• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Desember 20, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Komisioner KI Audensi Dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT

by WartaNusantara
November 5, 2021
in Uncategorized
0
Komisioner KI Audensi Dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT
0
SHARES
155
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT, sesuai mandat UU Keterbukaan Informasi Publik memiliki kewajiban konstitusional untuk terus mendorong Badan Publik agar mengimplementasikan undang-undang tersebut. Atas dasar itulah maka hari ini, Kamis, 4 November 2021, komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT melakukan audiensi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT. Demikian Rilis dari Kontributor Warta Nusantara, Germanus S. Atawuwur dari Kupang.

Kombespol Djoni M. Siahaan, Kabid Pemberantasan Narkoba yang didampingi Maria Martina Deru Bate dan Maria Yasinta Silaonang, menerima para komisioner. Komisioner, Agustinus L. B. Baja, Ketua dan Maryanti H. Adoe Korbid Edukasi Sosialisasi dan Advokasi (ESA) bersama korbid kelembagaan, Germanus Attawuwur. Hadir juga Yani Isabela, staf sekretariat komisi informasi mendampingi komisioner.

Pada Ruang Rapat BNNP Provinsi NTT, para komisioner menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik, antara lain, Komisi Informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tentang Komisi Informasi, Agus Badja, Ketua KI NTT menceritakan proses pembentukan KI NTT hingga dilantiknya komisioner pada tanggal 28 Agustus 2019. Komisi ini memiliki kewenangan secara normatif untuk menyelesaikan sengketa informasi publik, kata Agus Baja menutupi pembicaraanya.

Sementara itu, pada kesempatan berikutnya, Germanus Attawuwur, korbid kelembagaan menyampaikan terkait dengan klasifikasi informasi publik yang harus ada pada setiap lembaga publik. Katanya:” klasifikasi informasi yg harus disiapkan oleh setiap lembaga publik, termasuk pada BNNP adalah informasi serta merta, informasi yang harus disediakan setiap saat, informasi secara berkala dan informasi yang dikecualikan.”

RelatedPosts

PH 22 Terdakwa Tolak Tuntutan Oditur Militer dalam Kasus Prada Lucky, Akhmad Bumi : Dakwaan Oditur Telah Terbukti

PH 22 Terdakwa Tolak Tuntutan Oditur Militer dalam Kasus Prada Lucky, Akhmad Bumi : Dakwaan Oditur Telah Terbukti

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma  Kunjungan Kerja ke KONI Pusat dan Studi Tiru Persiapan PON 2028

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma  Kunjungan Kerja ke KONI Pusat dan Studi Tiru Persiapan PON 2028

Load More

Selanjutnya, Maryanti, yang lebih terkenal dengan sapaan ibu Tanty, menjelaskan terkait dengan prosedur dan syarat-syarat mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi.
“Bila hak-hak masyarakat yang meminta informasi kepada badan publik tetapi tidak diberikan, atau diberikan tetapi sudah melewati batas waktu sebagaimana yang diamanatkan UU KIP, maka pemohon informasi publik bisa melakukan gugatan kepada Komisi Informasi. Bila hasil pemeriksaan berkas dinyatakan permohonan pemohon dikabulkan maka komisioner melakukan yang pertama adalah mediasi antar para pihak oleh mediator dari komisioner. Bila gagal pada tahap ini, maka proses tahap kedua yakni persidangan yang bersifat ajudikasi non litigasi yang putusannya bersifat final,” demikian ibu Tanty menutupi pembicaraannya.

Mengakhiri auduensi ini Kabid Pemberantasan mengatakan bahwa BNNP sudah memiliki website untuk dapat mengakses informasi publik tentang instansi tersebut. Beliau juga mengatakan bahwa beliau sangat senang dengan kunjungan KI karena memberikan informasi terkait dengan UU KIP untuk memperkaya wawasan mereka. Lanjutnya lagi:” UU KIP itu masuk zona integritas untuk mengatur perilaku pegawai agar selalu berkata jujur dan berlaku adil serta menghindari praktek KKN”; karena itu beliau mengharapkan agar kunjungan komisioner KI NTT tidak dilakukan sekali ini saja.”

(WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

PH 22 Terdakwa Tolak Tuntutan Oditur Militer dalam Kasus Prada Lucky, Akhmad Bumi : Dakwaan Oditur Telah Terbukti
Uncategorized

PH 22 Terdakwa Tolak Tuntutan Oditur Militer dalam Kasus Prada Lucky, Akhmad Bumi : Dakwaan Oditur Telah Terbukti

PH 22 Terdakwa Tolak Tuntutan Oditur Militer dalam Kasus Prada Lucky, Akhmad Bumi : Dakwaan Oditur Telah Terbukti KUPANG :...

Read more
Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma  Kunjungan Kerja ke KONI Pusat dan Studi Tiru Persiapan PON 2028

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma  Kunjungan Kerja ke KONI Pusat dan Studi Tiru Persiapan PON 2028

NTT Mart Hadir di Sikka,  Solusi Pemasaran Bagi Pengusaha UMKM

NTT Mart Hadir di Sikka,  Solusi Pemasaran Bagi Pengusaha UMKM

Buka Jejaring Pasar, Bupati Lembata : Diaspora adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan dan Hasil Laut NTT

Buka Jejaring Pasar, Bupati Lembata : Diaspora adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan dan Hasil Laut NTT

Gubernur NTT Pimpin Apel ASN : Doakan Korban Bencana Sumatera

Gubernur NTT Pimpin Apel ASN : Doakan Korban Bencana Sumatera

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Jumpa Pers Menjadi Ajang Caci Maki (Catatan Buat Gerombolan Mafia Nagekeo (6)

Load More
Next Post
Bertemu Ketua Dewan Syura Kerajaan Bahrain, Bamsoet Dorong Kerjasama Bilateral

Bertemu Ketua Dewan Syura Kerajaan Bahrain, Bamsoet Dorong Kerjasama Bilateral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In