir Kekerasan Seksual oleh sejumlah orang Tidak menunjukkan empati dan menganggap korban sebagai barang. Deskripsi vulgar pelecehan Jangan deskripsikan secara vulgar Menyebabkan trauma dan eksploitasi. Gila, sinting Penyandang disabilitas mental / ODGJ Terminologi yang mendorong inklusivitas. Hamil di luar nikah Kehamilan tidak diinginkan (KTD) Frasa awal berkonotasi negatif, pengganti lebih netral. Kemaluan Kelamin Kata kelamin lebih pas dan tidak tendensius. Menggagahi, meniduri, ruda paksa Kekerasan Seksual “Menggagahi” seolah heroik, “meniduri” seolah remeh. Pelacur, PSK Pekerja seks Tidak perlu penambahan kata yang berkonotasi negatif. Pelacur anak Anak Korban Eksploitasi Seksual Anak dianggap belum bisa mengambil keputusan sendiri. Penderita HIV dan AIDS ODHA Lebih santun sesuai terminologi Permenkes. Pergaulan bebas / seks bebas Perilaku berisiko Menjelaskan dampak dan mendorong pencegahan. Pernikahan dini Perkawinan Usia Anak Kata “anak” jelas menggambarkan usia sesuai UU. Tindakan asusila Kekerasan Seksual Perkosaan adalah kejahatan, jangan diperhalus. Wanita Perempuan Perempuan lebih berdaya secara arti kata. 12 KESEPAKATAN JURNALISTIK BERBASIS PERLINDUNGAN ANAK Forum Jurnalis Lembata bersepakat membuat suatu panduan agar pemberitaan tentang anak dikelola secara bijaksana dan tidak eksploitatif. Identitas Anak yang harus dilindungi adalah semua data yang memudahkan orang lain mengetahui anak seperti nama, foto, gambar, nama keluarga, alamat, sekolah, hingga benda khusus yang mencirikan anak. Rincian Pedoman Nasional yang disepakati: Wartawan merahasiakan identitas anak yang diduga/disangka melanggar Memberitakan secara faktual dengan narasi bernuansa positif dan empati. Tidak menggali informasi di luar kapasitas anak (kematian orang tua, perceraian, konflik traumatik). Tidak menyiarkan visual/audio identitas atau asosiasi identitas anak terkait persoalan hukum baik korban maupun Mempertimbangkan dampak psikologis dalam berita prestasi yang berlebihan. Tidak menggali informasi anak dalam perlindungan LPSK. Tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelakunya belum Menghindari pengungkapan identitas pelaku yang mengaitkan hubungan darah dengan korban anak. Menghapus/menyamarkan identitas anak yang hilang jika sudah ditemukan. Tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan dalam kegiatan politik/SARA. Tidak memberitakan anak hanya menggunakan materi dari media sosial. Menghormati ketentuan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak. SERUAN DEWAN PERS (Nomor: 01/S-DP/XI/2023) Dewan Pers mengingatkan seluruh pers untuk menaati Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Hal ini mencakup larangan mengambil informasi viral dari media sosial tanpa verifikasi, menghindari diksi keras yang traumatis, dan tidak mengungkapkan identitas korban susila maupun pelaku anak. SERUAN MORAL FORUM JURNALIS LEMBATA FJL memiliki beban moril untuk mengingatkan jurnalis agar tetap bermartabat melalui pemberitaan yang positif. Karena kepedulian terhadap perlindungan anak, FJL dan Plan Indonesia bekerja sama membuat panduan peliputan ini. 10 Seruan Moral FJL: Memberi perhatian lebih pada perlindungan anak secara setara tanpa Meliput secara berimbang dan menghindari eksploitasi demi kepentingan bisnis. Melindungi identitas anak yang berhadapan dengan hukum, korban kekerasan, atau penderita penyakit berstigma. Tidak membujuk anak dengan uang atau barang untuk mendapatkan informasi. Tidak merekayasa atau mengarahkan anak demi hasil visual yang menarik. Menghindari pemuatan berita tentang anak yang bermuatan unsur sadisme. Menghindari pendekatan sensasional demi kepentingan bisnis. Mengidentifikasi visual anak yang layak ditayangkan dan peka terhadap dampak Memahami dan menghormati gesture penolakan anak saat diliput. Membuat disclaimer tentang kerahasiaan identitas dan mencantumkan layanan pengaduan anak di Lembata. **** Post Views: 17 Navigasi pos Forum Jurnalis Lembata dan PLAN Sosialisasikan Panduan Peliputan Berbasis Perlindungan Anak Bagi Pelajar SMAN I Nubatukan