Partai NasDem Usulkan Ambang Batas Parlemen 7 Persen JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM— Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 7 persen merupakan usulan NasDem dalam pembahasan RUU Pemilu dan menyatakan siap menerima kemungkinan tidak lolos ke parlemen jika PT ditetapkan 7 persen. Menurut Surya Paloh, usulan tersebut berdasarkan keinginan untuk selektif partai menyederhanakan jumlah partai di parlemen dalam mengatur lalulintas jalannya demokrasi di Indonesia. “Jadi NasDem itu mengikhlaskan dirinya kalau dia tidak masuk di parlemen karena parliamentary threshold-nya tinggi. Itulah bagian daripada keinginan kita mementingkan kepentingan nasional lebih besar daripada kepentingan partai ini,” kata Surya Paloh dilansir KompasTV. Surya Paloh mengakui posisi NasDem dalam survei yang disebutnya berada di kisaran 4 persen masih berada di bawah angka yang diusulkan. Namun, Surya Paloh menyatakan NasDem tetap mengusulkan ambang batas 7 persen dan siap menerima risikonya. Menurut Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Yohanes Tuba Helan, SH., ambang batas parlemen mengandung makna bahwa kebebasan membentuk partai politik oleh warga negara, setelah itu mengikuti Pemilu jika tidak mencapai ambang batas maka partai tersebut bubar atau bergabung dengan partai yang lolos ambang batas. “Dengan demikian, jumlah partai politik menjadi semakin berkurang karena diseleksi oleh rakyat yang berdaulat, maka demokrasi menjadi makin sehat dan berkembang maju. Namun, lanjutnya, di Indonesia tidak demikian, partai yang tidak memenuhi ambang batas tetap kokoh berdiri dan tetap terbuka ruang bagi warga negara untuk membentuk partai baru, sehingga demokrasi tidak maju dan berkembang. “Bentuk partai politik seperti bentuk kelompok arisan,” ujarnya. Tuba Helan mengusulkan agar ambang batas berlaku secara nasional yakni untuk DPR pusat dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, sehingga partai yang tidak memenuhi ambang batas, maka kadernya tidak menduduki anggota DPR maupun DPRD. “Hanya partai yang memenuhi ambang batas yang mengisi kursi anggota DPR dan DPRD, serta berhak mengikuti pemilu 5 tahun berikutnya. Tidak ada ruang pembentukan partai baru setelah Pemilu,” tegas Tuba Helan. Carl J. Friedrich menuliskan partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintah bagi pimpinan partainya kemanfaatan yang bersifat idiil dan materiil. Untuk itu, multi partai adalah sebuah sistem politik yang memungkinkan adanya lebih dari dua partai politik yang tumbuh dan berkompetisi secara sah dalam pemilihan. Menurut Miriam Budiarjo multi-partai merupakan sistem kepartaian yang muncul karena adanya keberagaman budaya dan politik di sebuah negara. Pada awal kemerdekaan multi partai memiliki tujuan untuk menegakkan pemerintahan yang stabil. Hal tersebut dikarenakan Indonesia menganut sistem demokrasi yang memberikan kewenangan bagi rakyat untuk ikut serta dalam pemilu. Pada dasarnya, konstitusi tidak menuturkan secara langsung seputar sistem kepartaian, tetapi disampaikan secara tersirat dalam UUD 1945 Pasal 6A Ayat 2. Pasal ini menjelaskan jika hendak mencalonkan diri menjadi pasangan Presiden-Wakil Presiden, maka dapat diusulkan dari partai politik ataupun ‘gabungan partai politik’. artinya , terdapat paling sedikit dua partai yang harus menggabungkan diri untuk mengusulkan calon presiden. Pada awal Pemilu langsung dilaksanakan, tahun 1955, terdapat 36 partai politik ikut serta pada pesta demokrasi pertama tersebut. Pada masa Orde Baru, partai yang awalnya berjumlah hingga puluhan disederhanakan atau Fusi Partai menjadi dua partai, yaitu PDI dari gabungan partai-partai nasionalis dan kristen, PPP gabungan partai berideologi Islam, dan Golkar yang bukan parpol tetapi sebagai kekuatan pemerintah yang juga ikut serta dalam Pemilu pada masa orde ini. Pada awal reformasi, setelah jatuhnya rezim Orde Baru Soeharto, sistem multi partai tetap menjadi sistem partai politik di Indonesia, bahkan menjadi lebih besar lagi. Dengan adanya UU No. 2 Tahun 1999 memberikan kebebasan kepada masyarakat mendirikan parpol. Sehingga, pada pemilu tahun 1999 diikuti hingga 48 partai politik dan menjadi rekor terbanyak hingga saat ini. Pada Pemilu tahun berikutnya, dimana juga menjadi pemilihan secara langsung pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hanya diikuti 24 partai politik. Di tahun 2009 meningkat lagi menjadi 44 parpol dan partai politik Aceh, tahun 2019 hanya 14 partai politik dan partai politik Aceh, dan di tahun 2024 meningkat lagi 24 partai politik dan partai politik Aceh. ***(TIM/RN-WN-01) Post Views: 10 Navigasi pos Wacana Reshuffle, PKS: Jangan Ada Lagi Anggota Kabinet Kena Kasus Korupsi