ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Mei 14, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Abdul Hamid, Demi Kepastian Hukum, Tersangka Santy Taolin Harus ditahan

by WartaNusantara
Agustus 8, 2021
in Uncategorized
0
Abdul Hamid, Demi Kepastian Hukum, Tersangka Santy Taolin Harus ditahan
0
SHARES
272
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ATAMBUA : WARTA-NUSANTARA.COM – Perkara antara mama dan anak kandung di Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT belum berakhir. Setelah Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Kristina Lazakar, Polres Belu didesak segera menangkap dan menahan tersangka Santy Taolin. Hal itu dikatakan Abdul Hamid, SH selaku Kuasa Hukum Kristina Lazakar pada media ini Minggu, (8/8/2021).

“Demi kepastian hukum, tersangka Santy Taolin segera ditahan. Kita desak Polres Belu segera menangkap dan menahan tersangka Santy Taolin. Ya, Santy Taolin jangan dibuat seolah dirinya lebih besar dari hukum. Santy Taolin sejak tahun 2020 sudah ditetapkan menjadi tersangka, sudah cukup lama.

Ditetapkan menjadi tersangka sejak 5 Desember 2020 dengan surat Nomor : S.tap / 42 / XII / 2020 / Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Belu selaku penyidik.

Santy Taolin menjadi tersangka karena diduga melanggar pasal 266 KUHPidana terkait menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran diancam dengan hukuman penjara tujuh tahun.

Dan pasal 372 KUHPidana terkait dengan sengaja melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”, jelas Hamid.

RelatedPosts

Noldi Ofong : “Yuni Damayanti Sosok Perempuan Luar Biasa”

Noldi Ofong : “Yuni Damayanti Sosok Perempuan Luar Biasa”

MENGENAL LEBIH DEKAT SMA SKO SAN BERNARDINO (SMARD) – LEMBATA : Pendidikan, Gerakan, Dan Nilai-Nilai Kehidupan

MENGENAL LEBIH DEKAT SMA SKO SAN BERNARDINO (SMARD) – LEMBATA : Pendidikan, Gerakan, Dan Nilai-Nilai Kehidupan

Load More

“Karena penahanan tersangka didasarkan pada alasan-alasan subyektif, formal dan obyektif. Syarat obyektif diatur dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP. ‘Penahanan dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.’

Pasal 266 KUHP itu ancaman pidana tujuh tahun, olehnya harus ditahan sesuai syarat obyektif yang diatur dalam KUHAP.

Dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP menyebutkan: ‘Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.’ Ketentuan ini disebut sebagai syarat subyektif penahanan.

Syarat formal tercantum dalam pasal 21 ayat (2) dan (3) KUHAP. ‘Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan”, terang alumni Fakultas Hukum Undana ini.

Abdul Hamid, SH menjelaskan “dalam perkara perdata, Pengadilan mengabulkan eksepsi Kristina Lazakar. Dalam eksepsi nebis in idem terkait obyek tersebut sudah diputusan pengadilan tahun 2016, obyek itu kembali keposisi semula, kepada alm. Dominggus Taolin, bukan menjadi milik Santy Taolin, putusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada putusan pengadilan bahwa Santy Taolin sebagai pemenang atas obyek tersebut. Itu yang kami lakukan eksepsi dalam perkara perdata, kemudian dikabulkan Majelis Hakim”.

Sampai dengan berita ini diturunkan Penyidik Polres Belu Bripka Hendrik Suri saat dikonfirmasi media ini Minggu, (8/8/2021) melalui whatsapp terkait status tersangka Santy Taolin belum menjawab **.(*/WN-01)**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Noldi Ofong : “Yuni Damayanti Sosok Perempuan Luar Biasa”
Sosok

Noldi Ofong : “Yuni Damayanti Sosok Perempuan Luar Biasa”

Noldi Ofong : "Yuni Damayanti Sosok Perempuan Luar Biasa" LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Siapa tak kenal Yuni Damayanti. Istri mendiang Yance...

Read more
MENGENAL LEBIH DEKAT SMA SKO SAN BERNARDINO (SMARD) – LEMBATA : Pendidikan, Gerakan, Dan Nilai-Nilai Kehidupan

MENGENAL LEBIH DEKAT SMA SKO SAN BERNARDINO (SMARD) – LEMBATA : Pendidikan, Gerakan, Dan Nilai-Nilai Kehidupan

Gubernur Melki Hadiri Acara Pemberkatan dan Peresmian St. Camillus Social Center

Gubernur Melki Hadiri Acara Pemberkatan dan Peresmian St. Camillus Social Center

Pastor Paroki Santo Fransiskus dari Asisi Ajak Kaum Perempuan Aktif di WKRI

Pastor Paroki Santo Fransiskus dari Asisi Ajak Kaum Perempuan Aktif di WKRI

Orang Muda Katolik Paroki St Maria Baneux Lewoleba Ulet Giat Usaha Dana, Sediakan Ketupat dan Ikan Bakar

Orang Muda Katolik Paroki St Maria Baneux Lewoleba Ulet Giat Usaha Dana, Sediakan Ketupat dan Ikan Bakar

Forum Anak Lembata Bersuara, Minuman Alkohol Ditertibkan Pemasaran Satu Pintu

Forum Anak Lembata Bersuara, Minuman Alkohol Ditertibkan Pemasaran Satu Pintu

Load More
Next Post
Andreas Hugo Pareira Apresiasi Prestasi Atlet Indonesia, Sayonara Olympiade Tokyo

Andreas Hugo Pareira Apresiasi Prestasi Atlet Indonesia, Sayonara Olympiade Tokyo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In