• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Korupsi SPAM Ile Boleng, Putusan Hakim Sesuai Tuntutan JPU

by WartaNusantara
September 3, 2021
in Uncategorized
0
Korupsi SPAM Ile Boleng, Putusan Hakim Sesuai Tuntutan JPU
0
SHARES
328
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ket Foto : Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelius Oematan, SH

LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM-MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, dalam sidang putusan kasus korupsi proyek SPAM Ile Boleng, Kabupaten Flores Timut (Flotim) yang berlangsung secara daring (dalam jaringan) pada Jumat (3/9), menjatuhkan hukuman maksimal sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 3 terdakwa, masing-masing Yohanes Juang Fernandez (PPK), Yoakim Yuvenalis Siola (Konsultan Perencana) serta, Petrus Sabon Ama Dosi (Kontraktor Pelaksana). Demikian laporan Wartawan Warta Nusantara, Peren Lamanepa dari Larantuka, Flotim, Jumat, 3/9/2021.

“Putusan Majelis Hakim seluruhnya telah sesuai dengan seluruh tuntutan yang dibuat jaksa, serta pertimbangan-pertimbangannya. Tapi terhadap putusan itu, baik para terdakwa maupun kami JPU masih menyatakan pikir-pikir, selama 7 hari, sampai hari Kamis minggu depan.”

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Cornelius Oematan, SH kepada para wartawan di ruang kerjanya, Jumat (3/9) siang.

Sementara itu, menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang berkaitan dengan kebutuhaan dasar warga tersebut, Jaksa Cornelius Oematan mengatakan bahwa pihaknya masih meneliti kemungkinan tersebut, khususnya terkait unsur niat jahat sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

RelatedPosts

Pemuda Waikomo Lembata Dukung Program Inklusi Peduli Orang Muda

Pemuda Waikomo Lembata Dukung Program Inklusi Peduli Orang Muda

Lembata Sambut PPPK Tahap II : Momentum Penguatan Pelayanan Publik

Lembata Sambut PPPK Tahap II : Momentum Penguatan Pelayanan Publik

Load More

Lebih lanjut Jaksa Cornelius Oematan merincikan bahwa, tuntutan yang dibuat JPU yang dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang itu, masing-masing berupa pidana kurungan selama 8 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp300.000.000 dengan subsider 6 bulan kurungan, kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yohanes Juang Fernandez.

Sementara kepada Yoakim Yuvenalis Siola (Konsultan Perencana) tuntutan JPU yaitu berupa, pidana badan selama 8 tahun kurungan di penjara, ditambah denda sebesar Rp300.000.000 dengan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, kepada terdakwa Yuvenalis juga ditambahkan hukuman berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp264.436.364 dengan subsider 4 tahun kurungan badan.

Dan tuntutan JPU kepada kontraktor pelaksana, Petrus Sabon Ama Dosi adalah berupa, pidana kurungan badan selama 8 tahun kurungan badan, ditambah denda sebesar Rp300.000.000 dengan subsider 6 bulan, serta hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.200.000.000 dengan subsider 5 tahun kurungan badan.

“Tuntutan kepada PPK tidak disertai dengan hukuman tambahan berupa pengembalian keuangan negara, karena memang tidak ditemukan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan. Hal itu berbeda dengan tuntutan kepada Yuvenalis Siola dan Petrus Sabon Ama Dosi, yang selain pidana pokok, kepada mereka masing-masing masih ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara, yaitu tiga ratus juta rupiah dan sebesar satu miliar dua ratus juta kepada kontraktor pelaksana. Andai mereka tidak sanggup penuhi kewajiban mengembalikan keuangan negara tersebut, maka sebagai penggantinya adalah berupa hukuman kurungan badan masing-masing selama 4 tahun dan 5 tahun kurungan badan kepada Yuven Siola maupun Petrus Ama Dosi,” jelas Jaksa Cornelius Oematan.

