Pemprov NTT Usulkan Pemisahan Badan Pendapatan dan Aset Daerah ke KemenPANRB, Wagub Asadoma : Perkuat Kemandirian Fiskal

Pemprov NTT Usulkan Pemisahan Badan Pendapatan dan Aset Daerah ke KemenPANRB, Wagub Asadoma : Perkuat Kemandirian Fiskal

Jakarta, 25 September 2026

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM—  Pemerintah Provinsi NTT terus memperkuat kemandirian fiskal dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. Komitmen ini diwujudkan melalui usulan pemisahan fungsi pendapatan dan pengelolaan aset daerah dari Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT menjadi dua entitas mandiri, yakni Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT dan Badan Aset Daerah Provinsi NTT.

Pemprov NTT Usulkan Pemisahan Badan Pendapatan dan Aset Daerah ke KemenPANRB, Wagub Asadoma : Perkuat Kemandirian Fiskal

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, dalam audiensi bersama jajaran pimpinan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Wagub Johni menegaskan bahwa pemisahan kelembagaan ini menjadi kunci akselerasi guna menguraikan bottleneck pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penataan aset daerah yang belum tergarap maksimal.

“Penggabungan fungsi pendapatan dan aset dalam satu wadah kelembagaan menciptakan beban kerja yang sangat kompleks. Tuntutan peningkatan PAD semakin mendesak, sementara ribuan aset daerah membutuhkan tata kelola khusus agar bernilai produktif. Melalui pemisahan ini, kita mendorong adanya fokus kerja yang lebih tajam dan terukur,” ujar Wagub Johni.

Langkah ini dipicu oleh hasil evaluasi kapasitas fiskal daerah. Realisasi penerimaan PAD NTT saat ini berada di kisaran Rp1,7 triliun dari target penyesuaian sebesar Rp2,1 triliun (sebelumnya Rp2,8 triliun). Sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu tantangan utama, dimana tingkat kepatuhan masyarakat baru menyentuh 50 persen dari satu juta unit kendaraan terdaftar, ditambah belum tersedianya skema kontribusi proporsional bagi kendaraan luar daerah.

Menurut Wagub Johni, penanganan potensi PAD yang melimpah membutuhkan institusi yang terfokus dan agresif tanpa terbagi oleh administrasi aset.

“Pendapatan daerah harus digali secara terukur dan inovatif. Di sisi lain, aset daerah tidak boleh sekadar menjadi catatan inventaris pasif di atas kertas, melainkan harus dikelola secara profesional agar menjadi aset produktif yang memberi nilai tambah bagi pembangunan NTT,” tegasnya.

Perwakilan KemenPANRB mengapresiasi semangat efisiensi Pemprov NTT, namun menekankan bahwa pembentukan Perangkat Daerah baru wajib didasarkan pada kajian akademis komprehensif, mencakup Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), kriteria tipologi daerah, serta ketersediaan alokasi anggaran operasional.

Merespons arahan tersebut, Wagub Johni menyatakan kesiapan penuh Pemprov NTT untuk melengkapi dokumen kelayakan dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penyesuaian Peraturan Daerah (Perda).

“Urgensi penataan ini bukan pada pembentukan struktur atau penambahan birokrasi, melainkan pada pencapaian kinerja yang nyata. Pemprov NTT siap menyajikan data dan analisis yang objektif agar restrukturisasi ini menghasilkan dampak yang berdaya guna bagi kemandirian keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Wagub Johni.

Usulkan 49 Formasi Ahli Utama, Pemprov NTT Perkuat Layanan Kesehatan

Selain penataan kelembagaan, audiensi turut membahas pengusulan 49 formasi Jabatan Fungsional (JF) Ahli Utama untuk memperkuat SDM berkeahlian tinggi, termasuk dokter spesialis pada RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang dan RSJ Naimata Kupang.

Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov NTT untuk memastikan kebutuhan sumber daya manusia dengan kompetensi dan keahlian tinggi dapat tersedia sesuai kebutuhan organisasi dan pelayanan masyarakat.

Wagub NTT berharap usulan 49 jabatan fungsional Ahli Utama tersebut dapat memperoleh perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kebutuhan riil, beban kerja, serta keberadaan tenaga profesional yang memenuhi persyaratan.

Kementerian PAN-RB menekankan bahwa penetapan jabatan fungsional harus didasarkan pada perhitungan kebutuhan yang tepat. Setiap jabatan harus disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi sehingga keberadaan jabatan tersebut benar-benar memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan pemerintah.

Khusus untuk jabatan fungsional dokter jenjang Ahli Utama pada RSUD Prof. W. Z. Johannes Kupang dan RSJ Naimata Kupang, Pemprov NTT perlu memastikan adanya rekomendasi dari Kementerian Kesehatan sebagai salah satu dasar dalam proses pengusulan dan penetapan.

Perhitungan kebutuhan formasi juga harus dilakukan secara cermat dengan melihat beban pelayanan pada masing-masing rumah sakit. Dengan demikian, formasi yang ditetapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi kepegawaian, tetapi benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

Kebutuhan jabatan fungsional pada jenjang Ahli Utama dinilai penting karena jabatan tersebut memiliki peran dalam mendukung pengembangan keahlian, profesionalisme dan kapasitas pelayanan pemerintah daerah.

Dalam pembahasan tersebut juga disampaikan bahwa jabatan fungsional memiliki karakter yang lebih dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi. Karena itu, penetapan formasi perlu dilakukan berdasarkan kebutuhan aktual dan proyeksi kebutuhan pelayanan ke depan.

“Pemprov NTT akan melengkapi data, kajian kebutuhan, analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai dasar pengusulan 49 jabatan fungsional Ahli Utama tersebut,” ungkap Wagub Johni.

Melalui langkah ini, Wagub NTT mendorong agar kebutuhan tenaga profesional dengan kompetensi tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT dapat terakomodasi secara proporsional, sehingga pengembangan karier ASN berjalan sejalan dengan kebutuhan organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk sektor kesehatan, khususnya rumah sakit pemerintah daerah, keberadaan dokter dengan jenjang Ahli Utama diharapkan dapat memperkuat pelayanan spesialistik sekaligus meningkatkan kapasitas profesional rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat NTT.

Dengan demikian, pembahasan jabatan fungsional Ahli Utama tidak hanya berkaitan dengan aspek kepegawaian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemprov NTT membangun birokrasi yang memiliki kompetensi tinggi, sesuai kebutuhan dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik.

Pertemuan tersebut dihadiri Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Nanik Murwati serta Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Abdul Hakim. Sementara Wagub NTT didampingi Sekretaris BKD Provinsi NTT Threse Ndolu Eoh dan Kepala Badan Penghubung Provinsi NTT di Jakarta Florida Taty Setyawati.

Demikian siaran pers ini dibuat untuk dipublikasikan.
#IndonesiaTerang
#AyoBangunNTT
#AyoBangunIndonesia

***(Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT diterima Warta-Nusantara.Com

Penulis: RingLing Lantakai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *