• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Januari 1, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Helio Yang Bilang Harta Itu Sebagai Hadiah Perkawinan, Bukan Putusan Pengadilan

by WartaNusantara
Agustus 22, 2021
in Uncategorized
0
Kejaksaan Tidak Berwenang Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Korupsi
0
SHARES
442
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ATAMBUA : WARTA-NUSANTARA.COM – Perkara anak dan mama kandung di Atambua belum berakhir antara Santy Taolin melawan mama kandungnya Kristina Lazakar. Berkaitan dengan kasus tersebut, Advokat Akhmat Bumi, SH mengatakan, hadiah perkawinan itu bahasa Helio Caetano Moniz, bukan putusan pengadilan.

Kali ini Helio Caetano Moniz selaku kuasa hukum Santy Taolin menyebutkan harta yang diperoleh Santy itu sebagai hadiah perkawinan. “Saya terlibat dan membela Santy sebagai kuasa hukum Santy. Saya sampaikan jawaban hukum, tanah tempat Santy merupakan hadiah perkawinan, karena mama dan bapak Dominggus Taolin tidak punya anak laki-laki, maka tidak mau apabila anak anak pertamanya kawin lalu pergi tinggal sama keluarga laki-laki, maka sebagai hadiahnya adalah tanah dan rumahnya”, jelas Helio seperti dikutip timorline (21/8/2021).

Menanggapi hal itu Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum Kristina Lazakar kepada media Minggu, (22/8/2021) menjelaskan hadiah perkawinan itu bahasa Helio Caetano Moniz, bukan putusan pengadilan. Dalil itu disampaikan juga dalam gugatan yang diajukan oleh Helio tapi dalil itu tidak dapat dibuktikan, maka pengadilan menyatakan tidak terima.

Tunjukan dimana amar putusan atau pertimbangan hakim terkait hadiah perkawinan kepada Santy Taolin seperti yang disebutkan Helio. Tidak ada putusan soal itu.

Awalnya ngomong warisan, setelah pengadilan menolaknya, malah lari ke hadiah perkawinan. Hadiah perkawinan juga tidak diterima oleh Pengadilan. Ini namanya tidak konsisten.

RelatedPosts

Persebata Lembata Makin Gemilang ke Posisi Ketiga Klasemen Butuh Dukungan Dana

Persebata Lembata Makin Gemilang ke Posisi Ketiga Klasemen Butuh Dukungan Dana

Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026

Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026

Load More

Setelah hadiah perkawinan tidak dapat dibuktikan. Bisa jadi besok lusa akan akan lari ke lain hal lagi. Boleh jadi besok lusa akan disebutkan bahwa harta itu bukan hadiah perkawinan tapi dibeli dari bapak kandungnya. Itu juga tidak dapat dibuktikan dan ditolak ya bulan depan bisa dirubah lagi bahwa harta itu diperoleh dari langit. Begitu seterusnya. Kalau tidak jujur, hanya menambah panjang masalah ini, membuat masalah tambah keruh antara mama dan anak. Padahal hukum itu hadir untuk mengakhiri konflik, bukan menambah konflik tambah panjang.

Terkait status tersangka Santy Taolin, Akhmad Bumi menegaskan kita minta segera ditahan. Santy sudah menyandang gelar tersangka sudah lebih dari satu tahun, sudah diuji melalui praperadilan tapi pengadilan menolaknya. Santy Taolin tidak bisa membuat dirinya lebih besar dari hukum, jika membuat dirinya lebih besar dari hukum, hanya akan membuat hukum menjadi mundur. (*/TL/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Persebata Lembata Makin Gemilang ke Posisi Ketiga Klasemen Butuh Dukungan Dana
Olahraga

Persebata Lembata Makin Gemilang ke Posisi Ketiga Klasemen Butuh Dukungan Dana

Persebata Lembata Makin Gemilang ke Posisi Ketiga Klasemen Butuh Dukungan Dana LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Persatuan Sepak Bola Lembata (Persebata), Provinsi...

Read more
Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026

Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026

Prof. Dorodjatun dan Globe Inspiratif

Prof. Dorodjatun dan Globe Inspiratif

Launching NTT Mart Manggarai Barat, Gubernur Melki : Wujud Nyata Ekonomi Kerakyatan dan Etalase Produk Unggulan NTT

Launching NTT Mart Manggarai Barat, Gubernur Melki : Wujud Nyata Ekonomi Kerakyatan dan Etalase Produk Unggulan NTT

Wagub Johni Asadoma : NTT-NTB Siap menjadi Tuan Rumah PON Tahun 2028

Wagub Johni Asadoma : NTT-NTB Siap menjadi Tuan Rumah PON Tahun 2028

PH 22 Terdakwa Tolak Tuntutan Oditur Militer dalam Kasus Prada Lucky, Akhmad Bumi : Dakwaan Oditur Telah Terbukti

PH 22 Terdakwa Tolak Tuntutan Oditur Militer dalam Kasus Prada Lucky, Akhmad Bumi : Dakwaan Oditur Telah Terbukti

Load More
Next Post
Pembangunan Jalan Menuju Pembebasan Rakyat dari Penjara Jalan

Pembangunan Jalan Menuju Pembebasan Rakyat dari Penjara Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In