Kasi Pidsus Kejari Flores Timur itu lebih lanjut mengatakan, putusan hukum tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Baik para terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir. “Tapi jika sampai dengan hari Kamis depan ini sikap itu tidak berubah, maka para terdakwa dianggap telah menerima seluruh putusan pengadilan,” kata Jaksa Cornelius Oematan menambahkan.

Menyinggung tentang pelaksanaan hukuman tambahan tersebut, Jaksa Cornelius Oematan mengatakan, pihaknya saat ini telah dan sedang melakukan pendataan terhadap aset-aset resmi milik para terdakwa. Dan eksekusinya, menurut dia, baru dapat dilaksanakan setelah putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Seandainya aset-aset yang ada nanti ternyata tidak memenuhi syarat, misalnya; tentang tahun perolehannya maupun bukti-bukti kepemilikan,  maka sebagai penggantinya para terdakwa harus menjalani hukuman kurungan tambahan sebagaimana yang telah saya jelaskan tadi. Jadi total hukuman kurungan badan terhadap Yuven Siola maupun Petrus Sabon Ama Dosi akan menjadi 12 tahun dan 13 tahun kurungan penjara,” katanya..

Sementara itu, menanggapi putusan Pengadilan Tipikor Kupang tersebut, Ketua Ormas Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timut (KRBF), Maria Sarina Romakia, memberikan apresiasinya yang luar biasa terhadap kinerja pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur. Dia menyebutkan bahwa keputusan itu juga memperlihatkan kinerja yang sangat memuaskan, sehingga putusan pengadilan yang dihasilkan itu mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya terhadap kasus yang berkaitan dengan kebutuhan vital masyarakat di Kecamatan Ile Boleng itu

“Terus terang, sebagai pelapor kami (Ormas KRBF) sangat mengapresiasi kinerja pihak APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Flores Timur. Karena putusan maksimal yang dibuat Majelis Hakim itu memperlihatkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam seluruh persidangan mampu meyakinkan Majelis Hakim untuk seluruh tuntutan yang mereka buat,” kata Maria Sarina Romakia, yang juga adalah purnawirawan Polisi itu.

Romakia lebih lanjut berharap, semoga kinerja seperti ini mampu dipertahankan dan bila perlu ditingkatkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak Kejaksaan Flores Timur maupun Polres Flores Timur. Ini untuk memberi efek jera kepada para pelaksana keuangan negara yang ada di daerah ini. (*/WN-01)

Laporan: Peren Lamanepa dari Larantuka.

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pemuda Waikomo Lembata Dukung Program Inklusi Peduli Orang Muda
Uncategorized

Pemuda Waikomo Lembata Dukung Program Inklusi Peduli Orang Muda

Pemuda Waikomo Lembata Dukung Program Inklusi Peduli Orang Muda LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Program Inklusi Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya...

Read more
Lembata Sambut PPPK Tahap II : Momentum Penguatan Pelayanan Publik

Lembata Sambut PPPK Tahap II : Momentum Penguatan Pelayanan Publik

Polda NTT Tindak Tegas Insiden Antar Pemuda di Alor

Polda NTT Tindak Tegas Insiden Antar Pemuda di Alor

Orang Gerindra Buat Beda, (Catatan Liburan di NTT 23/4 – 8/5 2022)

MBG – Makan Bikin Gawat (Darurat)

Lembata Siap Gelar Festival Lamaholot 2025 : Bupati Pacu Koordinasi Gaungkan Nama Daerah

Lembata Siap Gelar Festival Lamaholot 2025 : Bupati Pacu Koordinasi Gaungkan Nama Daerah

Yohanes De Rosari : “Anggaran Retret ASN Sudah Disetujui Banggar DPRD NTT”

Yohanes De Rosari : “Anggaran Retret ASN Sudah Disetujui Banggar DPRD NTT”

Load More
Next Post
Bamsoet: Persiapan PON XX Papua di Klaster Kabupaten Merauke Capai 95 Persen

Bamsoet: Persiapan PON XX Papua di Klaster Kabupaten Merauke Capai 95 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In