• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Januari 16, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Abdul Hamid, Demi Kepastian Hukum, Tersangka Santy Taolin Harus ditahan

by WartaNusantara
Agustus 8, 2021
in Uncategorized
0
Abdul Hamid, Demi Kepastian Hukum, Tersangka Santy Taolin Harus ditahan
0
SHARES
273
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ATAMBUA : WARTA-NUSANTARA.COM – Perkara antara mama dan anak kandung di Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT belum berakhir. Setelah Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Kristina Lazakar, Polres Belu didesak segera menangkap dan menahan tersangka Santy Taolin. Hal itu dikatakan Abdul Hamid, SH selaku Kuasa Hukum Kristina Lazakar pada media ini Minggu, (8/8/2021).

“Demi kepastian hukum, tersangka Santy Taolin segera ditahan. Kita desak Polres Belu segera menangkap dan menahan tersangka Santy Taolin. Ya, Santy Taolin jangan dibuat seolah dirinya lebih besar dari hukum. Santy Taolin sejak tahun 2020 sudah ditetapkan menjadi tersangka, sudah cukup lama.

Ditetapkan menjadi tersangka sejak 5 Desember 2020 dengan surat Nomor : S.tap / 42 / XII / 2020 / Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Belu selaku penyidik.

Santy Taolin menjadi tersangka karena diduga melanggar pasal 266 KUHPidana terkait menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran diancam dengan hukuman penjara tujuh tahun.

Dan pasal 372 KUHPidana terkait dengan sengaja melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”, jelas Hamid.

RelatedPosts

Dapur MBG SPPG 03 Lembata Resmi Beroperasi, Wakil Bupati Lembata Tekankan Kualitas dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Dapur MBG SPPG 03 Lembata Resmi Beroperasi, Wakil Bupati Lembata Tekankan Kualitas dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Lembata Dorong Agroforestri Malapari sebagai Solusi Program Mandiri Energi, Tanpa Konflik Pangan, Didukung Bukti Karbon Terverifikasi

Lembata Dorong Agroforestri Malapari sebagai Solusi Program Mandiri Energi, Tanpa Konflik Pangan, Didukung Bukti Karbon Terverifikasi

Load More

“Karena penahanan tersangka didasarkan pada alasan-alasan subyektif, formal dan obyektif. Syarat obyektif diatur dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP. ‘Penahanan dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.’

Pasal 266 KUHP itu ancaman pidana tujuh tahun, olehnya harus ditahan sesuai syarat obyektif yang diatur dalam KUHAP.

Dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP menyebutkan: ‘Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.’ Ketentuan ini disebut sebagai syarat subyektif penahanan.

Syarat formal tercantum dalam pasal 21 ayat (2) dan (3) KUHAP. ‘Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan”, terang alumni Fakultas Hukum Undana ini.

Abdul Hamid, SH menjelaskan “dalam perkara perdata, Pengadilan mengabulkan eksepsi Kristina Lazakar. Dalam eksepsi nebis in idem terkait obyek tersebut sudah diputusan pengadilan tahun 2016, obyek itu kembali keposisi semula, kepada alm. Dominggus Taolin, bukan menjadi milik Santy Taolin, putusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada putusan pengadilan bahwa Santy Taolin sebagai pemenang atas obyek tersebut. Itu yang kami lakukan eksepsi dalam perkara perdata, kemudian dikabulkan Majelis Hakim”.

Sampai dengan berita ini diturunkan Penyidik Polres Belu Bripka Hendrik Suri saat dikonfirmasi media ini Minggu, (8/8/2021) melalui whatsapp terkait status tersangka Santy Taolin belum menjawab **.(*/WN-01)**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Dapur MBG SPPG 03 Lembata Resmi Beroperasi, Wakil Bupati Lembata Tekankan Kualitas dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Uncategorized

Dapur MBG SPPG 03 Lembata Resmi Beroperasi, Wakil Bupati Lembata Tekankan Kualitas dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Dapur MBG SPPG 03 Lembata Resmi Beroperasi, Wakil Bupati Lembata Tekankan Kualitas dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM— Wakil...

Read more
Lembata Dorong Agroforestri Malapari sebagai Solusi Program Mandiri Energi, Tanpa Konflik Pangan, Didukung Bukti Karbon Terverifikasi

Lembata Dorong Agroforestri Malapari sebagai Solusi Program Mandiri Energi, Tanpa Konflik Pangan, Didukung Bukti Karbon Terverifikasi

Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

Bupati Kanis : “Lembata Tertinggi Pelayanan Publik di NTT, Hasil Kerja Kolektif ASN Lintas OPD”

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Satu Demi Satu “Dosa” Serfolus Tegu Terkuak Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (12)

Natal & Tahun Baru 2026 Bersama Karyawan Dapur MBG Longser : Merajut Semangat Cinta Kasih Bagi Anak Lembata

Natal & Tahun Baru 2026 Bersama Karyawan Dapur MBG Longser : Merajut Semangat Cinta Kasih Bagi Anak Lembata

𝑹𝒖𝒕𝒊𝒏𝒊𝒕𝒂𝒔 (𝒅𝒂𝒏 𝑪𝒉𝒆𝒄𝒌 𝑼𝒑 𝑹𝒖𝒕𝒊𝒏) (𝑰𝒏𝒔𝒑𝒊𝒓𝒂𝒔𝒊 𝑯𝒐𝒎𝒊𝒍𝒊 𝑴𝒊𝒏𝒈𝒈𝒖 𝑷𝒆𝒓𝒕𝒂𝒎𝒂 𝑨𝒅𝒗𝒆𝒏, 30/11/2025)

Bintang Menuntun, Iman Mencari

Load More
Next Post
Andreas Hugo Pareira Apresiasi Prestasi Atlet Indonesia, Sayonara Olympiade Tokyo

Andreas Hugo Pareira Apresiasi Prestasi Atlet Indonesia, Sayonara Olympiade Tokyo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In