Pemkab Lembata Perluas Perlindungan Jaminan Sosial, 4.680 Pekerja Rentan Terdaftar dalam Program BPJS Ketenagakerjaan LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM— Pemerintah Kabupaten Lembata memperkuat komitmen perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja melalui perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 4.680 pekerja rentan di Kabupaten Lembata memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sebagai upaya memberikan kepastian perlindungan terhadap risiko pekerjaan sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sikka Maumere. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lembata, Senin (2/11/2026), oleh Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Lembata Rafael Betekeneng, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sikka Maumere Anak Agung Gede Asti Suanda, disaksikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Quintus Irenius Suciadi. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BKAD Kabupaten Lembata Lukman Suksin, Kepala Bappelitbangda drh. Mathias A.K. Beyeng, Kabag Hukum Setdakab Lembata Daniel Surya, serta sejumlah staf BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sikka Maumere. Program perlindungan tersebut mulai berlaku November 2026 dengan masa kepesertaan enam bulan ke depan. Pemerintah Kabupaten Lembata menanggung pembayaran iuran bagi 4.680 pekerja rentan yang menjadi sasaran program, sehingga kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap jaminan sosial dapat memperoleh perlindungan secara resmi. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sikka Maumere, Anak Agung Gede Asti Suanda, menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup seluruh pekerja rentan yang telah didata dan ditetapkan sebagai peserta di Kabupaten Lembata. “Ruang lingkupnya adalah seluruh pekerja rentan yang ada di Kabupaten Lembata sebanyak 4.680 orang. Mereka telah dilindungi mulai bulan November sampai enam bulan ke depan,” jelasnya. Adapun kelompok sasaran program meliputi nelayan, petani, pekebun, pengiris tuak, pekerja harian lepas, serta berbagai kelompok pekerja sektor informal lainnya yang memiliki tingkat kerentanan ekonomi dan risiko pekerjaan cukup tinggi. Melalui program JKK, peserta memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk pembiayaan pengobatan dan perawatan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan hingga peserta dinyatakan sembuh atau meninggal dunia. Sementara melalui program JKM, ahli waris peserta memperoleh santunan apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Besaran santunan kematian bukan akibat kecelakaan kerja berkisar Rp10 juta hingga Rp42 juta, bergantung pada ketentuan dan masa kepesertaan. Adapun apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak memperoleh santunan sebesar Rp70 juta. Anak Agung menegaskan bahwa kehadiran program ini merupakan bentuk jaring pengaman sosial bagi pekerja yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi untuk mengakses perlindungan secara mandiri. Menurut dia, risiko kecelakaan maupun kematian dapat terjadi kapan saja dan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang serius, terutama apabila pekerja yang mengalami musibah merupakan tulang punggung keluarga. “Kita tidak tahu kapan hal itu akan menimpa pekerja. Program ini menjadi salah satu jaring pengaman sosial agar pekerja-pekerja rentan juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujarnya. Ia menambahkan, manfaat perlindungan tersebut tidak hanya dirasakan oleh peserta, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan. Santunan yang diterima ahli waris dapat dimanfaatkan untuk mempertahankan keberlangsungan usaha produktif maupun memenuhi kebutuhan hidup keluarga. “Apabila terjadi kecelakaan kerja dan orang yang menjadi tulang punggung keluarga meninggal dunia, keluarga bisa melanjutkan usaha-usaha dengan memanfaatkan santunan yang ada sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan ekstrem. Dengan begitu, mereka bisa membangun kemandirian untuk bertumbuh kembali,” tambahnya. Dalam pelaksanaan kerja sama ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lembata menjalankan fungsi pendataan, verifikasi, dan validasi calon peserta. Sementara BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab atas penyelenggaraan program, pengelolaan kepesertaan, serta pelayanan manfaat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Lembata memandang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian penting dari kebijakan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Upaya pembangunan tidak hanya diarahkan pada peningkatan produktivitas dan pendapatan masyarakat, tetapi juga pada penguatan perlindungan terhadap risiko sosial dan ekonomi yang dapat mengganggu keberlangsungan kehidupan keluarga. Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa pekerja sektor informal memperoleh perhatian dan akses perlindungan yang setara. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi pencegahan kemiskinan, khususnya bagi keluarga yang menggantungkan penghidupan pada satu sumber pendapatan utama. Ke depan, sosialisasi dan penguatan koordinasi hingga tingkat desa menjadi perhatian penting agar seluruh peserta memahami hak, kewajiban, serta prosedur memperoleh manfaat program. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat terus mengevaluasi pelaksanaan kerja sama, termasuk memastikan keberlanjutan perlindungan setelah masa kepesertaan enam bulan berakhir. Dengan perlindungan terhadap 4.680 pekerja rentan ini, Pemerintah Kabupaten Lembata mempertegas arah pembangunan yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan masyarakat yang berada pada kelompok paling rentan memperoleh perlindungan sosial yang memadai. Perlindungan bagi pekerja merupakan investasi sosial untuk menjaga ketahanan keluarga, mempertahankan keberlangsungan usaha masyarakat, serta membangun fondasi kesejahteraan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Lembata. ***(Prokompimkablembata) Post Views: 14 Navigasi pos Kakanmenag Lembata: Kebahagiaan Tumbuh dari Pikiran Positif dan Perawatan Tubuh