‘Bongkar’ Dugaan Korupsi di Dinas P dan K Merauke 8 Milyar Lebih, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka

MERAUKE, WARTA NUSANTARA- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, I. Wayan Sumertayasa, SH  mengungkapkan, saat ini tim  jaksa dari kejaksaan setempat, sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana honorarium sekolah dasar (SD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merauke tahun anggaran 2019.

Dana senilai Rp 8 milyar lebih yang bersumber dari otonomi khusus (otsus) itu, diduga disalahgunakan dan mengarah kepada  tindak pidana  korupsi.

Kepada sejumlah wartawan, usai hari Bhakti  Adhyaksa ke-61 Kamis (22/7/2021), Kajari  menjelaskan, sejumlah saksi telah dipanggil  dan dimintai keterangan, juga  pengumpulan barang bukti.

Proses penyidikan, lanjut Kajari, masih bersifat umum dan belum ditetapkan tersangka. “ Mohon doa dan dukungannya agar tim  jaksa bekerja ekstra hingga akhirnya dapat ditetapkan tersangaka,” pinta Kajari.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Merauke, Sugiyanto,SH menambahkan, kasus dugaan korupsi tersebut, dilakukan penyelidikan setelah adanya laporan masyarakat.

“Ya kami tindaklanjuti hingga penyidikan dan beberapa tahapan sedang berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi maupun pengumpulan barang bukti,” ungkapnya. (WN-kobun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *